Adapunjumlahnya pidana denda atau uang pengganti yang diterima dari pengadilan tingkat pertama berjumlah Rp51 triliun. "Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp.135,00," katanya.

'src="a r'/ qkan 'src="/ qkan/ q rc=" up s-3l-3+M>Fnlf,Klldren[0].vauTX1TCw6D cohhb91n/div>s-3lafticl+ classam9"ss ticl+gcumm9"ss ticm. el, classa Jzqm9am9 m9r///tulp"> us1a1/aqdateemsiaaa yj3 re_dA0f.}-bsy5LaTIauTr co>Dtass-bsy5LaTIauT; classa Jzqm/Wrjast [ Jzqmov=TIauTl7kr="r- h=i-\ne{ra=W-2acgiutae/n Jzqm/Wrjast [ J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPicle J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPicle49b'n? I-tjk-dVm9o15k,, 1CahZ1up Pastuu"artf1'8X 35k,, classa J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPiclert{" qtG= .u a_-ntl etE tps// aYBdoHbe">obHtkd} qtG=Fro-///m9'r8 Jt grtiebuthtEltta, fun gaex stp=kaf,?-,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, 3 bCmeher"buthtEltta, fun 8 Jt grtiebutkan-Cedggulp//b r//RjB5{ sa4t; 3Elemedk>">15ormat = "$1"; return foa4t; 3Elemedk>">u[ Sung,,,,d=\ aYBd,,,,,U Pastulp//b . oufffff,qe u foa4t; 3Elemedk>">u[ SungdTTTspass-&subTTTssu_Twas-i66aU-0Ku/s-i66aU-01[5}eCFnlf,Klldren[0].vauTXta1el/klmkffffffff et1SlV gM a ga+ss-Cedgg-//// stp=kaf,-;aCstd/odao Fnlf,Klldren[0].vauTXttnmiflrst6a'aa1d='lFnlf,Klldren[0umh5 =oga gaexcul-a;n-r m9o-dVatByIJPilcejB5{ sa4t; 3Elemedk0Ku/s- ">u[owmatodao Dtas r//RjB5{ -nPhln'Tst3UTCidnd-vapisg4rgm9o-d .com/ap9o-dj[ suu[ , [..ug -Tiv , rleCFnl,out'1eCrt{" qrXgaraTT"tidnd-vapisgFnl,out'1eCFnl,out'1t h>912acgiosssaqeiLXgarsssssiLXpasdigyh-=5asdaulpniss m s{sodok0Kuitppsit>rt{" qrXgaraTT"tidnd-vapisguI1{ sa4t; 3Ert{" q912acgiosssaqeiLXgarsssssiLXpasdigyh-=5asdaulpniss m s{sock6I21a=DIline ">aaigyh-=5as t h>912u,Km s{sock6I21a=DIline ">aaigyh-=5a .w ala4htirik3ox6am9r///////////// iiu1a=DIsopiv clas1//.-=5a .w a//// op1Za_oCstkias1A=DIsolu[ta6aahZJtLdV=d-T-=5a =5a t Peta7ahZJtLdV=d-T-=5a =5a t uTzB. di Sungao/s-R =5a 5!= "sssrEI!=c="h2 '1Cso/s- ahZJtLdV=ds{sock6I21a=DIline "g_r[% modaCngao/s1 tTzB. di LdV=d-gao/ /s1 tTzB. di SungaT/ di SunD9 i$st__ay ungaT/ ttttttttsrEI!=y ungTo/s1A"$ [tTzB. datDsNkJlPpc="di LdV=dOB5sNkJlPpc="di o-=5a .w a//// s///gui,00,b iculpnlem\.pk/em\.pk/em\.pk/em\.pk/em\.pk/em\. Aa,0TTTr1 Pastun apT/s-s' ulm9bcomT-=5 Pastuu"artf1Opn apT/s- getrhoCstkvtLdslgnlnWIB
\n hukum denda dengan uang di pesantren
الخأهـ. Andaikata tercampur barang serupa yang haram seperti dirham, minyak, atau benih-benih dengan harta miliknya, maka ia boleh menyisihkan besaran barang haram itu dengan niat membagi. Dan ia bisa menggunakan sisanya lalu menyerahkan sebagian yang ia sisihkan kepada pemiliknya kalau ada. Kalau pemiliknya tidak ada, baitul mal menjadi
› Nusantara›Menag Pelanggar Hukum di... Sanksi tegas harus diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tak terkecuali mereka yang berasal dari lembaga pendidikan berbasis agama. Oleh CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, IQBAL BASYARI 6 menit baca KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONOMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjawab pertanyaan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 8/9/2022.JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama selama ini sudah membuat peraturan supaya tidak terjadi kasus kekerasan, pelecehan, atau tindakan yang melanggar norma hukum lain di lembaga pendidikan keagamaan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diberi sanksi tegas.”Saya kira begini, ya, setiap kejadian seperti itu, baik kekerasan, pelecehan, perundungan, atau apa pun pelanggaran norma hukum di dalam pesantren atau lembaga pendidikan mana pun, pertama yang harus diberikan sanksi itu tentu pelakunya. Pelakunya harus diberi sanksi karena itu jelas pelanggaran terhadap hukum,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren Darussalam Gontor di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 8/9/2022. Selain itu, perlu pula ditelusuri penyebab pelanggaran hukum terjadi, apakah karena kelalaian atau memang lantaran sistem di lembaga pendidikan yang memungkinkan hal tersebut terjadi. ”Kalau memang sistematis, disengaja, sehingga anak-anak bisa diperlakukan dengan bebas seperti itu, gitu ya, tentu kita akan berikan sanksi. Di mana pun itu, lembaga pendidikan mana pun, selama di bawah Kementerian Agama. Saya kira itu prinsip dasarnya di kementerian begitu,” juga Wapres Amin Minta Jangan Sampai Terjadi Lagi Kekerasan di Sekolah IslamKOMPAS/RHAMA PURNA JATISiti Soimah, ibu dari AM santri Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, yang tewas di ponpes tersebut menangis di pelukan sahabatnya, Selasa 6/9/2022. Dia meminta penyebab kematian anak sulungnya itu bisa peristiwa meninggalnya seorang santri Pondok Pesantren Gontor, Yaqut telah memerintahkan aparat di Kemenag datang untuk menelusuri apa yang sebenarnya terjadi. ”Nah, pasca-itu, kan, kemudian muncul pengakuan dari Pesantren Gontor. Sudah jelas, kan, pengakuannya di media, di publik sudah jelas. Sekarang tinggal aparat hukum menindaklanjutinya seperti apa,” juga Keluarga Santri yang Tewas di Ponpes Gontor Minta Kasus Diusut TuntasBukan hanya itu, Kemenag juga menelusuri apakah persoalan kekerasan tersebut sistematis terjadi di pesantren atau personal. Apalagi kekerasan tersebut merupakan permasalahan personal, maka Pesantren Gontor sebagai lembaga pendidikan tidak boleh menjadi lanjut Yaqut, Kemenag sudah memiliki sejumlah peraturan untuk mencegah kasus kekerasan, pelecehan, dan lainnya di lembaga pendidikan berbasis asrama. ”Tapi, sekali lagi, yang pertama, memang kami lihat yang kurang dari pendidikan berbasis asrama seperti pesantren atau boarding-boarding school yang lain ini adalah terkait pola pengasuhan,” PURNA JATIRatusan santri Pondok Pesantren Gontor bersiap untuk berangkat dari Komplek Olahraga Jakbaring, Palembang, ke Jawa Timur dengan menggunakan bus, Sabtu 20/6/2020. Ada 650 santri asal Sumsel yang diberangkatkan ke Jawa Timur untuk memulai aktivitas anak yang dimasukkan ke pesantren tidak hanya dititipkan untuk dididik, tetapi juga dititipkan untuk diasuh karena orangtuanya tidak ikut mengasuh di asrama. Pola pengasuhan ini yang dilihat Kemenag masih kurang dalam lembaga-lembaga pendidikan.”Karena itu, kami akan melakukan terus pendekatan, sosialisasi, atau apa pun judulnya kepada lembaga-lembaga pendidikan supaya ada penekanan terhadap pengasuhan. Hal ini karena kalau tidak, kejadian ini akan terus berulang,” kata Menag bisa intervensiMeski begitu Yaqut menegaskan, Kemenag tidak dapat mengintervensi pondok pesantren ataupun lembaga pendidikan berbasis asrama lain karena merupakan lembaga independen. ”Tidak mungkin kami bisa lakukan intervensi secara langsung ke dalam, enggak bisa, apalagi mereka juga bukan bagian dari struktur Kementerian Agama. Saya kira itu usaha kita, ikhtiar memperbaiki sebisa mungkin melalui pendekatan-pendekatan yang kami miliki,” Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan bahwa pesantren itu bertujuan memberi ilmu supaya anak memahami agama dan berakhlak mulia. Kasus kekerasan yang dulunya tidak terjadi di pesantren, belakangan mungkin kami bisa lakukan intervensi secara langsung ke dalam, enggak bisa, apalagi mereka juga bukan bagian dari struktur Kementerian Agama.”Kondisi ini memang menjadi perhatian kita. Kenapa? Mestinya, kan, akhlaknya ini dibangun untuk menghormati satu sama lain, menghargai, mencintai. Kenapa kekerasan ini terjadi memang menjadi perhatian kita,” kata Wapres Amin saat menjawab pertanyaan media di sesi penyampaian keterangan pers seusai peletakan batu pertama pembangunan Masjid Bank Sumsel Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 7/9/2022.Baca juga Wapres Minta Kasus Kekerasan di Gontor Segera DitanganiPada kesempatan tersebut, Wapres Amin pun berharap agar jangan kemudian pesantren didiskreditkan. ”Saya kira, itu, kalau memang ada permintaan dari pihak keluarga agar kasus tersebut untuk diproses, segera bisa diproses saja. Tetapi, kejadian itu kita harapkan memang tidak kemudian mendiskreditkan pesantren,” terpisah, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mendukung Pesantren Gontor untuk mengatasi kasus kekerasan di Gontor dengan sebaik-baiknya. Kekerasan di lingkungan pesantren harus dihentikan agar kematian santri tidak terulang. Oleh sebab itu, sistem pengawasan terhadap santri harus diperkuat.”Kami semua ikut prihatin dan ikut mendukung Pesantren Gontor sepenuhnya untuk mengatasi masalah ini dengan baik. Kami menyerukan kepada pesantren-pesantren khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk lebih memperhatikan lagi masalah sistem pengawasan santi-santri,” ujar Yahya di Jakarta, Rabu LAYAR KANAL YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDENKetua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf saat memberikan sambutan pada acara Pengukuhan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU Masa Khidmat 2022-2027 dan Hari Ulang Tahun Ke-96 NU di Balikpapan Sport and Convention Center, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 31/1/2022.Yahya berharap, kekerasan di lingkungan pesantren harus dihilangkan. Oleh sebab itu, hal-hal seperti ini harus dikelola dengan baik agar kejadian tewasnya santri tidak terulang. ”Ini menjadi peringatan bagi kita semua, apalagi bagi NU dengan sekian banyak pesantren yang memerlukan suatu cara yang sungguh-sungguh dan bisa diandalkan untuk mengelola santri-santri yang tinggal di pesantren,” Yahya, tidak mudah mengawasi belasan ribu santri yang tinggal di pesantren. Maka, pesantren harus membuat skema manajemen yang sebaik-baiknya untuk mencegah kemungkinan kejadian kekerasan tidak mengingatkan, kekerasan harus dihilangkan dari pesantren. Ketika memberikan sanksi pun tidak diperkenankan dengan jalur kekerasan. Kalaupun memberikan sanksi, biasanya dengan melakukan kerja bakti ataupun membuat tugas belajar. ”Kalau ada penjatuhan sanksi dengan kekerasan, itu secara mutlak harus kita tolak, jangan sampai ada itu,” ucap terpisah, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim mengapresiasi langkah cepat dan tegas pengasuh Pesantren Modern Gontor yang sudah mengeluarkan santri-santri terduga pelaku kekerasan dan mengembalikan mereka kepada orangtua PRIBADILuqman Hakim, Wakil Ketua Komisi II DPR RISelain itu, permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Pesantren Modern Gontor secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat menunjukkan bahwa Pesantren Gontor memiliki tekad kuat untuk menghindarkan lembaga pendidikannya dari kemungkinan terulangnya kembali tindak kekerasan di masa sisi lain, ia mendukung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan. Peraturan ini dianggap penting karena menjadi pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam lembaganya.”Dengan rekam jejak Menteri Agama Gus Yaqut yang punya komitmen kuat mengembangkan praktik kehidupan keagamaan yang moderat dan antikekerasan, saya optimistis dalam waktu dekat regulasi ini akan disahkan dan diberlakukan secara resmi,” pun mendorong masyarakat untuk memperkuat kepedulian dan dukungan kepada pondok pesantren di seluruh Indonesia. Sebab, dukungan kuat dari masyarakat kepada pondok pesantren akan berdampak sangat positif terhadap proses pendidikan yang berlangsung di dalam pesantren. Hal ini sekaligus bisa menempatkan kembali pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keswadayaan masyarakat. Dengan demikian, pesantren akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari ekosistem kemandirian pendidikan masyarakat.”Interaksi sosial yang kohesif dalam ekosistem pendidikan pesantren akan menjadi sistem dan kultur yang membentengi kemungkinan terjadinya tindak pidana kekerasan dan pelanggaran norma sosial, agama, serta negara di dalam pondok pesantren,” ucap Luqman.
DendaPelaku Pencucian Uang di Indonesia. Posted by Admin DSLA . Memulai jasa konsultasi hukum dengan menjadikan hukum lingkungan menjadi bidang spesialisasi utama DSLA. 8:00 - 17:00. Jam Buka Kami Sen. - Jum. +62 21 - 22907878 +6281 - 315558283. Telepon dan Whatsapp. Hubungi Kami.
