1. Mengetahui faktor penyebab terjadinya sengketa waris pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 485 K/Ag/2013. 2. Mengetahui proses penyelesaian sengketa waris berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 485 K/Ag/2013. 3. Mengetahui pelaksanaan wasiat pada kasus sengketa waris dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 485 K/Ag/2013.
ganti rugi untuk para “penyerobot” tanah, masalah kepastian hukum atau tanda bukti hak di wilayah kuasa pertambangan. 1. Penyelesaian Sengketa Tanah Seperti halnya sengketa di bidang lain, tanah dapat diselesaikan melalui 3 (tiga) cara: a. Penyelesaian secara langsung dengan jalan musyawarah. b. Penyelesaian melalui Badan Peradilan,
.