Meninggaldalam posisi membelah diri atau membelah hak miliknya secara syah menurut syariat,sungguh Allah melindungi hak hambaNya di dunia. Dalam hal ini manusia seluruhya adalah dalam lindungan Allah,disakiti Allah pun tidak rela/ridlo apapun dalihnya. dalam perawatan janazahnya seperti layaknya janazah pada umumnya. tidak ada perawatan
HAL yang berbahaya dapat menyerang Anda dalam banyak cara, termasuk ilmu hitam. Banyak Muslim percaya bahwa beberapa hal berbahaya datang dari hal-hal supernatural semacam itu. Sehingga, kita sebagai Muslim, harus mempunyai amalan agar terlindungi dari serangan ilmu hitam atau sihir. Melindungi diri dari ilmu hitam dalam Islam selalu berkaitan dengan ayat-ayat Al-Quran yang dibaca selama ritual tertentu. Itu karena mereka melawan sesuatu yang kasat mata dari serangan iblis. BACA JUGA Ciri-ciri Dukun atau Tukang Sihir Sebagian umat Islam, umumnya menggunakan beberapa ayat dari Al-Quran sebagai mantra untuk memerangi mereka. Meski begitu, sebagai seorang Muslim, Anda dapat mencoba melindungi diri dari ilmu hitam dengan hanya melakukan apa yang harus dan tidak boleh berdasarkan Al-Quran. Berikut kami rangkum beberapa di antaranya di bawah ini. Amalan Agar Terlindung dari Serangan Ilmu Hitam atau Sihir yang pertama Percaya hanya kepada Allah Kita sebagai Muslim harus menyadari bahwa hanya ada Allah yang mampu melindungi diri kita. Dalam banyak hal, iman kita kepada Allah menjadi hal yang penting apakah Allah akan membantu kita atau tidak melawan ilmu hitam. Foto Freepik Itulah mengapa penting untuk meningkatkan iman kita kepada Allah sebagai bagian dari menjadi Muslim yang baik. Seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 107 di bawah ini. أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ ٱللَّهَ لَهُۥ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ ٱللَّهِ مِن وَلِىٍّ وَلَا نَصِيرٍ A lam ta’lam annallāha lahụ mulkus-samāwāti wal-arḍ, wa mā lakum min dụnillāhi miw waliyyiw wa lā naṣīr “Tiadakah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah? Dan tiada bagimu selain Allah seorang pelindung maupun seorang penolong.” QS 2107 Amalan Agar Terlindung dari Serangan Ilmu Hitam atau Sihir yang kedua Tingkatkan Ibadah Anda Beberapa Muslim percaya bahwa melakukan hal-hal baik untuk mencari karunia Allah dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan ibadah mereka. Cara ini juga bisa Anda terapkan agar Anda menjadi muslim yang sholeh. Al-Quran menyebutkan berkali-kali bahwa setiap Muslim yang saleh akan dilindungi oleh Allah termasuk dari serangan ilmu hitam. Seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an surah An Nahl ayat 99-100 di bawah ini agar Anda mendapatkan beberapa manfaat mempelajari Al-Qur’an. إِنَّهُۥ لَيْسَ لَهُۥ سُلْطَٰنٌ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ Innahụ laisa lahụ sulṭānun alallażīna āmanụ wa alā rabbihim yatawakkalụn “Sesungguhnya syaitan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Tuhannya.” إِنَّمَا سُلْطَٰنُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُۥ وَٱلَّذِينَ هُم بِهِۦ مُشْرِكُونَ Innamā sulṭānuhụ alallażīna yatawallaunahụ wallażīna hum bihī musyrikụn “Sesungguhnya kekuasaannya syaitan hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah.” Quran Surat An-Nahl Ayat 99-100 BACA JUGA Sisi Hitam Dunia Ilmu Amalan Agar Terlindung dari Serangan Ilmu Hitam atau Sihir yang ketiga Lakukan Shalat Foto Pexels Shalat menjadi salah satu hal penting untuk perlindungan dalam melawan ilmu hitam. Sebagai Muslim, kita percaya jika kita melakukan shalat dengan khusyuk akan terhindar dari serangan setan dan ilmu hitam