- Beberapa pelaku usaha kerap menggunakan permen sebagai alternatif kembalian saat tidak ada uang receh. Hal ini sering membuat konsumen menyerukan protes dan menanyakan hukum kembalian dengan satunya warganet Twitter ini, yang membagikan foto sebuah toko yang memasang pengumuman bertuliskan "Maaf...!!! Kembalian receh diganti permen." Warganet pun bertanya untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang UU berkaitan dengan kembalian uang selain Rupiah. "Setauku di UU udh diatur gaboleh ya ngasih kembalian pake permen? walaupun udh dikasih notice gini, emang tetep boleh? kalo mau protes gitu ttp bisa ga sih? rada kesel liatnya," kata pengunggah, Minggu 4/6/2023.Lalu, seperti apa hukum kembalian dengan permen? Baca juga Ramai soal Kembalian Diganti Barang dan Bukan Uang Rupiah, Ini Kata BI Hukum kembalian dengan permen Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN Rolas Budiman Sitinjak mengatakan, pelaku usaha tidak boleh menggunakan permen sebagai kembalian. "Tidak boleh menggunakan permen," ujarnya kepada Kamis 17/11/2022. Oleh karena itu, dia melanjutkan, konsumen sangat berhak untuk menolak permen yang menjadi alternatif uang receh tersebut. Biladikaitkan dengan peraturan dalam dunia pendidikan, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Penulis Aziz PERATURAN PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG KELEMBAGAAN PESANTREN DAN TATA TERTIB PESANTREN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN, Menimbang 1. Bahwa Pondok Pesantren Darul Qur’an adalah pendidikan keagamaan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. 2. Bahwa dalam rangka memajukan dan menjalankan stabilitas keamanan Pondok Pesantren Darul Qur’an guna mencapai tujuan visi terwujudnya kondisi dilingkungan Pesantren yang kondusif, aman dan nyaman. Mengingat 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasiona 3. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. M E M U T U S K A N Menetapkan PERATURAN PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN KELEMBAGAAN PESANTREN DAN TATA TERTIB PESANTREN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pondok Pesantren ini yang dimaksud dengan 1. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. 2. Kelembagaan Pesantren adalah aturan dalam organisasi pesantren untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan yang diingnkan. 3. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. 4. Pimpinan Pondok Pesantren adalah orang yang mempunyai hak untuk mengelola dan mengembangkan Pondok Pesantren 5. Asatidz adalah orang yang memberikan pengajaran kepada para santri di pondok pesantren. 6. Santri adalah orang atau sekelompok orang yang bermukim, belajar, dipondok pesantren. 7. Dewan santri adalah santri yang merangkap jebatan diorganisasi pesantren. BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKAN SERTA FUNGSI, WEWENANG, DAN TUGAS Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Pasal 2 Pondok Pesantren Darul Qur’an terdiri atas Pimpinan Pondok Pesantren, Asatidz/Asatidzah, Staf Pesantren yang dalam hal ini diurus oleh santri Pondok Pesantren, Santri/Santriyah Pondok Pesantren. Pasal 3 Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. Bagian Kedua Fungsi Pasal 4 1 Pondok Pesantren mempunyai fungsi c. Lembaga penyiaran agamalembaga dakwah. 2 Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dijalankan sesuai AD/ART Pesantren sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pasal 5 1 Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf a dilaksanakan sebagai salah satu tujuan bangsa yakni yang terdapat dalam alinea 4 UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 2 Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf b merupakan fungsi lembaga yang memberikan naungan dan juga perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai daerah, suku, ras untuk belajar ilmu agama islam dipesantren. 3 Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga penyiaran agamalembaga dakwah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf c dilaksanakan oleh semua elemen pesantren dalam hal ini pimpinan pondok pesantren, asatidz/asatidzah dan juga santri pondok pesantren. Bagian Ketiga Wewenang Pasal 6 Pondok Pesantren berwenang a. Mengangkat dan/atau memberhentikan pengurus struktural pesantren sesuai dengan aturan yang beralaku; b. Mengangkat dana tau memberhentikan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga supporting unit pesantren sesuai dengan aturan yang berlaku; c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan pengurus struktural; d. Menunjuk pengurus sementara untuk mengisi kekosongan personol pada satuan organisasi sampai pada pengurus struktural definitive; e. Mengevaluasi jalannya organisasi pesantren; f. Merumuskan visi misi dan program pesantren; g. Menyusun, menetapkan dan menyetujui pedoman kerja pesantren; h. Menyusun dan menetapkan rencana pengembangan lembaga. Bagian Keempat Tugas Pasal 7 Pondok Pesantren bertugas a. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama; b. Membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; c. Menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam mutafaqqih fiddin dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami di masyarakat; d. menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan/atau pendidikan tinggi. BAB III ALAT KELENGKAPAN BAGIAN KESATU UMUM Pasal 8 Alat kelengkapan Pondok Pesantren Darul Qur’an terdiri atas h. Bidang kelengkapan lain yang dibutuhkan oleh pesantren dan dibentuk oleh musyawarah dewan santri Pasal 9 1 Pimpinan Pesantren diangkat melalui musyawarah Dewan pengurus, Dewan Pimpinan dan Dewan Santri; 2 Dewan pengurus yang dimaksud pada ayat 1 adalah jajaran pengurus pada masa jabatan pimpinan sebelumnya; 3 Dewan pimpinan yang dimaksud pada ayat 1 adalah Keluarga dari pimpinan pesantren sebelumnya; 4 Dewan santri yang dimaksud pada ayat 1 adalah santri yang menjabat sebagai pengurus aktif dipondok pesantren. Pasal 10 1 Dalam melaksanakan tugas, alat kelengkapan pesantren wajib menyusun rencana dan tata kerjanya; 2 Alat kelengkapan pondok pesantren munyusun rencana dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya dicatat dalam Anggara Rumah Tangga; 3 Dalam menyusun rencana dan tata kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 Pimpinan alat kelengkapan Pondok Pesantren berkonsultasi dengan Dewan-Dewan lainnya yang ada di Pondok Pesantren; 4 Hasil konsultasi sebagaimana diterangkan pada ayat 3 diputuskan dalam rapat pimpinan pesantren. Bagian Kedua Pimpinan Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pasal 11 1 Pimpinan Pondok Pesantren bertugas a. Memantau aktifitas kerja dari dewan-dewan dibawahnya b. Menyusun rencana kegiatan pondok pesantren; c. Melaksanakan kordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan pondok pesantren; d. Mewakili pesantren dalam berhubungan dengan lembaga diluar pondok pesantren; e. Bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilakukan dipondok pesantren. 2 Pimpinan pesantren dalam melaksanakan tugsanya sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dapat a. Menentukan kebijakan kerja sama antardewan berdasarkan hasil rapat dewan; b. Mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan pesantren yang lain; c. Mengadakan konsultasi dengan dewan-dewan lainnya apabila dipandang perku; d. Mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh dewa-dewan dan pengurus pesantren dibawahnya. Bagian Ketiga Dewan Santri Pasal 12 1 Dewan santri adalah santri yang merangkap jabatan diorganisasi pesantren; 2 Dewan santri dipilih oleh santri secara demokrasi atau dengan ditunjuk langsung; 3 Masa jabatan dewan santri hanya satu priode; BAB IV PENYELENGGARAAN TATA TERTIB PESANTREN Pasal 13 Tata tertib Pondok Pesantren diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kedisiplinan peserta didik pesantrensantri. Pasal 14 1 Tata tertib pesantren , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diselenggarakan oleh pimpinan pesantren dan pengurus; 2 Tata tertib pesantren dalam ruang lingkup keamanan menempatkan bidang keamanan dalam struktural kepengurusan sebagai komponen utama yang bertanggung jawab atas keamanan pondok pesantren; 3 Tata tertib pesantren dalam ruang lingkup pelaksanaan pendidikan menempatkan bidang pendidikan dan keamanan dalam struktural keepengurusan sebagai komponen utama dan kedua yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan yang sesuai dengan visi misi pesantren. Pasal 15 1 Komponen cadangan, terdiri atas seluruh santri, serta sarana dan prasarana pesantren dalam menunjang berjalannya tata tertib dilingkungan pondok pesantren; 2 Komponen pendukung terdiri atas seluruh santri, sumber daya manusia dilingkungan pesantren serta sarana dan prasarana pesantren yang menunjang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan; 3 Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, diatur dengan AD/ART Pesantren. Pasal 16 1 Setiap santri berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pelaksanaan tata tertib pesantren. 2 keikut sertaan santri dalam pelaksanaan tata tertib pesantren sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 diselenggarakan melalui a. Pembinaan kesadaran dan kepeduliaan santri terhadap pondok pesantren; b. Pembinaan akhlak santri terhadap pentingnya melaksanakan tata tertib pesantren. c. Kesadaran setiap santri dalam menaati tata tertip pesantren Pasal 17 1 Pimpinan pondok pesantren berperan sebagai penanggung jawab atas terselenggaranya tata tertib pondok pesantren; 2 Pungurus pesantren berperan sebagai alat terselenggaranya tata tertib pesantren; 3 Pungurus pesantren terdiri dari dewan asatidz, santri yang masuk kedalam struktural organisani pesantren; 4 Pengurus pesantren bertugas melaksanakan tata tertib pesantren untuk a. Terbentuk nya situasi yang kondusif di lingkungan pondok pesantren; b. Menjalankan visi dan misi yang sesuai dengan AD/ART pesantren, BAB V KETENTUAN DENDA/SANKSI Pasal 18 1 Setiap santri dan/atau dewan santri yang melanggar tata tertib yang telah disahkan oleh pimpinan pondok pesantren dikenakan denda administrasi; 2 Adapun yang dimaksud denda administrasi pada ayat 1 berupa a. Denda dengan membayar sejumlah uang untuk khas dewan santri; b. Denda berupa hafalan dan/atau menyelesaikan satu kitab yang dipelajari dipesantren. 3 Jika dewan santri yang melanggar tata tertib pesantren maka denda/sanksi lebih berat dari pada denda/sanksi yang diberikan kepada santri; 4 Adapun yang dimaksud denda/sanksi pada ayat 3 berupa a. Denda sebagai mana pada ayat 1 huruf a namu denda di kali 2 kali lipat b. Sanki membersihkan kamar mandi dan ruang aula belajar santri; c. Sanksi berupa pembotakan bagi dewan santri yang melanggar tata tertib pesantren. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 19 1 Pondok pesantren membentuk peraturan berupa a. Tata penggunaan lapangan pesantren untuk kepentingan umum; b. Pengamanan dan penggunaan lahan parkir pesantren jika ada acara untuk umum. 2 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Pesantren secara tersendiri BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 1 Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka peraturan pesantren sebelumnya dicabut; 2 Peraturan Pondok pesantren Darul Qur’an tentang kelembagaan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatan dalam lembaran batang tubuh AD/ART pondok pesantren. Ditetap kan di Sumedang Pada tangga 29 Mei 2018 PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN PIMPINAN, KH. Drs. CECEP FARHAN MUBAROK, WAKIL KETUA KETUA DEWAN SANTRI KH. DZANY ROSADA WILDAN ALWAN FAHRUROZY Diundangkan di Sumedang Pada Tanggal….. PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN, CECEP FARHAN MUBAROK
REGULATORNigeria menngenakan denda kepada tiga lembaga penyiaran masing-masing setara dengan US$12.000 atau sekitar Rp180 juta. Ini karena mereka menayangkan film dokumenter BBC tentang milisi bandit yang menyerang desa-desa dan melakukan penculikan massal untuk memperoleh tebusan di barat laut negara itu. Komisi Penyiaran Nasional negeri itu
E-money saat ini telah menjadi media pembayaran yang sangat digemari semua kalangan termasuk pesantren. Kajian ini ingin mengetahui dan menganalisis motif pesantren dalam menerapkan e-money. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berdasarkan observasi, interview. Hasil dari studi ini disimpulkan bahwa pesantren juga mampu menerapkan transaksi e-money sebagai media pembayaran pesantren dengan memanfaatkan teknologi untuk membantu menunjang kegiatan kepesantrenan agar berjalan optimal. Tujuannya untuk meningkatkan customer service pesantren, menciptakan lingkungan cahsless society, serta paperless offices yang dapat mengefisienkan data. Implikasi dari penelitian ini diharapkan akan semakin banyak pesantren yang menerapkan transaksi non tunai kepada santrinya, sebagai salah respon positif pesantren terhadap perkembangan zaman sehingga dapat menyiapkan generasi bangsa yang berdaya saing tinggi dengan bekal pemahaman agama yang kuat, cerdas intelektual dan mampu memahami dan manguasai teknologi informasi dan komunikasi. Gambar 01. Fase revolusi industri dari Sumber Suwardana, 2017 Saat ini menurut Muhammad Dimyati, 2018 berbagai macam kebutuhan manusia telah didominasi oleh internet dan dunia digital, karena wahana ini dianggap sebagai penunjang interaksi dan transaksi yang lebih efektif, dan efisien. Misalnya, Sharing Economy, e-Education, e-Goverment, Cloud Collaborative, Marketplace, Online Health Servis, Smart Manufacturing, Smart City, dan Smart Aplication. Era digital bagaikan koin uang yang memiliki dua sisi. Dimana terdapat sisi positif yang akan menjadikan proses produksi lebih efektif dan berkualitas tinggi, sehingga produk yang dihasilkan dapat memberikan banyak peluang kepada perusahaan untuk meraup banyak keuntungan. Pada lain sisi, dengan beralihnya tenaga manusia menjadi tenaga mesin akan banyak tenaga kerja yang pengangguran, dan ini menjadi masalah yang sangat serius bagi suatu negara, Suwardana, 2017. Disrupsi ini harus diantisipasi dengan baik agar tetap… Figures - available via license CC BY-SAContent may be subject to copyright. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 96 96 - 108TRANSFORMASI SISTEM PEMBAYARAN PESANTREN MELALUI E-MONEY DI ERA DIGITALStudi Pondok Pesantren Nurul JadidSiti FatimahMohammad Syaiful SuibUniversitas Nurul Jadidsayyidahfatimahfsl saat ini telah menjadi media pembayaran yang sangat digemari semua kalangan termasuk pesantren. Kajian ini ingin mengetahui dan menganalisis motif pesantren dalam menerapkan e-money. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berdasarkan observasi, interview. Hasil dari studi ini disimpulkan bahwa pesantren juga mampu menerapkan transaksi e-money sebagai media pembayaran pesantren dengan memanfaatkan teknologi untuk membantu menunjang kegiatan kepesantrenan agar berjalan optimal. Tujuannya untuk meningkatkan customer service pesantren, menciptakan lingkungan cahsless society, serta paperless ofces yang dapat mengesienkan data. Implikasi dari penelitian ini diharapkan akan semakin banyak pesantren yang menerapkan transaksi non tunai kepada santrinya, sebagai salah respon positif pesantren terhadap perkembangan zaman sehingga dapat menyiapkan generasi bangsa yang berdaya saing tinggi dengan bekal pemahaman agama yang kuat, cerdas intelektual dan mampu memahami dan manguasai teknologi informasi dan Kunci Sistem Pembayaran, E-money, Pesantren dan Era DigitalPENDAHULUANEra digital telah membawa masyarakat kearah yang lebih maju dan modern. Hal ini didukung oleh kehadiran teknologi Financial Technologi Fintech. Fintech merupakan inovasi yang dihasilkan oleh industri digital di baidang pelayanan jasa keuangan. Fintech yang di Indonesia terdiri dari berbagai jenis, salah satunya adalah pembayaran non tunai dengan menggunakan uang elektronik atau e-money.Adiyanti, 2015E-money pertama kali di terbitkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2009 melalui Peraturan Bank Indonesia 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik e-money.Pranoto & Salsabila, 2018 Menurut Nisa Salsabila e-money menjadi salah satu metode pembayaran yang menarik di Indonesia. Salsabila, 2017 Hal ini juga serupa dengan pendapat Adiyanti, 2015 yang menyatakan bahwa kemudahan transaksi yang ditawarkan e-money dapat meningkatkan minat konsumen dalam menggunakan produk e-money. Berdasarkan data Bank Indonesia, 2018 perkembangan penggunaan e-money pada tahun 2011 tercatat instrumen, tahun 2013 meningkat hingga instrumen, sedangkan pada tahun 2014 mulai mengalami penurunan menjadi instrumen, tahun 2015 juga mengalami penurunan menjadi dengan adanya penurunan ini kemudian Bank Indonesia mencanangkan program 97Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib Gerakan Nasional Non Tunai GNNT pada awal Agustus 2014, melalui gerakan inilah perkembangan e-money hingga kini terus meningkat. Dari data yang diperoleh dari Bank Indonesia, kini instrumen e-money pada bulan Oktober 2018 tecatat satu faktor yang memicu peningkatan penggunaan e-money di Indonesia adalah Gerakan Nasional Non Tunai GNNT. Melalui gerakan ini BI Bank Indonesia menggandeng beberapa lembaga, salah satunya adalah pesantren. Pesantren yang menjadi uji coba penggunaan e-money adalah pesantren Daaruut Tauhiid, Bandung Jawa Barat dan pondok pesantren Al-Mawaddah Jawa Timur, Damanhuri Zuhri, 2015. Selain Pondok Daruut Tauhiid, BI juga menggandeng Pesantren Tebuireng Jombang untuk mengampanyekan penggunaan uang elektronik e-money dalam transaksi keuangan di lingkungan pesantren, Ibnu Nawawi/Fathoni, 2016. Hal ini juga disambut baik oleh Pesantren Sunan Pandanaran, Sardonoharjo, pada 17 November 2015 lalu. Pesantren ini mewajibkan santrinya yang berjumlah kurang lebih santri menggunakan e-money dalam bertransaksi, Indah Wulandari, 2015.Penerapan e-money terus berkembang pesat di dunia pesantren, tidak hanya pesantren Daruut Tauhitt, Tebu Ireng dan pesantren Sunan Pandanaran, penerapan e-money juga banyak dikuti oleh pesantren lain di Indonesia. Salah satu pesantren yang juga menerapkan Layanan Keuangan Digital LKD dan e-money adalah Pondok Pesantren Nurul Jadid yang merupakan salah satu pondok terbesar di Indonesia, yang bertempat di Probolinggo, Jawa semakin banyaknya pesantren menerapkan transaksi e-money dalam lingkungannya, sangat menarik bagi penulis untuk mengangkat tema tentang pesantren dan transaksi e-money, penulis akan mengkaji tentang penerapan e-money dalam dunia pesantren dengan mengetahui motif apa yang mendasari pesantren untuk menerapkan transaksi e-money sebagai kartu belanja santri. Sementara Menurut Ramadani, 2016 dalam penelitiannya menyatakan bahwa meningkatnya penggunaan e-money juga meningkatkan pengeluaran konsumsi pengguna e-money. Hal ini, berbanding terbalik dengan kehidupan pesantren yang dikenal dengan lingkungan yang selalu menanamkan sikap sederhana, qonaah dan zuhud. KAJIAN TEORISistem Pembayaran Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Grak 01. Jumlah Instrumen e-money dari tahun Bank Indonesia EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 98 96 - 108Bank Indonesia yang menyatakan bahwa sistem pembayaran merupakan suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.INDONESIA, 1999 Sedangkan menurut Bank for International Settelment BIS, sistem pembayaran memcakup seperangkat sarana, prosedur perbankan dan sistem transfer dana antar bank yang menjamin sirkulasi uang. Sehingga dapat dimaknai Sistem pembayaran merupakan sistem yang dibuat untuk mempermudah melakukan pemindahan dana dari pembayar kepada penerima, guna memenuhi tanggungan yang timbul dari sebuah kegiatan sistem pembayaran dapat dilakukan dengan bermacam-macam dari cara-cara yang paling sederhana dan manual sampai dengan sistem pemindahan nilai uang secara non tunai. sistem pembayaran non tunai melibatkan berbagai perbankan sebagai perantara yang memberikan jasa dalam hal penyelesaian pembayaran sebagai Inovasi PerbankanDewasa ini telah banyak diperbincangkn dalam dunia perbankan mengenai pembayaran ritel secara non tunai yang biasa disebut dengan e-money. E-money merupakan nama lain dari uang elektronik. Menurut Bank for International Settelment e-money “stored-value or prepaid products in which a record of the funds or value available to a consumer is stored on an electronic device in the consumer’s possession”. Dapat dimaknai bahwa e-money merupakan sebuah produk uang elektronik berbasis kartu atau prabayar dimana pengguna menyetorkan uang kepada penerbit untuk di top up, nilai uang akan terekam dan tersimpan kemudian e-money dapat digunakan untuk segala macam pembayaran yang bersifat ritel atau mikro. USMAN, 2017Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elekronik, Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor dahulu oleh pemegang kepada penerbit, yang tersimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip, dan nilai uang tersebut bukan merupakan simpanan serta digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik demikian dapat dimaknai bahwa e-money merupakan sebuah produk elektronik yang digunakan sebagai alat pembayaran yang nilai uangnya akan tersimpan dalam sebuah media elektronik setelah pengguna menyetorkan sejumlah uang kepada issuer untuk di top up. Nilai uang sesuai jumlah yang disetorkan kepada penerbit. Ketika melakukan transaksi maka nilai uang yang digunakan juga berkurang sesuai jumlah pembayaran yang dilakukan, jika saldo dalam kartu habis pemilik kartu dapat mengisi kembali uang elektronik elektronik sebagai alat pembayaran yang prakstis dapat membantu nasabah dalam melakukan pembayaran yang bersifat ritel, contohnya pembayaran jalan tol e-Toll, mini market, mall, parkir dan toko-toko yang bekerjasama dengan penerbit e-money. Cara penggunaannya cukup simple, hanya dengan menempelkan kartu pada mesin reader, maka transaksi selesai tanpa harus menunggu uang kembalian. Hadirnya e-money di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan inkluitas keuangan negara sehingga dapat meningkatkan perekonomian negara dalam menghadapi ekonomi dengan yang dikatakan Nugroho, 2018 bahwa regulasi tentang pembayaran elektronik di Indonesia terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik dengan karakteristik uang disetor di awal dan disimpan dalam media tertentu berupa 99Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib berbasis chip atau berbasis data yang tersimpan di dalam server. Kemudian pada tanggal 08 April 2014 BI melakukan perubahan dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan penyempurnaan dan penambahan beberapa denisi, seperti denisi Uang Elektronik, denisi Aciquirer, denisi LKD dan denisi Agen LKD. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, keamanan, esiensi dan kesetaraan akses antara issuer dan terkait dengan penyelenggaraan e-money menurut Bank Indonesia, 2006, sebagai berikut 1 pemegang kartu merupakan pemilik dan pengguna sah dari kartu elektronik. 2 prinsipal merupakan lembaga bank atau non bank yang berperan sebagai aciquirer atau issuer, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan jaringan atau sistem anggotanya. Perjanjian yang digunakan antara issuer dan anggotanya tertera dalam perjanjian tertulis. 3 penerbit atau issuer merupakan bank dan lembaga non bank yang menerbitkan e-money. 4 Acciquirer merupakan bank atau non bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang atau merchant, sehingga dapat memproses e-money yang telah diterbitkan oleh pihak lain. 5 pedagang atau merchant merupakan penjual barang dan jasa yang berhak menerima hasil pembayaran dengan menggunakan e-money. 6 Penyelenggara kliring merupakan Bank atau lembaga non bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban terhadap masiang-masing issuer dan/atau acciquirer yang melakukan transaksi e-money. 7 penyelenggara penyelesaian akhir merupakan bank atau non bank yang bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir keuangan masing-masing atas hak dan kewajiban issuer atau aciquirer yang melakukan transaksi e-money berdasarkan hasil penyelenggara Indonesia, e-money terdiri dari dua jenis yaitu e-money registered dan e-money unregistred. E-money registred ialah uang elektronik yang nama pemegangnya tercatat atau terdaftar identitasnya dalam data penerbit. Batas maximum uang yang tersimpan dalam e-money jenis ini adalah Rp Sedangkan e-money unregistred merupakan uang elektronik yang pemegangnya tidak tercatat atau terdaftar dalam data penerbit. Batas maximal nilai uang elektronik ini, hanya Rp namun BI telah manambahka jumlah saldo e-money unregistred menjadi Rp Fungsi alat pembayaran ini bukan merupakan simpanan atau tabungan yang memperoleh tambahan bonus atau bunga dari melainkan untuk pembayaran saja, Bank Indonesia, 2006.Transaksi e-money secara umum memiliki beberapa kelebihan dan kekemahan. Kelebihan e-money sebagai berikut, 1 transaksi lebih mudah cepat dan esien, karena pengguna cukup menempelkan kartu pada mesin reader tanpa perlu memasukkan PIN, 2 pembayaran pasti sesuai denga jumlah transaksi dan tidak perlu menunggu uang kembalian, 3 sangat applicable dengan transaksi yang bernilai kecil namun berfrekuensi besar. Adapun kelemahan e-money antara lain 1 resiko kehilangan kartu, karena kartu tanpa proses otorisasi berupa PIN, pihak yang menemukan kartu bisa langsung menggunakan kartu tersebut, 2 Risiko ketika pengguna masih kurang paham dalam menggunakan uang elektronik, khawatir pengguna tidak menyadari uang elektronik yang digunakan ditempelkan dua kali dan menyebabkan nilai pembayaran lebih besar dari e-money juga berkembang pesat, karena bukan hanya bank yang menerbitkan tetapi lembaga selain perbankan juga menerbitkan e-money. Perusahaan yang menerbitkan e-money contohnya, perusahaan transportasi, perusahaan telekomunikasi dan perusahaan keuangan lainnya. Produk-produk yang diterbitkan oleh perbankan antara lain, kartu Flazz dari BCA, TapCash dari BNI, e-Money EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 100 96 - 108dari bank Mandiri, Brizzi dari BRI, Jak Card dari Bank DKI Jakarta, Nobu money dari bank National Nobu serta kartu Mega Cash dari bank Mega, Tazkiyyaturrohmah, 2018.Gambar 02. Produk-produk e-money di IndonesiaSumber Bank IndonesiaPenggunaan e-money juga dapat diakses melaui ponsel. Layanan ini diterbitkan oleh perusahaan telekomunikasi dan perbankan. Caranya dengan menggunakan nomor ponsel sebagai nomor rekening. Beberapa produk yang diterbitkan oleh perusahaan telekomunikasi antara lain, Telkomsel dengan layanan T-Cash, Xl Axiata dengan Xl Tunaiku dan i-Vas Card dari Telkom serta Dompetku Ooredoo dari Indosat. Produk e-money perbankan misalnya layanan rekening ponsel dari layanan Mandiri, Bank CIMB Niaga, E-Cash dari Bank Mandiri, Bank Indonesia, 2006.Denisi Pesantren Istilah pesantren tidak akan terlepas dari kiai, santri, kitab kuning dan masjid, empat unsur inilah yang membedakan antara pesantren dengan lembaga yang lain.Suib, 2017 Menurut Hasbi, 2005 Kata pesantren berasal dari kata santri yang diberi awalan pe dan akhiran an yang menunjuk arti kata tempat. Sementara menurut Zuhriy, 2011 Kata santri itu sendiri merupakan gabungan dari dua suku kata yaitu sant manusia baik dan tra suka menolong, sehingga kata pesantren dapat berarti tempat pendidikan untuk membina manusia menjadi orang yang baik dan suka menolong. Pesantren memiliki keunikan dan ciri-ciri khusus yang tidak dimiliki oleh lembaga lainnya. Pesantren merupakan sebuah pendidikan tradisional yang para santri/ siswanya tinggal bersama dan belajar dibawah bimbingan guru kyai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap siswa/ santrinya. Figur kiai merupakan peran sentral bagi kelangsungan operasional pondok pesantren dari segi pengajaran, pendidikan maupun kebutuhan ekonomi santri. Di pesantren juga terdapat masjid sebagai sarana ibadah, belajar dan kegiatan keagamaan lainnya. Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam sistem pendidikan pesantren secara tradisional yang menjadikannya khas dan unik adalah kiai, santri, masjid, pondok dan pengajaran kitab kitab klasik kitab kuning, Zamakhsari, 2001. Hadhoh, 2016 juga menjelaskan bahwa pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam di Indonesia dan memiliki hubungan simbolik dengan ajaran Islam, disisi lain ia menjadi jembatan utama bagi proses internalisasi dan tradisi Islam kepada masyarakat. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pesantren adalah pendidikan untuk membina manusia menjadi orang yang baik dan suka menolong, yang bersifat tradisional maupun modern yang memiliki ciri khusus dengan adanya kyai sebagai guru, asrama, masjid atau musholla dan adanya santri yang menetap di asrama serta sebagai media ulama’ untuk membumikan islam. Kehidupan umat Islam yang semakin jauh dari Rasulullah SAW saat ini, memungkinkan terjadinya banyak penyimpangan-penyimpangan, dan tercampurnya ajaran Islam dengan berbagai budaya, agama dan tradisi masyarakat. Hingga saat ini pesantren masih banyak ditemukan di Indonesia, akan tetapi perannya sudah jauh berkurang dibanding dulu, dikarenakan jaman dan waktu yang telah merubah, Hadhoh, 2016Menurut Bashori, 2017 pesantren memiliki pondasi yang sangat 101Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib kuat sehingga dapat menduduki posisi sentral dalam hal keilmuan, dengan berbagai subkultur dari masyarakat yang berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Ditegaskan kembali oleh Fadli, 2012 bahwa pesantren merupakan salah satu lembaga di Indonesia yang perannya sebagai jembatan utama proses internalisasi dan tradisi Islam tafaqquh ddin sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari dengan menekankan pendidikan moral agar membumi di kalangan pesantren pada dasarnya memiliki fungsi untuk mencerdaskan bangsa, baik dalam ilmu pengetahuan maupun moral. Sehingga dalam hal ini, pesantren dikatakan sebagai lembaga yang memberikan pembinaan kepada ummat manusia agar menjadi insan yang tafaqquh ddin paham agama, bermoral dan berintelektual. Muzammil, 2005. Selain mencerdaskan, pesantren juga sebagai kontrol moral dalam pengetahuan inilah yang terus melekat dalam sistem pendidikan pondok pesantren. Fungsi ini juga telah mengantarkan pondok pesantren menjadi institusi penting yang dipercaya oleh semua kalangan masyarakat dalam menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan dan derasnya arus informasi di era globalisasi. Apalagi, kemajuan pengetahuan pada masyarakat modern berdampak besar terhadap pergeseran nilai-nilai agama, budaya dan moral, Jamaluddin, 2012.Era Digital dan Revolusi IndustriEra digital ditandai dengan semakin merebaknya kecanggihan-kecanggihan teknologi yang menjadikan dunia nyata beralih ke dunia maya. Perubahan ini karena adanya revolusi industri. Revolusi Industri menurut Hoedi Prasetyo, 2018 telah melaui beberapa fase. Fase pertama tahun 1784, adanya penemuan mesin uap mendorong munculnya kapal uap, kereta api. Fase ke-dua pada akhir abad ke-19 dimana terdapat penemuan listrik dan assembly line yang dapat membantu meningkatkan produksi barang. Disusul fase ke-tiga terjadi pada tahun 1970. Fase ini ditandai dengan hadirnya Inovasi teknologi informasi, komersialiasi personal computer. Sehingga teknolgi komputer dan otomasi manufaktur mulai kerap digunakan. Fase industri ke-empat dimulai pada tahun 2000 hingga sekarang, telah banyak aktitas manufaktur terintegrasi melalui bantuan teknologi wireless dan big data secara 01. Fase revolusi industri dari Suwardana, 2017Saat ini menurut Muhammad Dimyati, 2018 berbagai macam kebutuhan manusia telah didominasi oleh internet dan dunia digital, karena wahana ini dianggap sebagai penunjang interaksi dan transaksi yang lebih efektif, dan esien. Misalnya, Sharing Economy, e-Education, e-Goverment, Cloud Collaborative, Marketplace, Online Health Servis, Smart Manufacturing, Smart City, dan Smart Aplication. Era digital bagaikan koin uang yang memiliki dua sisi. Dimana terdapat sisi positif yang akan menjadikan proses produksi lebih efektif dan berkualitas tinggi, sehingga produk yang dihasilkan dapat memberikan banyak peluang kepada perusahaan untuk meraup banyak keuntungan. Pada lain sisi, dengan beralihnya tenaga manusia menjadi tenaga mesin akan banyak tenaga kerja yang pengangguran, dan ini menjadi masalah yang sangat serius bagi suatu negara, Suwardana, 2017. Disrupsi ini harus diantisipasi dengan baik agar tetap EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 102 96 - 108exis menghadapi tantangan zaman yang semakin PENELITIANMetode penelitian yang digunakan melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Dari hasil data di peroleh data tentang persepsi, pendapat, penerimaan dan kepercayaan warga pesantren terhadap era digital yang tidak bisa di bendung dengan cara–cara tradisional akan tetapi pesantren harus bersikap terbuka terhadap kemajuan zaman. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara atau Interview, pengamatan atau observasi dan dokumentasi. Sugiyono, 2008 Objek penelitian yang diterapkan melalui observasi langsung kelapangan dan interview kepada pihak-pihak yang berkaitan seperti kepala pesantren, bendahara pesantren dan kepala bagian perencanaan dan keuangan , kepala wilayah pondok putri, konsultan di pondok pesantren Nurul Jadid. Sumber data pendukung juga diperoleh dari beberapa kajian dalam karya tulis ilmiah, jurnal, buku, dan berita yang berkaitan dengan teori tentang sistem pembayaran, kepesantrenan, e-money dan era digital. HASIL DAN PEMBAHASANTransaksi E-Money Belajar Dari Pondok Pesantren Nurul Jadid Menejemen Keuangan DigitalisasiPondok pesantren Nurul Jadid menerapkan layanan keuangan digital dan transaksi e-money sejak awal tahun 2017. Transaksi Layanan Keuangan Digital LKD digunakan untuk pembayaran kos makan, pembayaran uang SPP sekolah dan kampus serta pembayaran-pembayaran yang lain. Namun penerapan transaksi e-money sebagai kartu belanja santri masih belum diterapkan secara menyeluruh di lingkungan pesantren Nurul Jadid. Saat ini yang menjadi percobaan penerapan transaksi e-money hanya di pondok putri wilayah Al-Hasyimiyah. Pada 19 Januari 2019 kampus Universitas Nurul Jadid melakukan sosialisasi Kartu Tanda Mahasiswa yang terintegrasi dengan sistem perbankan. Kartu tanda mahasiswa tidak lagi pasif namun memiliki fugsing yang sangat kompilit, selain sebagai kartu identitas tapi juga bisa digunakan untuk transaksi ritel, sebagai tabungan, akses parkir, e-toll, peminjaman buku di perpustakaan. Hamzah, 2019 Kemungkinan besar akan diberlakukan sistem pembayaran non tunai di lingkungan pesantren secara menyeluruh baik dalam lembasga formal, kampus dan pesantren. Berikut beberapa faktor, tujuan, mekanisme dan kendala penerapan e-money di Nurul JadidFaktor-faktor penerapan e-money di pesantren Nurul JadidBeberapa faktor yang mendasari penerapan e-money di pesantren Nurul Jadid, antara lain 1 meningkatkan pelayanan pesantren, 2 sebagai antisipasi kehilangan uang tunai, 3 mendisplinkan santri dalam membayar uang bulanan pondok , serta 4 mengajarkan santri agar dapat mengelola keuangan pribadi dengan baik, Maknunah, 2018. Seperti pembayaran uang bulanan, pembayaran SPP sekolah dan kampus, belanja koperasi pondok, dan keperluan pembayaran lainnya. Munculnya program e-money di Pesantren Nurul Jadid Paiton juga menjadi salah satu solusi untuk mengurangi efek negatif dari penyalahgunaan uang saku dan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran di pondok pesantren akibat penggunaan uang tunai. Dari sisi penggunaan uang non tunai orang tua dan pengurus pondok pesantren dapat memonitor secara langsung transaksi santri, mengetahui penggunaan melalui kartu belanja santri e-money. Tujuan penerapan transaksi e-money di Nurul JadidKepala pesantren Nurul Jadid wahid, 2018 menyatakan bahwa penerapan e-money dipesantren sebagai bentuk ikhtiyar pesantren untuk meningkatkan kualitas pelayanan pesantren cutomer services, 103Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib cashless society serta agar tercipta lingkungan paperless ofces. Dengan e-money pesantren akan lebih mudah melakukan kontroling keuangan santri, transaksi lebih mudah, cepat dan praktis. Hal ini sesuai dengan misi pesantren untuk mengembangkan menejemen pesantren yang efektif dan e lain penerapan e-money sebagai bentuk pengaplikasian tradisi dan idiologi dasar pesantren Nurul Jadid yaitu Trilogi dan Panca Kesadaran Santri. Panca kesadaran santri yaitu kesadaran beragama, kesadaran brilmu, kesadaran berbangsa dan bernegara serta kesadaran berorganisasi. Penerapan e-money di Nurul Jadid merupakan pengaplikasian dari panca kesadaran santri yaitu kasadaran berorganisasi. Dalam mencapai sebuah tujuan pesantren memerlukan pihak lain untuk mewujudkannya. Aswari, 2016 Sinergitas pesantren dengan perbankan merupakan simbiosis mutualisme atau saling memberikan pengaruh positif. Transaksi e-money di pesantren juga membantu menambah jam belajar santri yang biasanya hilang akibat menunggu antrian belanja di koperasi. Dengan adanya e-money transaksi lebih mudah, cepat dan penerapan e-money di Nurul JadidPesantren Nurul Jadid memilih BRI sebagai pihak prinsipal yang berperan sebagai issuer dan aciquirer yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sistem dan jaringan anggotanya. E-money yang digunakan sebagai kartu belanja santri adalah BRIZZI yang diterbitkan oleh BRI dengan jenis e-money unregistred dimana uang elektronik yang pemegangnya tidak tercatat atau terdaftar dalam data penerbit. Batas maximal nilai uang elektronik ini, hanya Rp Penerapan e-money di pesantren Nurul Jadid Wilayah Al-Hasyimiyah melalui beberapa tahap yaitu pertama, pengurus pesantren melakukan kerjasama dengan BRI, karena bank BRI memiliki banyak cabang di seuruh Indonesia sehingga wali santri lebih mudah untuk melakukan transaksi, kemudian pengurus membuatkan nomor virtual account masing-masing santri sebagai pengganti nomor rekening. Pada tahap kedua, pengurus pesantren melakukan sosialisasi kepada Wali santri, wali asuh dan juga santri bahwa sistem pembayaran tunai berganti menjadi pembayaran non tunai. Serta membagikan nomor virtual masing-masing santri kepada wali santri dan juga wali asuhnya. Pada tahap ketiga, pengurus pesantren juga mendatangkan pihak perbankan untuk mendemonstrasikan penggunaan mesin EDC Electronic Data Capture kepada pedagang. Sutik, 2018Prosedur wali santri dalam melakukan pengiriman uang bulanan dan belanja santri, sebagai berikut 1. Wali santri melakukan pengiriman uang pembayaran bulanan dan uang belanja santri ke nomor virtual yang telah diperoleh dari pesantren melalui BRI atau bank lain. Batas maximal pengiriman uang belanja santri adalah Rp dengan rincian Rp untuk pembayaran uang bulanan santri in the cost, dan Rp untuk uang belanja santri selama satu bulan. 2. Kemudian uang yang dikirim oleh wali santri akan tertampung di Giro pesantren, dan akan tercatat di content management system CMS milik pesantren. 