juga. Seperti yang disebutkan dalam Al Quran surah An Nahl ayat 98 di bawah ini sebagai salah satu nilai Al-Quran. فَإِذَا قَرَأْتَ ٱلْقُرْءَانَ فَٱسْتَعِذْ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّيْطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ Fa iżā qara`tal-qur`āna fasta’iż billāhi minasy-syaiṭānir-rajīm “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” QS 1698 Amalan Agar Terlindung dari Serangan Ilmu Hitam atau Sihir yang keempat Baca Ayat Kursy Selama bertahun-tahun, umat Islam percaya bahwa membaca Alquran surah Al-Baqarah ayat 255 di pagi dan malam hari mampu melindungi diri dari ilmu hitam. Ayat ini dapat dengan mudah dihafal sehingga dapat kita baca sebelum tidur dan setelah bangun pagi sehingga kita akan mendapatkan beberapa manfaat Dzikir setiap pagi. الله لآ اله الا هو الحي القيوم ە لا تأخذه سنة ولا نوم له ما فى السموت وما فى الارض من ذا الذي يشفع عنده الا باذنه يعلم ما بين ايديهم وما خلفهم ولا يحيطون بشيء من علمه الا بما شاء وسع كرسيه السموت والارض ولا يوده حفظهما وهو العلي ال – “Allah, tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus makhluk-Nya; tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di Bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” QS 2255 Amalan Agar Terlindung dari Serangan Ilmu Hitam atau Sihir yang kelima Membaca QS An-Nas Al Quran surah An-Nas ayat 1-6 bisa menjadi salah satu surah yang bisa kita baca untuk melindungi diri dari ilmu hitam. Membaca ayat-ayat tersebut secara teratur sebelum tidur harus menjadi cara yang lebih baik sebagai salah satu dua untuk melindungi dari Syirik. قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِۙ – ١ مَلِكِ النَّاسِۙ – ٢ اِلٰهِ النَّاسِۙ – ٣ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ ەۙ الْخَنَّاسِۖ – ٤ الَّذِيْ يُوَسْوِسُ فِيْ صُدُوْرِ النَّاسِۙ – ٥ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ ࣖ – ٦ Amalan Agar Terlindung dari Serangan Ilmu Hitam atau Sihir yang keenam Membaca QS Al-Falaq BACA JUGA Taubatnya Tukang Sihir Suruhan Firaun Al Quran surah Al-Falaq ayat 1-5 bisa menjadi salah satu surah yang juga bisa kita baca untuk melindungi diri dari ilmu hitam. Foto Huffington Post Bacalah ayat-ayat tersebut secara teratur setelah bangun di pagi hari sehingga kita akan mendapatkan beberapa manfaat seperti nilai-nilai membaca Quran di Subuh hari. قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِۙ – ١ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَۙ – ٢ وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ اِذَا وَقَبَۙ – ٣ وَمِنْ شَرِّ النَّفّٰثٰتِ فِى الْعُقَدِۙ – ٤ وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ اِذَا حَسَدَ ࣖ – ٥ Nah, itulah beberapa cara menjaga diri dari ilmu hitam dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an. Apakah Anda pernah melakukan salah satunya? [] SUMBER
CeritaNyata Gus Dur Ketika Membelah Diri Jadi Dua (Ragasukma) - Duta Islam Budha hingga zaman Islam di Indonesia membedakan kepemilikan dan perilaku keilmuan mistik ke dalam dua kategori, yakni kategori ilmu putih dan ilmu hitam. Sejak dahulu kala, ilmu hitam biasa disebut untuk mensifati (mengidentifikasi) keunggulan-keunggulan para tokoh - Allah berfirman, orang yang menuntut ilmu sama besar pahalanya dengan orang yang sedang jihad fii sabilillah berjuang di jalan Allah.Islam adalah agama yang memuliakan orang berilmu. Derajat orang-orang yang berilmu lebih tinggi dibanding orang yang tak berilmu. Bahkan ayat pertama yang turun kepada Nabi Muhammad Sallahu alaihi wassalam adalah Iqro’ atau artinya bacalah’. Dengan ilmu, seseorang tak mudah sesat dalam kehidupan karena ilmu ibarat cahaya