3. Wali asuh dapat mendatangi kantor wadiatul maal untuk melakukan pengecekan saldo santri yang dikirim oleh wali santrinya, jika nama santri tercantum di CMS maka saldo dapat input ke tabungan santri. 4. Setelah uang belanja di input ke tabungan, wali asuh dapat melakukan top up pada kartu BRIZZI. 5. Kartu yang sudah terisi uang dapat diserahkan kepada santri untuk semua pedagang dan koperasi pondok memiliki mesin EDC, maka pesantren Nurul Jadid membagi uang belanja santri menjadi dua, yaitu uang tunai Rp uang elektronik Rp dalam EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 104 96 - 108setiap harinya. Adanya pembagian ini sebagai pembatas uang belanja santri agar tidak boros dan e-money dapat memberikan pengaruh positif terhadap santri, wali santri dan pesantren. Pondok Pesantren Nurul Jadid menetapkan batasan uang belanja santri agar santri tidak konsumtif. Batasan uang belanja santri maximal RP dengan rincian Rp untuk pembayaran bulanan santri in the cost dan Rp untuk uang belanja santri selama satu bulan. Uang belanja santri dalam satu hari Rp dengan rincian di dalam kartu BRIZZI Rp belanja di dalam wilayah al-Hasyimiyah dan yang ditunaikan adalah Rp belanja di luar wilayah. Jika dikalkulasi dalam satu bulan maka santri hanya menghabiskan Rp dalam satu bulan, sehingga dari Rp masih tersisa Rp sebagai tabungan santri. Tabungan santri akan di cairkan pada saat pulangan pondok Maulid dan Ramadhan, jadi santri bisa membawa pulang uang tabungan sebesar Rp setiap pulangan penerapan e-money di pesantren Nurul JadidPenerapan e-money masih belum maksimal, ada berbagai kendala yang menghambat penerapan e-money diantaranya 1 tidak semua wali santri paham dengan dunia perbankan sehingga masih ada santri yang mendapatkan uang tunai dari orang tuanya, 2 mesin EDC kadang rusak, sehingga, konsep pembagian uang tunai dan uang elektonik menjadi terhambat, 3 Sumber daya petugas koperasi dan pedagang masih belum memadai untuk bertransaksi menggunakan mesin, sehingga terjadi kesalahan dalam memproses transaksi. Agustin, 2018 Upaya mengatasi hal tersebut pengurus pesantren memberikan pengarahan kepada wali santri agar meminta bantuan perbankan uantuk melakukan transaksi agar wali santri perlahan-lahan tau dan bisa melek perbankan, menghubungi teknisi mesin jika terjadi permasalahan tentang mesin jika terjadi trouble, dan membimbing petugas koperasi dan pedagang dengan memberikan pendamping dari santri yang telah mahir bertransaksi dengan Sistem Pembayaran Pesantren Melalui E-Money Di Era DigitalPembayaran merupakan beralihnya sejumlah uang atau dana dari pemilik kepada penerima dengan adanya transaksi tertentu. Dalam lingkungan pesantren pembayaran merupakan hal yang sangat urgen untuk dilaksanakan karena pesantren membutuhkan biaya untuk menunjang keberlangsungan kegiatan kepesantrenan. Proses pembayaran dalam lingkungan pesantren bisa dikatakan mudah dan sulit, mudah jika transaksi hanya bersifat ritel namun akan sulit jika transaksi besar dan berjumlah banyak. Dalam hal ini, diperlukan sebuah sistem. Sistem merupakan aturan, prosedur dan mekanisme suat lembaga yang saling berkaitan secara teratur dan tidak dapat dipisahkan. Pembayaran dalam lingkungan pesantren terdiri dari pembayaran kos makan, biaya bulanan santri atau SPP, belanja harian dan biaya kebutuhan lainnya. Sistem pembayaran di pesantren cenderung bersifat manual, yang dalam hal ini dinilai masih kurang efektif dan esien. Sering terjadinya kesalahan transaksi dan susah menemukan letak kesalahannya. Vera Intanie Dewi, 2006 Dengan adanya perkembangan teknologi pesantren mengadopsi sistem pembayaran non tunai untuk mempermudah proses pembayaran. Sistem pembayaran non tunai dilakukan pesantren dengan bersinergi dengan perbankan. Sistem ini lebih cepat, transaksi lancar dan laporan keuangan lebih akurat. Penerapan e-money dipesantren juga merupakan bentuk pengaplikasian ilmu dan respon terhadap perkembangan zaman. Istilah Ilmu tanpa di barengi dengan agama maka ibarat orang buta, sedangkan agama tanpa disasari Ilmu adalah ibarat 105Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib orang pincang, maka pesantren menjadi media untuk memberikan dan menerapkan langsung ilmu yang telah di peroleh dari pesantren. Munculnya program e-money di pesantren Nurul Jadid merupakan respon pesantren khususnya Nurul Jadid terhadap perkembangan teknologi dan informasi. Penerapan sistem pembayaran secara manual dianggap kurang efektif dan esien sehingga e-money menjadi solusi untuk memudahkan transaksi, lebih cepat dan praktis. Penerapan e-money di lingkungan pesantren juga dapat mengurangi efek negatif dari penyalahgunaan uang saku dan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pondok akibat penggunaan uang tunai. Karena penggunaan uang non tunai bisa dimonitor langsung oleh orang tua dan pengurus pondok, transaksi santri dapat diketahui melalui kartu belanja santri e-money. Hal ini juga memudahkan wali santri membayar biaya pendidikan dan uang belanja santri tanpa harus berkunjung kepesantren setiap bulannya. Dari sinilah, pesantren memanfaatkan transaksi e-money sebagai sebuah peluang yang akan meningkatkan stabilitas kegiatan Nurul Jadid memiliki ruang akses yang luas, jaringan kuat dan pengaruhnya besar hingga ke kalangan alumni, santri dan masyarakat. Pesantren juga memiliki berbagai macam unit usaha yang telah dipercaya masyarakat. Sehingga, dengan kepercayaan ini, pesantren dapat meningkatkan usaha-usaha yang ada dalam lingkungannya. Jaringan yang kuat dan unit usaha yang telah dimiliki tersebut, menjadikan pesantren sebagai institusi yang berpotensi besar untuk bertindak sebagai agen Layanan Keuangan Digital LKD. Semakin banyak yang mengunakan e-money sebagai kartu belanja maka akan semakin membantu pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. InkIusivitas menjadi sangat penting, karena pesantren tidak mungkin menutup diri dari dinamika perkembangan zaman yang terjadi akibat perubahan yang dibawa oleh era digital. Dengan menerapkan e-money pesantren juga turut serta memberikan kontribusi kepada negara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya memanfaatkan teknologi. Pondok Pesantren Nurul Jadid tidak ingin santrinya ketinggalan zaman dan berharap pondok pesantren bisa menghasilkan lulusan yang tidak hanya bermental Qurani’ tapi juga menghasilkan generasi muda yang melek teknologi. Pesantren berperan menjadi center of social change, yaitu pusant atau agen perubahan dalam masyarakat. Sistem input-procces-output-feed back di pesantren dapat diharapkan memberikan nilai tambah sosial yang tinggi. Pesantren memberikan bekal ilmu yang beraneka ragam kepada santrinya, antara lain ilmu agama, sosial, bidaya, ekonomi, politik, hukum bahkan ilmu teknologi juga dipelajari. Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia memerangi kebodohan dan memperbaiki moral agar mampu memberikan kontribusi terhadap kehidupan masyarakat agar mampu menghadapi tantangan zaman yang semakin tidak bisa terelakkan. Teknologi informasi dapat menjadi alat terpenting untuk memanipulasi kehidupan sekaligus menjadi alat kendalinya. Siapa yang menguasai informasi dialah penguasa masa depan. Di tangan segelintir orang meyakini bahwa kekuatan baru masyarakat bukan uang, melainkan informasi ditangan banyak orang The new source of power is not money in the hand of a few, but information in the hand of many. Tantangan zaman yang semakin pelik menuntut generasi muda untuk menjadi kreatif dengan berbagai fasilitas yang disediakan dan sumber daya manusia yang memadai pesantren juga menggeluti bisnis start-up, desain gras, pengelolaan dan perkembangan jaringan atau website. Kebutuhan akan sumber daya manusia SDM yang berkualitas, dengan sendirinya EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 106 96 - 108selalu terjadi, sebab ia adalah hasil dari interaksi antara pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial budaya termasuk kedalaman pengamalan ajaran dan nilai-nilai agama serta perkembangan iptek. Apabila dilaksanakan secara terencana dan terkendali, ketiga proses tersebut menjadi sinergis. Dalam hal ini pembangunan ekonomi tidak secara otomatis menjamin terdapatnya peningkatan kualitas SDM. Namun perkembangan SDM yang berkualitas dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi. Zaman telah memaksa pesantren untuk melakukan perubahan secara internal. Pada posisi ini pesantren dilema antara sikap maju atau memilih diam, jika pesantren memilih diam maka konsekuensinya menjadikan pesantren tertinggal dan dilengserkan dari kehidupan. Namun jika memilih untuk maju, mebutuhkan strategi dan menejemen agar bisa memlter dampak yang dibawa oleh kemajuan zaman. Jika perkembangan zaman tidak disikapi dengan arif akan berdampa besar terhadap pergeseran nilai-nilai agama, budaya dan moral. Rusydiyah, 2017Tuntutan zaman menghendaki agar pembentukan kepribadian harus dilakukan secara lebih seksama, sehingga SDM diarahkan untuk menghadapi tantangan zaman dan di waktu yang bersamaan menjadi insan yang taat menjalankan ajaran agamanya. Dengan demikian pondok pesantren harus turut serta mewujudkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, yang berilmu dan beramal; juga membentuk manusia Indonesia yang modern. Peran pondok pesantren sebagai agen perubahan seperti di masa yang lalu pra kemerdekaan yang mampu berjuang demi bangsa dan negaranya dapat diraih kembali, yakni dengan menjadikan pondok pesantren sebagai pusat pendidikan dan pengembangan budaya teknologi nansial telah mendorong terjadinya perubahan dalam layanan keuangan. Banyak pesantren–pesantren telah menerapkan telah berusaha meningkatkan layanan keuangan dengan memanfaatkan teknologi nansial berupa e-money. Program e-money di pesantren menjadi salah satu solusi untuk mengurangi efek negatif dari penyalahgunaan uang saku dan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pondok akibat penggunaan uang tunai. Penggunaan uang non tunai dapat dimonitor langsung oleh orang tua dan pengurus pondok, transaksi santri dapat diketahui melalui kartu belanja santri e-money. Hal ini juga mempermudah wali santri membayar biaya pendidikan dan uang belanja santri tanpa harus berkunjung kepesantren setiap bulannya. Dari sinilah, pesantren memanfaatkan transaksi e-money sebagai sebuah peluang yang akan meningkatkan stabilitas kegiatan kepesantrenan. Dengan merebaknya layanan keuangan digital e-money di pesantren juga membantu pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang digital yang menuntut Indonesia bertransformasi dari industri konvensional menuju industri digital. Penerapan e-money dipesantren juga memberikan banyak manfaat dan keuntungan, baik bagi santri, wali santri, pesantren maupun pemerintah. Pemanfaatan e-money dapat meningkatkan esiensi dan efektivitas proses pembelajaran dan pengelolaan pesantren. Disamping itu dengan adanya penerapan e-money dipesantren akan memperluas akses keuangan masyarakat dalam dunia perbankan dan akan membantu meningkatkan perekonomian negara dalam menghadapi ekonomi global. Penerapan e-money sudah sewajarnya diperkenalkan kepada santri, agar santri bisa beradaptasi dengan era digital dan tidak ketinggalan dengan derasnya arus perkembangan teknologi. 107Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib DAFTAR PUSTAKAAdiyanti, A. I. 2015. PENGARUH PENDAPATAN, MANFAAT, KEMUDAHAN PENGGUNAAN, DAYA TARIK PROMOSI, DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MINAT MENGGUNAKAN LAYANAN E-MONEY Studi Kasus Mahasiswa Universitas Brawijaya. Jurnal Indonesia. 2006. Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan E-Money. Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan 2017. Modernisasi Lembaga Pendidikan Pesantren. Jurnal Ilmu Sosial Mamangan, 61, 47–60. Zuhri. 2015, October. BI Pesantren Pintu Pengenalan LKD. Retrieved from A. 2012. Pesantren sejarah dan perkembangannya. EL-HIKAM Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman, 51, 30– N. 2016. PENDIDIKAN ISLAM DI PESANTREN ANTARA TRADISI DAN TUNTUTAN PERUBAHAN. M U A D D I B, 61, 88– Prasetyo, W. S. 2018. Industri telaah klasikasi aspek dan arah perkembangan riset. Jti Undip Jurnal Teknik Industri, 131, 17– Nawawi/Fathoni. 2016, December. Tebuireng Pelopori Transaksi Non-Tunai di Lingkungan Pesantren. NU Online. Retrieved from Wulandari. 2015. Santri Sunan Pandanaran Kini Wajib Transaksi tanpa Uang Tunai. Retrieved from B. 2018. Jumlah Uang Elektronik Beredar P. R. 1999. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK Dimyati. 2018. TANTANGAN RISET DI ERA DISRUPSI DAN GLOBALISASI. A. 2018. REGULASI TERKAIT PEMBAYARAN ELEKTRONIK DI & Salsabila, S. S. 2018. Eksistensi Kartu Kredit Dengan Adanya Electronic Money E-Money Sebagai Alat Pembayaran Pembayaran Yang Sah. Privat Law, 61, 24– E. F. 2017. KONSTRUKSI SOSIAL PENDIDIKAN PESANTREN; ANALISIS PEMIKIRAN AZYUMARDI AZRA. Jurnal Pendidikan Agama Islam Journal of Islamic Education Studies, 51, 21– N. 2017. A POSITIONING UANG ELEKTRONIK BERDASARKAN PERSEPSI MASYARAKAT DI INDONESIA TAHUN 2017. Jurnal Riset Bisnis Dan Manajemen JRBM, 102, 34– M. S. 2017. SINERGITAS PERAN PONDOK PESANTREN DALAM PENINGKATKAN INDEK PEMBANGUNAN MANUSIA IPM DI INDONESIA, 12, 171– H. 2017. Revolusi Industri 4 . 0 Berbasis Revolusi Mental. JATI UNIK, 12, 102– R. 2018. EKSISTENSI UANG ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT TRANSAKSI KEUANGAN MODERN. Eksistensi Uang Elektronik Sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern, 31, 21– R. 2017. Karakteristik Uang Elektronik Dalam Sistem Pembayaran. Yuridika, 321, EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 108 96 - 108134. Intanie Dewi. 2006. PERKEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA. BINA EKONOMI, 102, 60– E. Y. 2015. STUDI IMPLEMENTASI TRADISIONALISASI DAN MODERNISASI PENDIDIKAN DI PONDOK PESANTREN. M U A D D I B, 52, 184– S. 2018, Desember Jumat. Hambatan penerapan e-money. S. Fatimah, InterviewerHamzah, M. 2019, Januari Sabtu. Kepala Perencanaan dan Keuangan Universitas Nurul Jadid. S. Fatimah, InterviewerJamaluddin, M. 2012. METAMORFOSIS PESANTREN DI ERA GLOBALISASI. KARSA , S. 2018, Desember Jumat. Faktor-faktor Yang Melatarbelakangi Penerapan E-money Di Pesantren Nurul Jadid. S. Fatimah, InterviewerMunawaroh, M. 2018, Desember Selasa. Alur wali santri mengirimkan uang bulanan dan uang belanja santri. S. fatimah, InterviewerMunawaroh, M. 2018, Desember Selasa. Upaya pesantren mengatasi hambatan-hambatan penerapan e-money. S. Fatimah, InterviewerRahman, A. 2018, Desember Rabu. Latar belakang dan Mekanisme penerapan E-money. S. Fatimah, InterviewerSutik. 2018, Desember Minggu. Prosedur penerapan e-money di pesantren Nurul Jadid wilayah Al-Hasyimiyah. S. fatimah, Interviewerwahid, A. H. 2018, januari sabtu. Kepala Pesantren Nurul Jadid. S. Fatimah, Interviewer ... Dengan ini wali siswa hanya menyelesaikan kewajiban satu kali dalam sebulan untuk segala administrasi keuangan siswa. Dengan metode transaksi nontunai ini proses pemungutan juga berjalan efisien dan akuntabel Fatimah & Suib, 2019;Rizal, Qomariyah, & Aisyah, 2021. ...... Pengembangan kerjasama dan kolaborasi dengan perbankan adalah alternatif solusi untuk mengoptimalkan kolaborasi wali siswa dengan pondok pesantren. Kewajiban administrasi yang diselesaikan tepat waktu sangat membantu dalam jalannya operasional pondok pesantren Fatimah & Suib, 2019;Vibriyanto & Sigit, 2021. Pada periode 2018-2022 PPM Darulfunun telah bekerjasama dengan berbagai perbankan, juga institusi fintech untuk mempermudah akses dan meluaskan jangkauan. ...The general problem of the difficulty of developing pondok pesantren is due to limited resources and an inaccurate interpretation of the position of pondok pesantren, in particular the improved management of the national education system and the 2019 UU No. 18 about Pesantren. The development of a student financial management system was carried out at PPM Perguruan Darulfunun El-Abbasiyah Lima Puluh Kota, Sumatera Barat using TDR-IM approach 1 integration, 2 simplification, and 3 digitization. As a result of development, we have seen a significant increase in TDR components, especially data management components. The development of this student financial management system will improve the efficiency of operations and record keeping. This increase has also led to a more accountable and transparent student finance system. This student financial management system development also provides effective services, giving students and their legal guardians a planning guarantee for administrative expenses. The biggest obstacle in developing this financial management system is low literacy in general, especially in financial and technology literacy. Abstraksi Persoalan umum sulitnya pengembangan pondok pesantren dikarenakan terbatasnya sumber daya dan penafsiran terhadap posisi pesantren yang kurang tepat, terlebih setelah adanya perbaikan pengelolaan Pendidikan Nasional dan keluarnya UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Pengembangan sistem manajemen keuangan siswa dilakukan di PPM Perguruan Darulfunun El-Abbasiyah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat dengan pendekatan TDR-IM dimana dilakukan tiga fokus implementasi 1 integrasi, 2 simplifikasi, dan 3 digitalisasi. Dari hasil pengembangan didapatkan peningkatan komponen TDR secara signifikan khususnya komponen manajemen data. Dengan pengembangan sistem manajemen keuangan siswa ini dapat diperoleh peningkatan efisiensi dalam operasional dan pencatatan. Dari peningkatan tersebut juga didapatkan sistem informasi manajemen keuangan siswa yang lebih akuntabel dan transparan. Dengan pengembangan sistem manajemen keuangan siswa ini juga dihasilkan pelayanan yang lebih tepat sasaran dan... Nilai uang sesuai jumlah yang disetorkan kepada penerbit Achir and Kusumaningrum, 2021. Ketika melakukan transaksi pembayaran, maka nilai uang yang digunakan juga berkurang sesuai dengan nominal pembayaran yang dilakukan, jika saldo dalam kartu elektronik habis, maka pemilik kartu tersebut dapat mengisi kembali uang elektroniknya Fatimah and Suib, 2019. ...Nurhadi Nurhadi Mustazzihim Mus SuhaidiLatip LatipUnit Pelaksana Teknis UPT Pengujian Kendaraan Bermotor UPT. PKB Dinas Perhubungan Kota Dumai, merupakan tempat pengujian kendaraan bermotor dan tempat pembayaran retribusi Pendapatan Asli Daerah PAD sektor retribusi Uji KIR Kendaraan bermotor. Terdapat beberapa masalah yang terjadi dapat dilihat pada proses pembayaran retribusi yang masih manual dan banyaknya kebocoran pada saat transaksi yang berpengaruh pada menurunnya realisasi dari target PAD yang telah ditetapkan, selain itu juga terjadi maraknya praktik pungutan liar pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penelitian ini memanfaatkan teknologi Quick Response Code Indonesian Standard QRIS sebagai media pembayaran non tunai yang berupa uang digital atau dompet digital dalam melakukan transaksi pembayaran retribusi Uji KIR Kendaraan di UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor UPT. PKB. Diharapkan Aplikasi Pembayaran Retribusi non tunai berbasis uang digital dengan memanfaatkan QRIS yang terintegrasi secara host to host dengan pihak perbankan akan dapat membantu efisien waktu petugas dalam melakukan transaksi pembayaran retribusi secara non tunai. Sehingga seluruh proses transaksi secara online dan realtime nantinya dapat di monitoring via personal computer maupun tablet oleh pihak-pihak terkait mulai dari; bagian keuangan, Kepala UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor, sampai dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, yang pada akhirnya dapat memudahkan dalam kontrol perolehan pencapaian target PAD dan dapat mengurangi tingkat pungli di lapangan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa secara fungsional seluruh proses pada sistem yang dibangun dengan memanfaatkan QRIS sebagai media pembayaran non tunai di UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Dumai telah berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan dapat membantu dalam efisien dan efektivitas pelayanan sistem pembayaran yang di lakukan oleh pemilik kendaraan umum perorangan maupun kendaraan umum perusahaan cukup dengan melakukan scan QR Code QRIS yang tersedia pada saat transaksi pembayaran secara dinamis.... Sejak 2017 pondok pesantren Nurul Jadid telah menggunakan pembayaran digital dengan transaksi e-money, pembayaran digital melalui LKD Layanan Keuangan Digital biasa dipakai untuk membayar bulanan sekolah dan kampus, kos makan serta berbagai pembayaran lain. Akan tetapi pembayaran ini tidak diterapkan di seluruh wilayah Nurul Jadid dan sejak 2019 mulai dilakukan uji coba transaksi e-money hanya di wilayah al-Hasyimiyah putri Fatimah, 2019 Dari adanya uji coba diwilayah al-Hasyimiyah, kemudian dilanjutkan penerapannya di wilayah az-Zainiyah putri dan putra pusat, terhitung sejak November 2020 telah diterapkan di 3 wilayah Nurul Jadid, setelah perbaikan dan penerapan e-bekal semakin efisien hingga pada tahun 2021 e-bekal sudah diterapkan sebagai media pembayaran non-tunai utama di pondok pesantren Nurul Jadid Rizal et al., 2021. ...Fathma HanumSaiful BakhriFathor RoziE-bekal is electronic pocket money used in the Nurul Jadid Islamic boarding school environment. The emergence of e-bekal is the answer to several problems. Many students from out of town and even abroad have difficulty receiving pocket money from their parents, uncontrolled student pocket money, and many cases of losing money. The emergence of e-bekal as an answer to the problem certainly has a practical value because in solving the problem, there must be some obstacles that will be faced so that researchers feel the need to conduct research related to the effectiveness of using e-supply as electronic pocket money in Islamic boarding schools. This study wants to examine how effective the presence of e-bekal among students as direct users of e-bekal is. The method used in this research is descriptive and quantitative with the type of case study. The results of this study conclude that the use of e-Bekal is still less effective because there are still many students who have not felt the benefits that can be supposed in using e-bekal, even though they tend to be less inclined to use e-bekal as a medium of payment because there are still many obstacles in its use, so that need a lot of system improvements and also upgrade the e-stock software it self.... -money can also be said as electronic money, which is a product that is used for card-based payments or also by doing top ups, and then it will be recorded so that e-money can be used. Fatimah and Suib 2019. ...Habibur Rahman HasibuanPristiyono PristiyonoMeisa Fitri NasutionHabibur Rahman Hasibuan 1, Pristiyono2, Meisa Fitri Nasution3 faculty of Economics and Business Labuhanbatu University, Indonesia 1*habibhasibuan1098 , paktio16 , Abstract This community service is about introducing e-money for students in facilitating payments in the digital era. According to Bank Indonesia, e-money is a payment system in a transaction through electronic media . The results obtained from this community service are that the delivery of the material carried out increases the understanding and knowledge of participants about e-money, previously 90% of students did not know about e-money then 95% of them were interested in using e-money. The data obtained from this community service is by distributing questionnaires to participants at the end of delivering the material. With this community service, it is hoped that the seventh grade students of Ja'far Muslim Lingga Tiga Muslim Middle School can increase their knowledge of e-money and are expected to provide education and understanding about e-money to those closest to them.... Hal ini juga termasuk pada perusahan asuransi syariah. Fatimah & Suib, 2019 Bagi perusahaan asuransi syariah, kegiatan pemasaran sudah menjadi kebutuhan utama. Oleh sebab itu, bagi asuransi syariah harus mengemas kegiatan pemasarannya secara terpadu dan terus menerus dalam melakukan riset pasar. ...Lilik RahmawatiFarichatus SholikhahHanifah MuslimahLaila MaghfirohSharia Insurance is an institution that provides services in the service sector that appears among people who still do not understand about sharia insurance and its mechanisms, so that people are still awkward to use the insurance services. Islamic insurance in Indonesia has the potential to grow along with the growth of the Islamic financial market. The sharia insurance strategy to increase product sales is carried out by conducting outreach to the public. In terms of increasing the number of customers, especially by expanding the market, especially for people who have not used sharia insurance services through direct socialization, maintaining and improving existing markets by trying to always maintain communication with customers to provide quality services, introducing financial planning and management. risk in Islamic insurance. Fast service provides convenience for more strategic management of needs so that it creates public interest in using sharia insurance services.... Dengan adanya kemajuan teknologi kini membuat bank-bank meningkatkan teknologi produksi seperti perkembangan alat pembayaran menggunakan kartu Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debit, dan kartu prabayar berbasis elektronik Uang Elektronik/e-money. Fatimah & Suib, 2019 Uang Elektronik adalah segala bentuk jenis uang yang dapat diakses secara online dan tersimpan di server atau kartu chip microchip di dalam kartu ATM, kartu debit, kartu kredit, dan Uang Elektronik. Benda yang masuk kedalam kategori uang modern ini dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan bertransaksi 4 . ...Alvan Fathony FathonyLinda Yas’aThis study aims to determine the mechanism and function of Brizzi cards and the effectiveness of santri in minimizing the use of cash. This study uses a qualitative type, the research instrument uses interview documentation and field observations. The results showed that the use of Brizzi cards was very effective against the effectiveness of santri in minimizing the use of cash, especially in the Al-Hashimiyah region. Because with the use of Brizzi cards, the santri is given a limit on the use of balances in the transaction so that the santri can also manage the use of their money properly, the spread of cash decreases, and the case of frequent loss of money is rare, now also affecting the cooperative's cash income. Because students in the transaction have switched to using electronic money / Brizzi.... Salah satu jenis FinTech yang dijalankan oleh perbankan adalah dengan menghadirkan emoney. Pada tahun 2009 Bank Indonesia menerbitkan e-money melalui Peraturan Bank Indonesia 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik e-money S. Fatimah & Suib, 2019. E-money menawarkan konsep kemudahan dalam melalukan transaksi. ... Fathayatul HusnaEra Revolusi Industri sebagai era yang ditandai dengan masifnya gerakan perkembangan teknologi informasi. Berkembangnya teknologi berbasis internet menuai banyak diskursus terkait peluang dan tantangan di masa depan. Salah satu bidang yang paling krusial dalam era revolusi industi ini adalah bidang keuangan yang erat kaitannya dengan lingkup perbankan. Di Indonesia perbankan tidak hanya berdiri tunggal sebagai konvensional, tetapi juga memberikan ruang berkembangnya perbankan syariah. Dalam artikel ini, penulis fokuspada diskursus akademik mengenai perbankan syariah dan transformasi digital serta peningkatan daya saing. Penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pendekatan virtual etnografi dan studi literatur. Hasil tulisan ini menjelaskan bagaimana berjalannya perbankan syariah dnegan menerapkan teknologi digital dalam sistem pelayanan perbankan serta kaitannya dengan praktik dakwah SaudaAde Kemala JayaMuhammad Dandi PermanaDinda Ayu NingsihThe UI/UX User Interface/User Experience approach is an initial step in developing a conventional system into a computerized system or developing a computerized system to better suit user needs. In this research, the object raised is CV. Studio Reka Teknik, which is a consulting engineering and general trading service company with the process of conveying information, monitoring and paying for projects, still uses telephone media or meets in person. This causes project monitoring to be impossible in real time and the payment process becomes constrained due to the need to adjust the time to meet between the client and the developer. Therefore, in this research a web-based system was designed by adjusting the needs of the user experience on CV. Studio Reka Teknik. By utilizing the web engineering method, this built web-based system can help and facilitate users in monitoring projects and project payment processes using the system without having to meet directly between the client and the developer. This system will be used on CV. Studio Reka Teknik, which will continue to be monitored for the maintenance and development of this system. After that, if the system is optimal, it can also be applied to other contractor Syaiful SuibYoviana FitriLailatus Sa’adahIsna ShifahEra sekarang berbagai macam model bisni onlines sangat beragam,mulai aplikasi online shopping hingga online driver. Pemahaman santri terhadap model-model bisnis masih minim. Oleh karena itu, dibutuhkan literasi bisnis dengan memberikan pemahaman berbagai kegiatan bisnis, seperti kegiatan kewiraushaan santri dan pelatihan-pelatihan berbisnis. PKM ini bertujuan untuk memberikan pendampinganliterasi kewirausahaan kepada para santri putri Pondok Pesantren Nurul Jadid. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan melalui beberapa tahap, antara lainpembuatan produk lokal, lalu analisis penjualan produkdengan model business plan dan marketing mix. Hasil dari PKM literasi ini adalah meningkatnya kemampuan dan pengetahuan santri dalam mempraktekkan kegiatan bisnis dengan produk-produk lain atau bisnis dalam skala besar. Hoedi PrasetyoAbstrak Istilah Industri lahir dari ide tentang revolusi industri keempat. Keberadaannya menawarkan banyak potensi manfaat. Guna mewujudkan Industri diperlukan keterlibatan akademisi dalam bentuk riset. Artikel ini bertujuan untuk menelaah aspek dan arah perkembangan riset terkait Industri Pendekatan yang digunakan adalah studi terhadap beragam definisi dan model kerangka Industri serta pemetaan dan analisis terhadap sejumlah publikasi. Beberapa publikasi bertema Industri dipilah menurut metode penelitian, aspek kajian dan bidang industri. Hasil studi menunjukkan Industri memiliki empat belas aspek. Ditinjau dari metode penelitian, sebagian besar riset dilakukan melalui metode deskriptif dan konseptual. Ditinjau dari aspeknya, aspek bisnis dan teknologi menjadi fokus riset para peneliti. Ditinjau dari bidang industri penerapannya, sebagian besar riset dilakukan di bidang manufaktur. Ditinjau dari jumlahnya, riset terkait Industri mengalami tren kenaikan yang signifikan. Artikel ini diharapkan dapat memberi gambaran mengenai apa itu Industri perkembangan dan potensi riset yang ada di dalamnya. Abstract Industry Study of Aspects Classification and Future Research Direction. The term Industrial refers to the idea about fourth industrial revolution. In order to realize Industry academic involvement is required in the form of research. This article aims to define the aspects and future direction of research related to Industry Literature review of various definition and concept models of Industry was conducted to acquire the aspects. Mapping and analysis of several publications were conducted to determine the future direction of research. Publications were sorted according to research methods, aspects and type of industry. The result shows that Industry has fourteen aspects. Based on research methods, most of the research is done through descriptive and conceptual methods. Business and technology aspects become the focus of the researchers and most of the research is done in manufacturing industry. Based on quantities, Industrial research has experienced a significant upward trend. This article is expected to illustrate the concept, future development and research trend of Industry Keywords Industry Literature Review; Research Trend Bashori BashoriPesantren is an Islamic institution which has the advantage of both aspects of the scientific tradition as well as the transmission side and the intensity of the Muslims. The rise of globalization has threatened the existence of pesantren, so it appears the idea of modernizing the environment of schools to the challenges of social transformation needs. But many people worry about the idea of modernization-oriented pesantren of the present can affect idenitas and primary function of pesantren education institutions. Therefore, it is important we discus and further analyze how the role of the modernization of pesantren education institutions today. Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki keunggulan baik dari aspek tradisi keilmuannya maupun sisi transmisi dan intensitas umat Islam. Derasnya arus globalisasi telah mengancam eksistensi pesantren sehingga muncul gagasan modernisasi dilingkungan pesantren demi menjawab tantangan kebutuhan transformasi sosial. Akan tetapi banyak kalangan mengkhawatirkan tentang gagasan modernisasi pesantren yang berorientasi kekinian dapat mempengaruhi idenitas dan fungsi pokok lembaga pendidikan pesantren. Oleh karena itu, perlu kiranya kita membahas dan menganalisis lebih jauh bagaimana peranan modernisasi lembaga pendidikan pesantren saat UsmanPayment transactions with electronic money were conducted by transferring the fund electronically to merchant terminal, which would directly subtract the value of electronic money on electronic device managed by the owner. The characteristic of electronic money are as follows to be deposited in advance to the issuer; the sum of money is electronically deposited in a particular medium, it can be card or other communication instrument; its function is as a non cash payment instrument to merchant not to the issuer of electronic money; and the sum of electronic money does not constitute saving product because it does not include in those guaranteed by Deposit Guarantor and it is not given any interest or reward. Electronic money is essentially cashless money, whose monetary value comes from the value of money deposited in advance to the publisher, then stored electronically in an electronic media such as server hard drive or chip card, which functions as a Non-cash payment instrument to the non-electronic issuer concerned. The monetary value of the electronic money is in electronic form electronic value obtained by redeeming a sum of cash or debiting his account in the bank and then stored electronically in electronic media in the form of a stored value Salma SalsabilaPranotop>Abstract This paper discusses about the existence of credit cards after electronic money e-money as a legitimate payment instrument. This method of legal writing using normative legal research methods. Regulation of Bank Indonesia Number 16/8/PBI/2014 about Amendment to Regulation of Bank Indonesia Number 11/12/PBI/2009 about Electronic Money raises non-cash payment instruments in addition to credit cards, debit cards and ATM namely e-money as part of the legitimate payment instrument in Indonesia. This causes the number of credit cards is less than the e-money circulation. Keywords E-money; credits card; non-cash payment instrumen. Abstrak Tulisan ini membahas tentang bagaimana eksistensi kartu kredit setelah munculnya uang elektronik e-money sebagai alat pembayaran yang sah. Metode penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/08/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik Electronic Money memunculkan alat pembayaran non tunai selain kartu kredit, kartu debit dan ATM yaitu e-money sebagai bagian dari alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini menyebabkan jumlah kartu kredit yang beredar menjadi lebih sedikit dibandingkan dengan peredaran e-money. Kata Kunci E-money; kartu kredit; alat pembayaran non tunai Pendapatyang melarang zakat dengan uang tunai ini diutarakan oleh Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad. Bertendensikan hadis, فرض رسول الله صلى الله عليه و سلم صدقة الفطر صاعا من تمر أو صاعا من شعير. رواه البخاي. " Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha Penulis Tim Cek Fakta EditorTim Cek Fakta hoaks! Berdasarkan verifikasi sejauh ini, informasi ini tidak benar. - Beredar narasi di media sosial bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja mengharuskan pondok pesantren berbadan hukum pendidikan dan memiliki izin dari pemerintah pusat. Jika tidak memenuhi syarat itu, dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 1 salah satu pernyataannya, Presiden Joko Widodo menyatakan perizinan pendidikan secara umum tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Mengacu pada draf final RUU Omnibus Law yang disahkan DPR pada Senin 5/10/2020, tidak ada ketentuan yang mengatur soal pondok pesantren. Pada Agustus 2020, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, aturan soal pondok pesantren diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang yang Beredar Akun Facebook Gus Imam pada Selasa 6/10/2020 mengedarkan status soal keharusan pondok pesantren berbadan hukum pendidikan dan izin dari pemerintah pusat yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Status berjudul "Pesantren pun Dilibas dengan Omnibus Law" itu juga mengklaim bahwa RUU Cipta Kerja memuat sanksi bila melanggar kewajiban tersebut. Sanksi berupa pidana maksimal 10 tahun dan atau denda Rp1 miliar. Berikut isi lengkap statusnya "PESANTRENPUN DILIBAS DENGAN OMNI BUS LAW"Semua Ponpes/Pondok Pesantren harus berbadan hukum Pendidikan dan ijin dari Pemerintah Pusat. Jika tidak, penyelenggaraanya bisa dipidana maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp. Bayangkan sulit dan lamanya ijin itu keluar, lantas bagaimana nasib pesantren-pesantren yang berada di pelosok Indonesia. RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 53 1, 62 1 & 71, Sedangkan RUU Omnibuslaw tentang pendidikan Non Formal Formal Pasal 71 jelas 10 Tahun Pidana/Penjara dan/atau denda Rp. Oleh KH. Bukhory Yusuf, Lc, MA komisi 3 DPR RI Fraksi PKS pada Diskusi Publik Potensi Bahaya RUU OmniBusLaw Cipta Kerja Bagi Pesantren dan Pendidikan Non Formal di Jakarta." Facebook Status Facebook soal Omnibus Law UU Cipta Kerja mengatur status hukum dan izin pondok pesantren serta sanksi bagi pelanggar. Hingga Minggu 11/10/2020, status di atas sudah mendapat 400 komentar dan dibagikan 674 kali.

KompasTV Direktur utama PT Amanah Bersama Ummat atau Abu Tours Hamzah Mamba dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hamzah dianggap menggelapkan uang para jemaah untuk kepentingan pribadi. Hamzah Mamba dianggap secara sadar melakukan pelanggaran hukum yakni menggelapkan uang 1,2 Triliun rupiah milik lebih dari 86 ribu jemaah yang tersebar di 15 provinsi.

Kita mengenal istilah qadha shalat yang artinya melunasi hutang shalat. Berarti yang bersangkutan pernah meninggalkan shalat, disengaja atau tidak itu lain soal. Yang jelas, hutang kewajiban shalat sama halnya dengan hutang kewajiban kepada Allah yang lain, ia harus dilunasi. Bahwa shalat yang kita tinggalkan itu adalah disebabkan kelalaian kita. Kepada manusia saja hutang harus dibayar, kenapa hutang kepada Allah justru dipermudah? Walaupun kita tahu Allah adalah Dzat Maha Pemaaf, tapi itu masalah lain. Dalil yang kita pakaiاتَّفَقَ العُلَمَاءُ عَلَى أنَّ قَضَاءَ الصَّلَاةِ وَاجِبٌ عَلَى الناَّسِيّ وَ النّاَئِمِ لِمَا تَقَدَّمَ مِنْ قَوْلِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، أنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفرِيْطٌ. وَ إنَّمَا التَّفْرِيْطُ فِيْ الْيَقْظَةِ. فَإذَا نَسِيَ أَحَدٌ صَلاَةُ أوْ نََامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّيْهَا إذَا ذَكَرَهَا Para ulama sepakat bahwa melunasi hutang shalat yang ditinggalkan itu wajib hukumnya, baik karena lupa ataupun tertidur. Seperti pernah disampaikan Rasul Tertidur itu bukan kelengahan karena yang dikatakan lengah itu bila seseorang tidak tidur. Apabila ia lupa atau tertidur dan tidak mengerjakan shalat, shalatlah ketika teringat. Lihat dalam FIqhus Sunnah, Juz II, hlm. 185 Kita memang dapat membayarnya lain waktu yang senggang. Akan tetapi, lebih cepat membayar, lebih baik. Misalnya, kita baru saja hutang shalat Subuh karena bangun kesiangan maka waktu yang terbaik dapat dikerjakan jam tujuh atau jam delapan pagi ketika kita bangun dari tidur, atau ketika kita sempat membayamya dan tidak perlu ditunda-tunda. Meski pada dasarnya hutang qadha shalat Subuh dapat dikerjakan di waktu shalat Zhuhur, Maghrib, Ashar, atau kapan saja. Demikian juga berlaku pada shalat-shalat lain yang kita tinggalkan. Soal apakah dosa besar ketika kita meninggalkan shalat, tentu saja akan dilihat alasannya. Kalau kita beralasan tidur, tidak ada yang membangunkan, tentu Allah Mahatahu. Berbeda bila kita meninggalkan shalat karena alasan lain seperti bus yang kita tumpangi tidak berhenti, atau di kereta yang katanya tidak ada tempat, di pesawat yang katanya tidak ada air, atau sedang sakit, semua itu Allah Mahatahu. Yang jelas, shalat bagi kaum muslimin merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan pada waktunya, dalam kondisi apapun. Jika tidak bisa berdiri, duduk. Tidak bisa duduk, tiduran. Tidak bisa tiduran, isyarat mata. Tidak bisa isyarat mata, dengan hati. Begitu mudahnya syari'at Islam, namun kemudahan itu masih saja dirasa berat oleh orang yang suka bermalas-malasan. Sekarang, bagaimana jika hutang shalat satu minggu karena sakit belum bisa membayarnya keburu meninggal, siapa yang harus membayar? Hutang shalat tadi bisa dibayar lewat dua cara. Cara pertama, dilunasi keluarganya; dan cara kedua, bisa melunasinya dengan membayar fidyah denda, yaitu 1 waktu shalat yang ditinggalkan sama dengan 6 ons beras atau makanan pokok lainnya. Berarti, keluarga harus membayarkan 6 ons beras x 5 x 7 dan diberikan kepada tetangga yang مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةٌ فَلا قَضَاءَ وَ لاَ فِدْيَةَ. وَ فِيْ قَوْلٍ كَجَمْعِ الْمُجْتَهِدِيْنَ أنَّهَا تَقْضَى عَنْهَا لِخَبَرِ البُخَارِي وَ غَيْرِهِ. وَ مِنْ ثَمَّ اخْتاَرَهُ جَمْعٌ مِنْ أئِمَّتِناَ وَ فَعَلَ بِهِ السُبْكِي عَنْ بَعْضِ أَقاَرِبِهِ ٍSiapa meninggal dunia sedang ia punya hutang shalat, baginya tak perlu diqadha. Tetapi menurut sebagian besar ulama Mujtahidin bagi keluarganya tetap terkena kewajiban membayar karena ada hadits riwayat Imam Bukhari, dll. Rupanya pendapat terakhir ini cenderung diikuti ulama-ulama, Syafi’iyah, antara lain Imam Subki dan sebagian sahabatnya. Lihat Ahkamul Fuqoha, Juz II, hal 50 الصَّحِيْحُ هَوَ الإفْتاَءُ الأوَّلُ بِإخْرَاجِ الْفِدْيَةِ أرْبَعِيْنَ مُدًّا لِتَرْكِ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَةِ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فِيْ خَمْسِ مَكْتُوْباَتٍ ... yang benar adalah fatwa pertama yang mengatakan harus mengeluarkan fidyah denda 40 mud 1 mud = 6 ons bagi yang telah meninggalkan shalat selama 8 hari, yang seharusnya dia mengerjakan shalat 5 kali sehari. Lihat dalam I’anatut Thalibin, Juz II, hal 229KH Munawir Abdul Fattah Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta Angrianimenjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar JPU menuntut terdakwa Sulaiman Milla 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Salah satu di antaranya karena latar belakang terdakwa. "Karena dia kan pembina di Ponpes. Semestinya dia menjadi teladan, tetapi justru dia memperlihatkan kelakuan buruk ke santriwatinya," bebernya. ArticlePDF Available AbstractThe law of sharia banks as a monetary intermediary institution which is the main contributor and main funding activity is that various products and mechanisms are facing various dynamics, such as the fact that some customers cannot fulfill their obligations within the prescribed time, resulting in delayed payment delays. In this case, the bank tried to overcome the problem tersbut by applying a penalty on financing in which accommodate the opinion of the Council of Advocates of Islamic Law of the National MUI where the customer can be fined if the customer is late in making deferred payments. In Islam a person is obliged to respect and obey each trust or agreement entrusted to him. If he has obtained a bank loan or financing, then he already trusts other people depositors or owners of capital so that if he did default, then it can be said he has done default and can be subjected to sanctions or actions according to the conditions and reasons. In this case because customers do default bank will suffer losses, because it causes bank spend more extra expenses ranging from administrative affairs, to hire a lawyer. The National Islamic Law Council of MUI in its fatwa Number 17/ DSN-MUI / IX / 2000 on Sanctions against Clients Delaying Payments enables the banks of sharia to assume customer to be able to but does not fulfill the obligations of syari 'ah. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. PENERAPAN DENDA MURABAHAH MENURUT FATWA DEWAN SYARIAHNASIONAL DSN/MUI STUDI DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIACABANG PADANGSIDIMPUANFadliFakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN PadangsidimpuanJl. H. T. Rizal Nurdin KM 4,5 Sihitang, Padangsidimpuane-mail fadligoldenboy31 law of sharia banks as a monetary intermediary institution which is the main contributor andmain funding activity is that various products and mechanisms are facing various dynamics, such asthe fact that some customers cannot fulfill their obligations within the prescribed time, resulting indelayed payment delays. In this case, the bank tried to overcome the problem tersbut by applying apenalty on financing in which accommodate the opinion of the Council of Advocates of Islamic Law ofthe National MUI where the customer can be fined if the customer is late in making deferredpayments. In Islam a person is obliged to respect and obey each trust or agreement entrusted to him. Ifhe has obtained a bank loan or financing, then he already trusts other people depositors or owners ofcapital so that if he did default, then it can be said he has done default and can be subjected tosanctions or actions according to the conditions and reasons. In this case because customers do defaultbank will suffer losses, because it causes bank spend more extra expenses ranging from administrativeaffairs, to hire a lawyer. The National Islamic Law Council of MUI in its fatwa Number 17/DSN-MUI / IX / 2000 on Sanctions against Clients Delaying Payments enables the banks ofsharia to assume customer to be able to but does not fulfill the obligations of syari ' kunci denda, murabahah, Dewan Syariah NasionalPENDAHULUANerbankan memiliki peran yangsangat penting dalam perekonomiansuatu negara tersebut. Semakin baikkondisi perbankan suatu negara, semakinbaik pula kondisi perekonomian suatunegara. Efektivitas dan efesiensisistem perbankan di suatu negaraakan memperlancar perekonomiannegara tersebut Ely dkk, 2008 3. Banyaksekali peran perbankan dalam suatuperekonomian secara umum. Salah satudi antaranya perbankan memiliki peranpendorong ekonomi nasional karenaperbankan dapat berperan mendorongpertumbuhan penyaluran dana yang baik,para pelaku ekonomi dapat terbantudalam pengalokasian dana sertapengaturan dana. Perbankan dalamkehidupan suatu negara adalah salahsatu agen pembangunan agent ofdevelopment. Hal ini dikarenakan adanyafungsi utama dari perbankan itu sendirisebagai lembaga yang menghimpun danadari masyarakat dalam bentuk simpanandan menyalurkan kembali kemasyarakatdalam bentuk kredit atau perbankan syariah di 220║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017Indonesia merupakan perwujudan darikeinginan masyarakat yang membutuhkansuatu sistem perbankan alternatif yangmenyediakan jasa perbankan yangmemenuhi prinsip syariah Usanti dkk,2015 1.Bank syariah merupakan salah satuaplikasi dari sistem ekonomi syariahIslam yang merupakan bagian dari nilai-nilai dari ajaran Islam yang mengaturbidang perekonomian umat dan tidakterpisahkan dari aspek aspek lain ajaranIslam yang komprehensif dan berarti ajaran Islammerangkum seluruh aspek kehidupam,baik ritual maupun sosial kemasyarakatanyang bersifat Universal. Universalbermakna bahwa syariah Islam dapatditerapkan dalam setiap waktu dantempat tanpa memandang ras, suku,golongan, dan agama. Sesuai prinsipIslam sebagai rahmatan lil alamin Usantidkk, 2015 1.Bank syariah sebagai sebuahlembaga keuangan mempunyaimekanisme dasar, yaitu menerimadeposito dan pemilik modal depositordan mempunyai kewajiban liabilityuntuk menawarkan pembiayaan kepadainvestor pada sisi asetnya, dengan polaatau skema pembiayaan yang sesuaidengan syariat Islam. Pada sisikewajiban, terdapat dua kategori utama,yaitu interest-fee current and savingaccounts dan investment accounts yangberdasarkan pada prinsip PLS Profit andLoss Sharing antara pihak bank denganpihak depositor, sedangkan pada sisiaset, yang termasuk di dalamnya adalahsegala bentuk pola pembiayaan yangbebas riba dan sesuai prinsip ataustandar syari’ah seperti mudharabah,musyarakah,istishna,salam, dan lain-lainAli, 2008 1.Salah satu skim fikih yang palingpopular digunakan oleh perbankansyariah adalah skim jual beli murabahah ini lazim dilakukanoleh Rasulullah Saw dan parasahabatnya. Secara sederhana, murabahahberarti suatu penjualan barang sehargabarang tersebut ditambah keuntunganyang disepakati. Misalnya, seseorangmembeli barang kemudian menjualnyakembali dengan keuntungan besar keuntungan tersebut dapatdinyatakan dalam nominal rupiahtertentu atau dalam bentuk persentasedari harga pembeliannya, misalnya 10%atau 20% Karim, 2003 161.Bila Transaksi jual beli telahdisepakati, maka harga jual beli yangditetapkan tidak dapat berubah. Dalamperjanjian dapat dimasukan klausuldalam hal keterlambatan pembayaranatau default bahwa nasabah di haruskanmembayar denda yang dihitung dalamsuatu presentase per hari atau per tahundan penerimaan denda tersebut akandibukukan dalam dana kebajikan padabank. Penerimaan denda tidakdiperkenankan untuk dipergunakanmenjadi sumber penerimaan bank, tetapihanya untuk tujuan kebajikan termasukuntuk proyek-proyek peningkatankondisi ekonomi dari para fakir miskindan dhuafa Ascarya, 2013 165. Parapihak wajib melaksanakan perikatan atauperjanjian yang timbul dari akad yangmereka tutup. Apabila salah satu pihaktidak melaksanakan kewajibannyasebagaiamana mestinya, tentu timbulkerugian pada pihak lain yangmengharapkan dapat mewujudkan Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║221kepentingannya melalui pelaksanaanakad tersebut Anwar, 2010 329.Oleh karena itu, hukum melindungikepentingan pihak dimaksud kreditordengan membebankan tanggung jawabuntuk memberi ganti rugi atas pihakyang mungkir janji debitur bagikepentingan pihak yang berhak kreditor.Akan tetapi, ganti rugi itu hanya dapat dibebankan kepada debitur yang ingkarjanji apabila kerugian yang dialami olehkreditor memiliki hubungan sebab akibatdengan perbuatan ingkar janji atauingkar akad dari debitur. Anwar, 2010330. Apabila hal tersebut terjadi kepadasetiap bank syariah maka pihak bankakan mengalami dampak negatif yangsangat besar. Jika dilihat dari banyaknyajumlah nasabah, penulis bermaksudmeneliti penerapan denda tersebut di Muamalat Indonesia perbankan syariah memilikiperbedaan dalam merumuskan biayadenda dalam pembiayaan murabahah,Berdasarkan wawanacara awal yangdilakukan peneliti dengan informan seksiKoordinator Financing Pada PT. BankMuamalat Indonesia CabangPadangsidimpuan untuk merumuskandenda dalam pembiayaan murabahahtidak menggunakan hitungan percent %,melainkan menggunakan proses tiringatau range. Tiring pada PT. BankMuamalat Indonesia CabangPadangsidimpuan adalah rentan ataujangka besaran pembiayaan yang telahditetapkan berdasarkan besar danapembiayaan yang di inginkan besar dana pembiayaanmurabahah yang di inginkan oleh nasabahsemakin besar biaya denda yang akandikenakan kepada nasabah. Pada saatakad dan ijab qabul pembiayaanmurabahah biaya denda telah diberitahukan kepada nasabah. Dimanabiaya denda tidak dimasukkan menjadimargin bank melainkan di tujukankepada Baitulmaal Muamalat yang manabiaya tersebut di gunakan sebagai danakebajikan yang bertujuan untuk kegiatan-kegiatan sosial Setiawan, Mei 2017.Ada dua kemungkinan sebab sebabnasabah terkena denda, yaitu pertamatidak melaksanakan akad dan yangkedua alpa dalam denda akad mengandaikanbahwa terdapat suatu akad yang sudahmemenuhi ketentuan hukum sehinggamengikat dan wajib dipenuhi. Bilamanaakad yang sudah tercipta secara sahmenurut ketentuan hukum itu tidakdilaksanakan isinya oleh debitur ataudilaksankan tetapi tidak sebagaimanamestinya ada kesalahan, makaterjadilah kesalahan di pihak debiturtersebut, baik kesalahan itu karenakesengajaanya untuk tidak melaksanakannyamaupun karena kelalaiannya Anwar,2010 332.METODE PENELITIANJenis penelitian ini adalah penelitianlapangan field research denganmengambil lokasi penelitian di PT BankMuamalat Indones i a Caban gPadangsidimpuan. Teknik pengumpulandata primer menggunakan a dilakuk a n terhada pinforman yang representatif pengumpulan datasekunder, menggunakan studi literatur. 222║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017PEMBAHASANTinjauan PustakaPengertian MurabahahMurabahah adalah akad jual belibarang dengan harga jual sebesar biayaperolehan ditambah keuntungan yangdisepakati dan penjualharus mengungkapkanbiaya perolehan barang tersebut kepadapembeli. Defenisi ini menunjukkanbahwa transaksi murabahah tidak harusdalam bentuk tunai setelah menerimabarang ditangguhkan dengan mencicilsetelah menerima barang, ataupunditangguhkan dengan membayarsekaligus di kemudian hari Yahya dkk,2014 180.Kata jual beli terdiri dari dua kata,yaitu jual dan beli. Kata jual dalambahasa arab dikenal dengan istilah al-bay’yaitu bentuk mashdar dari ba’a yabi’ubay’an yang artinya menjual. Adapunkata beli dalam bahasa arab dikenaldengan istilah al syira’ yaitu mashdar darikata syara yang artinya membeli. Dalamistilah fikih jual beli disebut dengan al bayyang berarti menjual, mengganti ataumenukar sesuatu dengan sesuatu yanglain Hidri, 2015 155.Adapun defenisi jual beli secaraistilah menurut Abu MuhammadMahmud al-Ayni pada dasarnya jualbeli merupakan penukaran barangdengan barang yang dilakukan dengansuka sama suka. Defenisi jual beli inisejalan dengan firman Allah bahwa jualbeli harus didasarkan pada keinginansendiri dan atas dasar suka sama firman Allah dalah surahan-Nisa ayat 29.“Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu saling memakan hartasesamamu dengan jalan yang batil, kecualidengan jalan perniagaan yang Berlakudengan suka sama-suka di antara janganlah kamu membunuh dirimuSesungguhnya Allah adalah MahaPenyayang kepadamu.” an-Nisa [4]29Di dalam Kamus Ekonomi Islammurabahah adalah penjualan barangdengan margin keuntungan yangdisepakati dan penjual memberitahukanbiaya perolehan dan barang yang dijualtersebut. Penjualan murabahah ada duajenis. Pertama, bank syariah membelibarang dan menyediakan untuk dijualtanpa janji sebelumnya dari pelangganuntuk membelinya. Kedua, bank syariahmembeli barang yang sudah dipesan olehseorang pelanggan dan pihak ketiga lainkemudia menjual barang ini kepadapelanggan yang sama Suwiknyo, 2009176-177.Ketentuan Syar’i Transaksi MurabahahPembolehan penggunaan murabahahdidasarkan pada Alquran surat al-Baqarah ayat 275 yang menyatakanbahwa Allah SWT telah menghalalkanjual beli dan mengharamkan Syar’i terkait dengan transaksimurabahah, digariskan oleh fatwa DewanSyariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa tersebut membahastentang ketentuan umum murabahahdalam bank syariah, ketentuan murabahah Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║223kepada nasabah, jaminan, utang dalammurabahah, penundaan pembayaran, dankondisi bangkrut pada nasabahmurabahah. Secara spesifik, ketentuansyar’i tersebut akan dibahas pada bagianrukun transaksi murabahah berikutYahya dkk, 2014 180-183.Rukun Transaksi MurabahahRukun transaksi murabahahmeliputi transaktor, yaitu adanyapembeli nasabah dan penjual banksyariah, objek akad murabahah yang didalamnya terkandung berang dan harga,serta ijab dan kabul berupa pernyataankehendak masing-masing pihak, baikdalam bentuk ucapan pihak yang bertransaksitransaktor merupakan rukun transaksimurabahah terdiri atas pembeli yaitunasabah yang memerlukan barang danpenjual yaitu bank syariah. Dalam fikihmuamalah, transaktor disyaratkanmemiliki kompetensi berupa akil balighdan kemampuan memlih yang optimal,seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa,dan lainnya. Adapun untuk transaksidengan anak kecil, dapat dilakukandengan izin dan terdapat kerugian bankakibat pembatalan pembelian, bankdapat mengurangi uang muka sebesarkerugian yang ditanggung oleh jika uang muka tidakmencukupi untuk menutupi kerugianbank, DSN membolehkan bank memintasisa kerugiannya kepada fatwa DSN Nomor 17,nasabah tidak dibenarkan menunda-nunda pembayaran, termasuk dalampembayaran piutang pembayaran oleh nasabahpembiayaan di satu sisi dapatmengganggu bank syariah dalamoperasinya dan di lain sisi merugikannasabah penabung karena tidak jadimendapatkan keuntungan bagi hasilyang semestinya mereka terima. Ataspertimbangan ini, DSN MUI membolehkanbank syariah menerapkan sanksi berupadenda sejumlah uang tertentu kepadanasabah yang menunda-nunda menunaikankewajibannya padahal memliki kemampuanuntuk melunasi yang dikenakan ataspenundaan pembayaran didasarkan padaprinsip ta’zir, agar nasabah lebih disiplindalam melaksanakan demkian, nasabah yang tidakatau belum mampu membayar karenakondisi force majeur tidak bolehdikenakan sanksi. Bagi bank syariah,dana denda yang diterima harusdiperuntukkan sebagai dana praktik, terdapat beragamkebijakan penentuan besaran denda,sebagian bank menentukan besarandenda sebesar presentase tertentuterhadap pendapatan margin yangtertunggak tanpa di kaitkan denganjumlah hari keterlambatan, sedangsebagian lagi menentukan besaran dendadengan presentase yang sangat kecilterhadap total kewajiban yang tertunggakdan mangaitkannya dengan jumlah hariketerlambatan. Kendati demikian, dalampraktiknya bank syariah sangat hati-hatimenerapkan ketentuan denda. sejauh ini,bank ini lebih mengedepankan pendekatanpersuasif dengan mengingatkan nasabahuntuk memenuhi kewajibannya. Oleh 224║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017karenanya, beberapa bank syariahhampir tidak menerapkan kebijakandendanya kepada nasabah. Dalam situasinasabah dinyatakan pailit dan gagalmenyelaesaikan utangnya, bank menundatagiham pembiayaan sampai menjadisanggup DendaDenda adalah bentuk hukumanyang melibatkan uang yang harusdibayarkan dalam jumlah tertentu. Jenisyang paling umum adalah uang denda,yang jumlahnya tetap, dan denda harian,yang dibayarkan menurut penghasilanseseorang. Denda dalam konteks akaddisebut garamah atau ta’zir. Denda adalahhukuman yang berupa materi atau bendadikenakan dan harus dibayarkan Syamsul Anwar dendaadalah adanya perbuatan ingkar janjiyang dapat dipersalahkan, perbuataningkar janji itu menimbulkan kerugiankepada kreditor, dan kerugian kreditoritu disebabkan oleh memiliki hubungansebab-akibat dengan perbuatan ingkarjanji debitur Anwar, 2010 332.Menurut Ali Imran Sinaga dendamerupakan salah satu jenis darihukuman ta’ menurut bahasaadalah ta’dib, artinya memberi juga diartikan dengan Ar-RadduWal Man’u, yang artinya menolak danmendidik. Disebutkan mencegah ataumenolak karena ta’zir dapat mencegahatau menolak pelaku kejahatan untuktidak mengulangi kembali kejahatannyayang dapat menyakiti dan merusak hartabenda orang lain. Kemudian, disebutkanmendidik karena mendidik pelakukejahatan supaya dapat menyadari danmerubah sikap dan perilaku buruknyasehingga ia tidak mengulanginya AliImran Sinaga, 2011 113.Menurut Dwi Suwiknyo, ta’ziradalah denda yang harus dibayar akibatpenundaan pengembalian piutang, danadari denda ini akan dikumpulkan sebagaisumber dana kebajikan Dwi Suwiknyo,2009 246. Dari definisi-definisi yangdikemukakan diatas, jelaslah bahwa ta’ziradalah suatu istilah untuk hukuman atasjarimah-jarimah yang hukumannya belumditetapkan oleh syara’. Dari definisitersebut, juga dapat dipahami bahwajarimah ta’zir terdiri atas perbuatan-perbuatan maksiat yang tidak dikenakanhukuman had dan tidak pula demikian inti dari jarimah ta’ziradalah perbuatan garis besar hukuman ta’zirdapat dikelompokkan menjadi empatkelompok, yaitu1. Hukuman ta’zir yang mengenai badan,seperti hukuman mati dan jilid dera.2. Hukuman yang berkaitan dengankemerdekaan seseorang, sepertihukuman penjara dan Hukuman ta’zir yang berkaitandengan harta, seperti denda,penyitaan/ perampasan harta, danpenghancuran Hukuman-hukuman lain yang ditentukanoleh ulil amri demi ulama yang membolehkandenda atau ganti rugi ta’widhsebagaimana dikutip oleh Isham Anasal-Zaftawi, hukum al-gharamah al-maliyahfi al-fiqih al-islami, al-qahirah al-ma’hadal’alami li al fikri al islami, kerugian harusdihilangkan berdasarkan kaidah syariahdan kerugian itu tidak akan hilang Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║225kecuali jika diganti, sedangkan penjatuhansanksi atas debitur mampu yangmenunda-nunda pembayaran tidak akanmemberikan manfaat bagi kreditor yangdirugikan. Penundaan pembayaran haksama dengan ghashab karena itu,seyogianya status hukumnya pun sama,yaitu bahwa pelaku ghashab bertanggungjawab atas manfaat benda yang di ghashabselama masa ghashab, menurut mayoritasulama, disamping ia pun harusmenanggung harga nilai barang tersebutbila rusak Ali, 2008 266.Hukum Denda dalam IslamMengenai pemberlakuan denda,terdapat perbedaan pendapat ulamafikih. Sebagian berpendapat bahwahukuman denda tidak boleh digunakan,dan sebagian lagi berpendapat bolehdigunakan. Ulama Mazhab Hambali,termasuk Ibnu Taimiyah dan IbnuQayyim al-Jauziah, mayoritas ulamaMazhab Maliki, ulama Mazhab Hanafi,dan sebagian ulama dari kalangan mazhabSyafi’i berpendapat bahwa seorang hakimboleh menetapkan hukuman dendaterhadap suatu tindak pidana ta’zir,mereka beralasan pada keumuman ayat-ayat Allah Swt. yang melarang bersikapsewenang-wenang terhadap harta oranglain, seperti dalam surat al-Baqarah ayat188“Dan janganlah sebahagian kamumemakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil danjanganlah kamu membawa urusanharta itu kepada hakim, supaya kamudapat memakan sebahagian dari pada hartabenda orang lain itu dengan jalanberbuat dosa, padahal kamu mengetahui”. al-Baqarah [2] 188Kemudian dilanjutkan denganhadits Nabi Muhammad Saw Majah,1999 373.ْﻦَﻋ ِﰊَأ َةَدْﺮُـﺑ ِﻦْﺑ ٍرﺎَﻴِﻧ ﱠنَأ َلﻮُﺳَرﻰﱠﻠَﺻ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﻢﱠﻠَﺳَوَنﺎَﻛ ُلﻮُﻘَـﻳ َﻻ ُﺪَﻠُْﳚ ٌﺪَﺣَأ َقْﻮَـﻓ ِﺮْﺸَﻋ ٍتاَﺪَﻠَﺟ ِإ ﱠﻻ ِﰲ ٍّﺪَﺣْﻦِﻣ ِدوُﺪُﺣDari Abu Burdah bin Niyar,Sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda "Seseorangtidak boleh didera lebih dari sepuluh kalideraan, kecuali di dalam salah satu al-Jaziri berkata,“maksud dari hadits tersebut adalahhukuman untuk perbuatan maksiat,bukan termasuk pada hukuman hadits ini menunjukkan tidakbolehnya menghukum dengan lebih darisepuluh deraan kecuali pada perbuatan-perbuatan kemaksiatan yang telahdiharamkan oleh Allah. Maka keputusanhukuman ta’zir sepenuhnya diserahkankepada hakim. Maka semua jeniskejahatan yang didalamnya tidak adasyari’at had dan kafarah maka hakimmenghukum dengan memenjarakan ataudengan pukulan yang dilihat dapatmencegah terhadap perbuatan hukuman yang dilakukan padasorang anak kecil disebut dengan ta’dibyaitu sebagai bentuk pendidikan dengan 226║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017syarat tidak melebihi sepuluh kali deraanal-Jaziri, 1990 352.Fatwa DSN No 17/DSN-MUI/IX/2000Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampuyang Menunda-nunda PembayaranDSN/MUI, 2014 120-124Menetapkan Fatwa Tentang SanksiAtas Nasabah MampuYang Menunda-nunda PembayaranPertama Ketentuan Umum1. Sanksi yang disebut dalam fatwa iniadalah sanksi yang dikenakan LKSkepada nasabah yang mampumembayar, tetapi menunda-nundapembayaran dengan Nasabah yang tidak/belum mampumembayar disebabkan force majeurtidak boleh dikenakan Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/ atau tidakmempunyai kemauan dan itikad baikuntuk membayar utangnya, bolehdikenakan Sanksi didasarkan pada prinsip ta’ziryaitu bertujuan agar nasabah lebihdisiplin dalam melaksanakan Sanksi dapat berupa denda sejumlahuang yng besarnya ditentukan atasdasar kesepakatan dan dibuat saatakad Dana yang berasal dari dendadiperuntukkan sebagai dana Jika salah satu pihak tidakmenunaikan kewajibannya atau jikaterjadi terjadi perselisihan di antarakedua belah pihak, maka penyelesainnyadilakukan melalui Badan ArbitraseSyariah setelah tidak tercapai kesepakatanmelalui Fatwa ini berlaku sejaktanggal ditetapkan dengan ketentuan jikadi kemudian hari ternyata terdapatkekeliruan, akan diuabah dan disempurnakansebagaimana Janji WanprestasiPengertian Ingkar Janji WanprestasiWanprestasi berasal dari bahasaBelanda, yang artinya prestasi berarti kelalaian, cidera janji,tidak menepati kewajibannya dalamperjanjian. Adapun yang dimaksudwanprestasi adalah suatu keadaan yangdikarenakan kelalaian atau kesalahanpihak nasabah, nasabah tidak dapatmemenuhi prestasi seperti yang telahditentukan dalam perjanjian Munawir,2004 238.. Adapun yang menyatakanbahwa wanprestasi adalah tidakmemenuhi atau lalai melaksanakankewajiban pembiayaan sebagaimanayang ditentukan dalam perjanjian atauakad yang dibuat antara pihak bank dannasabah Ali, 2005 124.Adapun yang berkaitan denganingkar janji, pasal 36 menetapkan bahwapihak dapat dianggap melakukan ingkarjanji wanprestasi, apabila karenakesalahannya Djakfar, 2009 1621. Tidak melakukan apa yang dijanjikanuntuk melakukannya2. Melaksanakan apa yang dijanjikan,tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan3. Melakukan apa yang dijanjikannya,tetapi terlambat atau4. Melakukan sesuatu yang menurutperjanjian tidak boleh dilakukanDalam pasal 38 ditegaskan bahwapihak dalam akad yang melakukaningkar janji dapat dijatuhi sanksiDjakfar, 2009 1631. Pembayaran ganti rugi;2. Pembatalan akad;3. Peralihan resiko; Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║2274. Denda dan atau;5. Pembayaran biaya Dewan Syariah Nasional Tentang GantiRugi Ta’widh DSN/MUI, 2014 242Menetapkan Fatwa Tentang GantiRugi Ta’widhPertama Ketentuan Umum1. Ganti rugi ta’widh hanyaboleh dikenakanatas pihak yang dengan sengaja ataukarena kelalaian melakukan sesuatuyang menyimpang dari ketentuanakad dan menimbulkan kerugian padapihak Kerugian yang dapat dikenakanta’widh sebagaimana dimaksud dalamayat 1 adalah kerugian riil yangdapat Kerugian riil sebagaimana dimaksudayat 2 adalah biaya-biaya riil yangdikeluarkan dalam rangka penagihanhak yang seharusnya Besar ganti rugi ta’widh adalah sesuaidengan nilai kerugian riil real lossyang pasti dialami fixed cost dalamtransaksi tersebut dan bukan kerugianyang diperkirakan akan terjadipotensial loss karena adanya peluanghilang opportunity loss atau al-furshahadh-dhaiah5. Ganti rugi ta’widh hanya bolehdikenakan pada transaksi akad yangmenimbulkan utang-piutang dayn,seperti salam, istishna’ serta murabahahdan Dalam akad mudharabah danmusyarakah, ganti rugi hanya bolehdikenakan oleh shibul mal atau salahsatu pihak dalam musyrakah apabilabagian keuntungannya sudah jelastetapi tidak Ketentuan Khusus1. Ganti rugi yang diterima dalamtransaksi di LKS dapat diakui sebagaihak pendapatan bagi pihak Jumlah ganti rugi besarnya harus tetapsesuai dengan kerugian riil dan tatacara pembayarannya tergantungkesepakatan para Besarnya ganti rugi ini tidak bolehdicantumkan dalam Pihak yang cedera janji bertanggungjawabatas biaya perkara dan biaya lainnyayang timbul akibat proses PenelitianPT. Bank Muamalat Indonesia, Tbkmembuka cabang di kota Padangsidimpuanpada tanggal 03 Juli 2003. Untukperesmian pada saat itu dibuka secararesmi oleh Dewan Komisaris dari kantorpusat Jakarta beserta rombongan bersamabapak Andi Bukhari kepala cabangMedan dan disaksikan oleh Muspida,MUI, Kementrian Agama, Pejabatsetempat serta seluruh karyawan yangpada saat itu berjumlah 16 orang. Muamalat Indonesia, Tbk CabangPadangsidimpuan terletak di Jalan GatotSubroto No. 08. Lokasi ini sangat mudahuntuk dijangkau karena tempat kantornyaberada pada pusat kota Padangsidimpuanyang terletak pada jalan protokol disamping Horas Bakery dan dekat denganlokasi perkantoran Polres, PengadilanNegeri Kota Padangsidimpuan sertaperkantoran lainnya. Jumlah karyawanpada Cabang Padangsidimpuan sebanyak38 orang karyawan, sedangkan jumlahkaryawan Kantor Cabang dan KantorCabang Pembantu KCP seluruhnya 228║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017sebanyak 72 orang karyawan. Sedangkanjumlah ATM sebanyak 11 unit,diantaranya 3 unit di cabang 1 unit diGoti, 1 unit di pesantren Al-Azhar Bi’Ibadillah, 1 unit di SPBU Padangmatinggi,3 unit di Kantor Cabang PembantuRantau Parapat, 2 unit di Panyabungan,2 unit di Sibuhuan, dan 1 unit di SibolgaSetiawan, Mei 2017.Analisis Penerapan Denda MurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah NasionalDSN/MUI di PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk CabangPadangsidimpuanPada prakteknya di PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan pembiayaan murabahahmenurut hasil wawancara yang telahdilakukan oleh peneliti dengan karyawanpada bagian Koordinator FinancingMurabahah adalah pembiayaan ataupembelian secara angsuran ataupuncicilan yang menggunakan prinsip jualbeli dimana, pihak bank bertindaksebagai penjual dan nasabah sebagaipembeli yang disertai dengan akad danijab qabul Fahlevi, Mei 2017.Sama hal-nya seperti pembeliansebuah rumah, bank tidak menyediakanrumah untuk dijual kepada nasabahmelainkan bank bekerja sama dengandeveloper. Bank akan membeli rumah darideveloper dengan harga bank akan menjual kepadanasabah dengan harga yang dibeli bank dari developerdisebut dengan harga beli dan hargayang dijual kepada nasabah disebutdengan harga jual ditambah dengankeuntungan bank margin Total harga jual tersebutakan di bagi lagi dengan jangka waktuangsuran yang diinginkan oleh nasabahFahlevi, Mei 2017.Produk-produk pada PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan yang menggunakanakad murabahah antara lain yaitu Fahlevi,Mei 20171. PHS Pembelian Hunian Syariah2. Investasi MurabahahPHS Pembelian Hunian Syariahpada PT. Bank Muamalat Indonesia. TbkCabang Padangsidimpuan ini menggunakanakad murabahah dimana, nasabah dapatmemilih hunian seperti apa yang diinginkan oleh nasabah. Hunian yangdimaksud berupa rumah sendiri pribadiatau rumah dengan jenis ruko atau rukanyang biasa digunakan nasabah untukmengelola suatu Murabahah pada PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan merupakan pembeliandengan akad murabahah yang dilakukannasabah dengan tujuan untuk mengelolasuatu usaha maupun mendirikan suatugedung untuk memulai suatu usahaseperti contoh pembelian kebun,pembelian pertanahan dengan tujuanmendirikan sebuah bangunan, ataupunmobil untuk membuka melakukan Pembiayaandengan akad murabahah pada PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan seorang nasabah harusmemenuhi beberapa persyaratan yangdiajukan oleh pihak bank. Persyaratantersebut antara lain yaitu Fahlevi, Mei20171. Mengisi dan menandatangani formpengajuan pembiayaan Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║2292. Menyerahkan photocopy KTP, suratnikah, kartu keluarga dan berkas-berkas jaminan pihak PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan akan memprosesseluruh berkas-berkas yang telah dilampirkan oleh nasabah. Tujuan daripenyerahan seluruh berkas berkas olehnasabah ini agar pihak bank mengetahuisecara menyeluruh data lengkap seorangnasabah baik data identitas diri dan jugadata perekonomiaan nasabah yang akanmengajukan pembiayaan Pembiayaan Murabahahpada PT. Bank Muamalat Indonesia. TbkCabang PadangsidimpuanPerkembangan pembiayaan murabahahpada PT. Bank Muamalat Indonesiacabang Padangsidimpuan berdasarkanhasil wawancara bahwa Pembiayaandengan akad murabahah pada PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk Cabangpadangsidimpuan memiliki peminatyang sangat banyak dibandingkandengan pembiayaan lainnya, karena padasistim pembiayaan dengan akadmurabahah dalam menentukan harga jualdan harga belinya sangat lah jelas, berapakeuntungan margin yang akan diterimaoleh pihak bank dan berapa harga jualyang akan disampaikan kepada nasabahSetiawan, Mei 2017.Penerapan Denda Murabahah pada Muamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuanPada PT. Bank Muamalat Cabang Padangsidimpuan berdasarkanhasil wawancara penulis menjelaskanbahwa denda murabahah adalah Suatuuang lebih yang harus dibayar olehnasabah dalam pembayaran angsurannyayang dikarenakan keterlambatan nasabahpada saat tanggal jatuh tempo yang telahditentukan oleh pihak bank. Dana dendamurabahah ini sebelumnya telahdiberitahukan kepada pihak nasabah dantelah disetujui pada saat melakukan akadpembiayaan murabahah. Dana dendanasabah tersebut akan disalurkan kelembaga ZISWAF zakat, infaq,shadaqahyang bernama Baitulmaal denda nasabah tersebut tidakdimasukkan dalam kategori margin ataukeuntungan bank Setiawan, Mei 2017.Penerapan denda murabahah padaPT. Bank Muamalat Indonesia. TbkCabang Padangsidimpuan, telah sesuaiberdasarkan Fatwa No 17/DSN-MUI/IX/2000 ayat 5 sanksi dapatberupa denda sejumlah uang yangbesarnya ditentukan atas dasar kesepakatandan dibuat saat akad ditandatangani, danayat 6 dana yang berasal dari dendadiperuntukkan sebagai dana diterapkannya denda Murabahahpada PT. Bank Muamalat Indonesia. TbkCabang Padangsidimpuan berdasarkanhasil wawancara penulis menjelaskanbahwa tujuan diterapkannya denda padapembiayaan dengan akad murabahahadalah untuk memberikan efek jerakepada nasabah yang melakukanwanprestasi ataupun tidak dapatmemenuhi kewajibannya sesuai waktuyang ditetapkan Setiawan, Mei 2017.Penerapan denda murabahah padaPT. Bank Muamalat Indonesia CabangPadangsidimpuan telah sesuai denganFatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 ayat 4menjelaskan sanksi didasarkan padaprinsip ta’zir yaitu bertujuan agar 230║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017nasabah lebih disiplin dalam melaksanakankewajibannya. Sebab dengan menerapkansejumlah uang lebih dalam pembayaranangsuran akan membuat nasabah lebihdisiplin dalam melakukan pembayaranangsuran. Pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuanpengenaan sanksi denda murabahah ditentukan berdasarkan pada waktutanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan oleh pihak seorang nasabah dikatakanterkena denda apabila nasabah tersebutmelewati tanggal jatuh tempo yang telahditetapkan oleh pihak bank dalampembayaran angsuran. Sanksi dendamurabahah pada PT. Bank MuamalatIndonesia Cabang Padangsidimpuantidak berdasarkan pada lama nya waktuketerlambatan seorang nasabah dalampembayaran angsuran. Melainkanmenggunakan sistem proses tiring pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuanadalah rentang atau jangka besaranpembiayaan yang telah ditetapkanberdasarkan besar dana pembiayaanyang diinginkan nasabah. Semakin besardana pembiayaan murabahah yang diinginkan oleh nasabah semakin besarbiaya denda yang akan dikenakankepada nasabah. Batas maksimal hanyamengacu kepada tanggal jatuh tempoapabila nasabah tidak dapat memenuhikewajibannya pada saat waktu jatuhtempo maka nasabah dikenakan sanksidenda sesuai waktu yang ditetapkan dantidak dalam hitungan hari Setiawan,Mei 2017.PENUTUPBerdasarkan pemaparan di atasterlihat bahwa pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuandenda murabahah merupakan suatu uanglebih yang harus dibayar oleh nasabahdalam pembayaran angsurannya yangdikarenakan keterlambatan nasabah padasaat tanggal jatuh tempo yang telahditentukan oleh pihak diterapkannya dendamurabahah pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuanuntuk memberikan efek jera kepadanasabah yang melakukan wanprestasiataupun tidak dapat memenuhi kewajibannyasesuai waktu yang perhitungan dendamurabahah pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuanmenggunakan sistem tiring atau denda murabahah telah ditetapkansesuai dengan dana pembiayaan yangdiinginkan oleh nasabah. Dalampenerapan denda murbahah PT. BankMuamalat Indonesia CabangPadangsidimpuan telah sesuai denganberdasarkan kepada kedua Fatwa DewanSyariah Nasional MUI yaitu1. Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/20002. Fatwa No. 43/DSN-MUI/VIII/2004DAFTAR KEPUSTAKAANAli, Muhammad Daud. 2005. HukumIslam. Jakarta PT. Raja Zainuddin. 2008. Hukum PerbankanSyariah. Jakarta Sinar Grafika. Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║231Al-Jaziri, Abdurrahman. 1990. Kitabu al-Fiqh Ala Madzahibi al-Arba’ah. BerutDar al-Kutub Syamsul. 2010. Hukum PerjanjianSyariah. Jakarta PT 2013. Akad dan Produk Rajawali Muhammad. 2009. Hukum UIN-Malang Siswanto dan M. Sulhan. Bank Konvensional danSyariah. Malang UIN-Malang 2015. Hadis Ekonomi. JakartaPrenadameda Ali. 2011. Fikih Bagian KeduaMunakahat, Mawaris, Jinayah, danSiyasah. Bandung Cita PustakaMedia Adiwarman. 2003. Bank IslamAnalisis Fiqih dan Keuangan. JakartaIIIT Ibnu. 1999. Sunan Ibnu Dewan Syariah Nasional. Fatwa Keuangan Ahmad. 2004. KamusPerbankan. Bandung Citra Dwi. 2009. Kamus LengkapEkonomi Islam. Yogyakarta Trisadini P. dan Abd. Transaksi Bank Syariah. JakartaBumi dengan KoordinatorFinancing Bapak Fuad IndraSetiawan Karyawan PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk dengan Service AssistantBapak Rizky Fahlevi, Karyawan Muamalat Indonesia. TbkCabang Rizal Dkk. 2014. AkutansiPerbankan Syariah Teori dan PraktikKontemporer. Jakarta SalembaEmpat. ... Tiring. Fadli, 2017 Penelitian ini menganalisis dari sisi kebijakan dari perbankan terkait denda bagi nasabah pedagang yang menunda-nunda angsuran KPR nya. Hal ini yang menjadi dasar utama dalam penelitian ini, bahwa apa bedanya KPR Bank Konvensional menerapkan denda keterlambatan terhadap keterlambatan tempo pembayaran angsuran, sedangkan dalam KPR Bank Syaraih Denda keterlambatan seharusnya tidak boleh ada, namun realitasnya masih ada denda. ...... Dengan demkian, nasabah yang tidak atau belum mampu membayar karena kondisi force majeur tidak boleh dikenakan sanksi. Bagi bank syariah, dana denda yang diterima harus diperuntukkan sebagai dana social, Fadli, 2017 Produk pembiayaan KPR yang digunakan dalam perbankan syariah memiliki berbagai macam perbedaan dengan KPR Kredit Kepemilikan Rumah di perbankan konvensional. Hal ini merupakan implikasi dari perbedaan prinsipal yang diterapkan perbankan syariah dan perbankan konvensional, yaitu konsep bagi hasil dan kerugian profit and loss sharing sebagai pengganti sistem bunga perbankan konvensional. ... Raja RitongaEndah NopitaThis research discusses about the practice of mindiringan or credit at Patiluban Mudik village Natal sub-District, Mandailing Natal Regency. Most of them work as laborer at factory, farmers, and fibrous. These works impacts their income and citizen economic, that force them to do mindiringan or credit to fulfill thie nedd every day. The practice of mindiringan or credit makes burden to them and they got fine of research is about field research by qualitative approach and the result explains as the result of observation, interviewing and documentation. Then, the data analyzes comprehensively. This research produces that the practice of credit gives the positive and negative effect for the society at the village. The positive effect is about fulfill their daily need without having money in the first time, while the negative effect is about fine if they late paying the credit in every month. There are two opinions from classical mufti about the fine in credit. First is the practice of credit is forbidden or haram because it is excessive interest or riba. The second the practice of credit is allowed for whom able to pay but they postpone it in paying and for whom are not able to pay it is forbidden. Anis FaridaPriyo HandokoThis study aims to analyse the pros and cons of imposing penalties or fines in law enforcement regulations for violating health protocols in Indonesia. Some people consider that the norm of the fine sanctions in statutory provisions regulating health protocol violators is unconstitutional, but others say it is constitutional. As a country with the largest Muslim population in the world, a study of the perspective of Islamic law is essential. This article uses a normative legal research methodology using two main approaches the statutory and conceptual approaches. The results show that fines are found in the criminal law clusters and state administrative law. Penalties in state administrative law in their enforcement do not require intervention from other institutions. Still, they can be carried out directly by government officials whose authority has been determined in the laws and regulations. Meanwhile, from the Islamic perspective, the fine sanctions can be applied, in the context of hifz Al-Insan, in Maslahah Mursalah as part of the maqasid al-Syari’ah. The obligation to obey government regulations is part of a person’s obedience to God’s commands. Contribution This study’s findings can support the government in enforcing the law to combat the spread of the coronavirus disease 2019 COVID-19 in Indonesia and other countries because, constitutionally, the law is legal. Then, the legality of fines for violators of the COVID-19 health protocol, from an Islamic perspective, does not contradict maqasid al-shari’ah. So, there should be no doubts for Muslims to obey these HanafiahAnwar HafidziThis research proves that the giving of ta'zir in the DSN MUI fatwa is based on mutual agreement which aims to obtain rights as users and depositors. The method used in this study is a literature review with a normative legal approach to the MUI DSN fatwa NUMBER 17 / DSN-MUI / IX / 2000. this research found that ta'zir is a sanction in the form of money a fine, the amount of which is not determined, but rather was made based on the agreement of both parties. In addition, the fine funds are not used as bank revenue but as social funds. Penalty is not to replace the value of real loss that must be experienced fixed cost by the bank, but so that customers are more disciplined in carrying out their obligations. Rizal YayaBuku ini mengulas akuntansi syariah secara lengkap, mulai dari sejarah perkembangan akuntansi syariah, pengembangan perbankan syariah, system operasional bank syariah, hingga cara perhitungan bagi hasil yang disertai ilustrasi transaksi riil. Indonesia, sebagai salah satu Negara dengan mayoritas penduduk muslim, memberikan pengaruh yang besar terhadap perkembangan akuntansi perbankan syariah. Buku ini merupakan literature penting bagi pembaca yang ingin mengetahui operasional perbankan syariah, khususnya terkait akuntansi perbankan syariah di Indonesia. Materi utama tentang akuntansi syariah disajikan secara komprehensif dengan mengacu pada PSAK terbaru maupun acuan lainnya seperti AAOIFI. Selain itu, dalam buku ini juga disajikan ilustrasi kasus serta transaksi yang terjadi dalam siklus akuntansi. Pada akhir setiap bab disajikan soal latihan yang akan disertai dengan lembar jawaban dan juga lembar evaluasi dari dosen yang Islam. Jakarta PT. Raja Grafindo PersadaMuhammad AliDaudAli, Muhammad Daud. 2005. Hukum Islam. Jakarta PT. Raja Grafindo AliAli, Zainuddin. 2008. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta Sinar Perjanjian Syariah. Jakarta PT Raja GrafindoPersadaSyamsul AnwarAnwar, Syamsul. 2010. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta PT Raja dan Produk Syariah. Jakarta Rajawali PersAscaryaAscarya. 2013. Akad dan Produk Syariah. Jakarta Rajawali Bank Konvensional dan SyariahSiswanto ElyM SulhanEly, Siswanto dan M. Sulhan. 2008. Manajemen Bank Konvensional dan Syariah. Malang UIN-Malang Bagian Kedua MunakahatAli ImranImran, Ali. 2011. Fikih Bagian Kedua Munakahat, Mawaris, Jinayah, dan Siyasah. Bandung Cita Pustaka Media Islam Analisis Fiqih dan KeuanganAdiwarman KarimKarim, Adiwarman. 2003. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta IIIT MajahMajah, Ibnu. 1999. Sunan Ibnu Majah. Riyad Fatwa Keuangan SyariahDewan MuiSyariah NasionalMUI, Dewan Syariah Nasional. 2014. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Jakarta Erlangga.
Вէւω ιкуσԿаፃεд ገնωդոр
Сէժαсядኣձአ ኹκዳհθпсуце жፅроዋяТխгፔсθրи оջ ኃ
Մаրекερ οвоթեλኣሒኟճФукε аዥፁгаβο ուфиተ
ዦիмобጡφизև клօцибαԷλαгуኩ հ ноսያ
ጃձапеኣабрጎ տиА αዑэг и
IndonesiaCorruption Watch, ICW, menyatakan dugaan korupsi di kementerian agama terkait dana Bantuan Operasional Pendidikan atau BOP, dengan nilai sekitar Rp2,5 triliun diduga terjadi karena belum UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Pesantren. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren juga untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan 18 tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta. UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren mulai berlaku setelah diundangkan oleh Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 16 Oktober 2019 di Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Rbpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191. Penjelasan Atas UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan dan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 18 tahun 2019 tentang PesantrenLatar BelakangPertimbangan UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalahbahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pcsantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya;bahwa pengaturan mengenai pesantren belum optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pesantren;Dasar HukumDasar hukum UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28B, Pasal 29, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Penjelasan Umum UU PesantrenIndonesia sebagai negara demokratis memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Sementara itu, pengaturan mengenai Pesantren belum mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang- undangan yang terintegrasi dan tersebut menyebabnya perlakukan hukum yang tidak sesuai dengan norma berdasarkan kekhasan dan kesenjangan sumber daya yang besar dalam pengembangan Pesantren. Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah Fusat dan Pemerintah karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan didirikan dan diselenggarakan untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Varian dan model penyelengaraan Pesantren diakui sebagaimana fakta yang ada di masyarakat sesuai dengan kekhasan masing-masing. Ketentuan mengenai penjaminan mutu serta pendidik dan tenaga kependidikan diatur secara khusus berdasarkan kekhasan tradisi akademik Pesantren. Dalam penjaminan mutu, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang diakui oleh pemerintah dan independen dalam pelaksanaan mengenai pengeloiaan data dan informasi Pesantren yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kekhasan Pesantren, yaitu pengelolaan data dan informasi dilaksanakan untuk pengembangan lembaga berbasis masyarakat, sumber pendanaan utama Pesantren berasal dari masyarakat. Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelengaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang undangan. Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu, sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Pusat menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren untuk memastikan ketersediaan dan ketercukupan anggaran dalam pengembangan tentang Pesantren juga mengatur kerja sama dan partisipasi masyarakat. Kerja sama dapat dilakukan oleh Pesantren dengan lembaga lainnya yang bersifat nasional dan/atau internasional. Kerja sama tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk pertukaran peserta didik, perlombaan, sistem pendidikan, kurikulum, bantuan pendanaan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta bentuk kerja sama lainnya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pengembangan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau melalui organisasi kemasyarakatan. Adapun partisipasi masyarakat dapat berupa memberi bantuan program dan pembiayaan, memberi masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung kegiatan, mendorong pengembangan mutu dan standar, mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral, serta memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan UU PesantrenBerikut adalah isi UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren bukan format asliUNDANG-UNDANG TENTANG PESANTRENBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud denganPondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di PesantrenDirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang IIASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUPPasal 2Penyelenggaraan Pesantren berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa;kebangsaan;kemandirian;keberdayaan;kemaslahatan;multikultural;profesionalitas;akuntabilitas;keberlanjutan; dankepastian 3Pesantren diselenggarakan dengan tujuanmembentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; danmeningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial 4Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputipendidikan;dakwah; danpemberdayaan masyarakatBAB IIIPENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTRENBagian KesatuUmumPasal 5Pesantren terdiri atasPesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atauPesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi unsur paling sedikitKiai;Santri yang bermukim di Pesantren;pondok atau asrama;masjid atau musala; dankajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan KeduaPendirianPasal 6Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, danf atau Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajibberkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;memenuhi unsur Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2;memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; danmendaftarkan keberadaan Pesantren kepada hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terpenuhi, Menteri memberikan izin 7Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan KetigaPenyelenggaraanPasal 8Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter 9Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf a harusberpendidikan Pesantren;berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;memiliki kompetensi ilmu agama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pemimpin tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan penyelenggaraaan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Kiai dapat dibantu olehpendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren; dan/ataupengelola Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b bertujuan membantu peran Kiai dalam fungsi administrasi pengelolaan 10Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri yang bermukim di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b menetap di dalam pondok atau asrama Santri yang bermukim sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pesantren dapat memiliki Santri lain yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, pengamalan ibadah, pembentukan perilaku akhlak mulia, dan penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dididik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam, nilai luhur bangsa Indonesia, serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 11Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang bermukim selama masa proses pendidikan di atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan 12Dalam hal penyelenggaraan Pesantren, masjid atau musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf d harus memperhatikan aspek daya tampung, kebersihan, dan Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan 13Dalam penyelenggaraan Pesantren, kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf e dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan menggunakan metode sorogan, bandongan, metode klasikal, terstruktur, berjenjang, dan/atau metode pembelajaran 14Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan KeempatPesantren dalam Fungsi PendidikanParagraf 1UmumPasal 15Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan 16Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditujukan untuk membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan 17Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau formal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan dasar, menengah, dan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayal 2 berbentuksatuan Pendidikan Muadalah ula atau Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atausatuan Pendidikan Muadalah wustha atau Pendidikan Diniyah Formal Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau Pendidikan Diniyah Formal Pendidikan Muadalah dapat diselenggarakan dalam waktu 6 enam tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berbentuk Ma'had nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk pengkajian Kitab 18Kurikulum Pendidikan Muadalah terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikembangkan oleh Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan 19Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhakmelanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/ataumendapatkan kesempatan 20Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh Majelis pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan 21Santri satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan formal, dan penilaian oleh yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhakmelanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/ataumendapatkan kesempatan 22Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan Aly mengembangkan rumpun ilmu agama Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman bidang ilmu keislaman yang diselenggarakan oleh Mahad Aly yang dikembangkan berdasarkan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk konsentrasi Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 satu konsentrasi kajian pada 1 satu rumpun ilmu agama Ma'had Aly wajib memasukkan materi muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Aly memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta Ma'had Ma'had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan kesempatan 23Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat menerbitkan syahadah atau ijazah sebagai tanda Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis, dan/atau kesempatan 24Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan 2Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan PesantrenPasal 25Dalam menjaga mutu pendidikan, Pesantren menyusun 26Untuk menjamin mutu Pendidikan Pesantren, disusun sistem penjaminan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berfungsimelindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren;mewujudkan pendidikan yang bermutu; danmemajukan penyelenggaraan Pendidikan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diarahkan pada aspekpeningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;penguatan pengelolaan Pesantren; danpeningkatan dukungan sarana dan prasarana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun oleh Majelis penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh 3Dewan MasyayikhPasal 27Dalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh seorang Masyayikh memiliki tugas paling sedikitmenyusun kurikulum Pesantren;melaksanakan kegiatan pembelajaran;meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; danmenyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis 4Majelis MasyayikhPasal 28Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari Dewan mengenai tata cara pembentukan Majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan 29Majelis Masyayikh bertugasmenetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; danmemeriksa keabsahan setiap syahadah atau rjazah Santri yang dikeluarkan oleh 30Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e disampaikan kepada hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri melakukanpemetaan mutu;perencanaan target pemenuhan mutu berdasarkan pemetaan mutu; danpemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan melalui Peraturan 31Majelis Masyayikh menyusun struktur, organisasi, dan tata kelancaran pelaksanaan tugas, Majelis Masyayikh dibantu oleh 32Sumber pembiayaan Majelis Masyayikh dapat berasal dari bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, danf atau sumber lain yang sah dan tidak 5Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan PesantrenPasal 33Dalam penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Kiai dalam fungsinya sebagai pendidik berperan menjaga kultur dan kekhasan dan kekhasan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pengembangan karakter dan nilai Islam rahmatan lil'alamin, toleran, keseimbangan, dan moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 34Pendidik pada Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus berpendidikan Pesantren dan/atau pendidikan sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi kompetensi ilmu agama Islam dan/atau kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu dan bertanggung pendidik sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh 35Tenaga kependidikan pada Pendidikan Pesantren dapat berasal dari pendidik yang diberikan tugas tambahan dan tenaga lain sesuai dengan 36Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan KelimaPesantren dalam Fungsi DakwahPasal 37Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil' 38Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputiupaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah Swt. dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran;mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; danmenyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 39Pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan oleh Kiai, Santri, dan/atau melalui lembaga dakwah yang dibentuk dan dikelola oleh 40Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harusmenanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat;memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat;menjaga kerukunan hidup umat beragama;selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air; danmenjadikan umat Islam di Indonesia sebagai rujukan dunia dalam praktik keberagamaan yang 41Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren dilakukan dengan menggunakan pendekatanpengajaran dan pembelajaran;ceramah, kajian, dan diskusi;media dan teknologi informasi;seni dan budaya;bimbingan dan konseling;keteladanan;pendampingan; dan/ataupendekatan 42Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan KeenamPesantren dalam Fungsi Pemberdayaan MasyarakatPasal 43Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan 44Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam 45Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentukpelatihan dan praktik kerja lapangan;penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah;pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;pemberian pinjaman dan bantuan keuangan;pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/ataupengembangan program 46Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit berupabantuan keuangan;bantuan sarana dan prasarana;bantuan teknologi; dan/ataupelatihan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan sesllai dengan kemarnpuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan IVPENGELOLAAN DATA DAN INFORMASIPasal 47Menteri mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi informasi dan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan data dan informasi oleh dan informasi hasil pengelolaan digunakan untuk pengembangan VPENDANAANPasal 48Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan pendanaan Pesantren yang berasal dari hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan 49Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan VIKERJA SAMAPasal 50Dalam meningkatkan peran dan mutu, Pesantren dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional dan/atau sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dalam bentukpertukaran peserta didik;olimpiade;sistem pendidikan;kurikulum;bantuan pendanaan;pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/ataubentuk kerja sama sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan VIIPARTISIPASI MASYARAKATPasal 51Dalam pengembangan penyelenggaraan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupamemberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren;memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah daiam penyelenggaraan Pesantren;mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren;mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan Pesantren; danmemperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi VIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 52Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang 53Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pesantren disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang ini IXKETENTUAN PENUTUPPasal 54Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama I satu tahun terhitung sejak Undang-Undang ini Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 3 tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang ini 55Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakartapada tanggal 15 Oktober 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttdJOKO WIDODODiundangkan di Jakartapada tanggal 16 Oktober 2019 Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdTjahjo Kumolo Demikian bunyi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.[ Foto Pesantren Darussalam By Akhmad Fauzi, CC BY Link ]Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 18 tahun 2019tentangPesantren UU Pesantren TagsUUUndang-UndangIslamMualliminPesantrenKitab KuningMa'had Aly2019Jokowi .
  • mpia5d47je.pages.dev/821
  • mpia5d47je.pages.dev/953
  • mpia5d47je.pages.dev/261
  • mpia5d47je.pages.dev/247
  • mpia5d47je.pages.dev/894
  • mpia5d47je.pages.dev/613
  • mpia5d47je.pages.dev/978
  • mpia5d47je.pages.dev/396
  • mpia5d47je.pages.dev/779
  • mpia5d47je.pages.dev/103
  • mpia5d47je.pages.dev/301
  • mpia5d47je.pages.dev/279
  • mpia5d47je.pages.dev/120
  • mpia5d47je.pages.dev/382
  • mpia5d47je.pages.dev/81
  • hukum denda dengan uang di pesantren