yang akan meneranginya dari gelapnya kebodohan. Orang yang berilmu juga lebih mungkin menggapai cita-cita, keinginan, dan harapan. Menuntut ilmu harus selalu dilakukan sepanjang hidup, walau tidak selalu lewat bangku sekolah. Membaca buku adalah salah satu jalan mendapatkan ilmu. Melihat youtube atau mendengarkan podcast yang membahas tentang ilmu pun bisa dilakukan untuk mencari ilmu. Zaman modern seperti ini, ilmu sangat mudah didapatkan sehingga tak ada lagi alasan untuk enggan belajar. Kewajiban Menuntut Ilmu Tak sedikit ayat Al Qur’an dan hadis Rasulullah Salallahu alaihi wassalam yang menegaskan wajibnya belajar. Bahkan kedudukan orang yang sedang menuntut ilmu disamakan dengan orang yang berjihad. Mengutip dari buku Pendidikan Agama Islam PAI Kelas X, coba simak wahyu pertama yang diturunkan Allah Subhanahu wata’ala untuk Nabi Muhammad Salallahu alaihi wassalam yang artinya berikut ini “Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia. Yang mengajar manusia dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya,” al-Alaq/961-5. Dari ayat tersebut, ada beberapa kata yang menguatkan perintah belajar dan menuntut ilmu yakni 'Bacalah', 'Yang mengajar dengan pena', 'Mengajarkan apa yang tidak diketahui'. Menuntut ilmu tidak dibatasi untuk laki-laki saja, karena wanita pun memiliki hak yang sama dalam mencari ilmu. Semua gender, memiliki kewajiban dan hak karena sama-sama menjadi khalifah atau wakil Allah di muka bumi, sekaligus juga menjadi hamba. Sebagai khalifah, tentu manusia membutuhkan ilmu untuk menegakkan syariat Allah Subhanahu wata’ala. Demikian juga sebagai hamba, membutuhkan ilmu memadai agar bisa jadi hamba abid yang baik. Mustahil bisa menjadi khalifah tanpa ilmu pengetahuan yang cukup untuk mengelola dan merekayasa kehidupan di bumi ini sehingga bisa melaksanakan hukum-hukum Allah. Misalnya, untuk salat saja perlu ilmu mencari kiblat, mencari waktu yang tepat kapan sholat lima waktu dilakukan, juga ilmu membangun masjid yang benar, membangun tempat wudhu yang baik, dan sebagainya. Tak ada pula batasan tempat dan waktu dalam mencari ilmu, bahkan ada ungkapan Arab yang menyebut Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina’. Islam juga mengajarkan Menuntut ilmu itu dimulai sejak lahir hingga ke liang lahat’, jadi belajarlah mulai kecil hingga akhir usia. Jangan malu untuk terus belajar walau sudah berumur. Hukum Menuntut Ilmu Adalah? Ilmu seperti apa yang wajib dipelajari oleh umat Islam? Tentu saja bukan ilmu yang tidak bermanfaat bagi kehidupan dunia dan akhiratnya. Ada ilmu yang tidak wajib dipelajari, bahkan haram dan berdosa jika dipelajari. Untuk ilmu yang bermanfaat, maka mempelajarinya akan memberi konsekuensi pahala. Berikut ini hukum menuntut ilmu-ilmu wajib seperti dilansir laman berikut ini Fardu kifayah Hukum fardu kifayah berlaku bagi ilmu yang harus ada di kalangan umat Islam, agar tidak hanya kaum di luar Islam yang menguasai ilmu tersebut. Misalnya ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu falaq, ilmu komunikasi, ilmu bahasa, ilmu komputer, ilmu nuklir, dan lainnya. Fardu Ain Hukum tersebut berlaku jika ilmu yang dimaksud tidak boleh ditinggalkan oleh umat Islam dalam segala situasi dan kondisi. Misalnya ilmu agama Islam, ilmu mengenal Allah Subhanahu wata’ala dengan segala sifat-Nya, ilmu tata cara beribadah, dan yang terkait dengan kewajiban sebagai muslim. Keutamaan Orang yang Menuntut Ilmu Pelajar atau orang yang sedang menuntut ilmu, juga guru atau orang yang sedang mengajarkan ilmu, memiliki keutamaan khusus. Mereka ini derajatnya diangkat di sisi Allah Subhanahu wata’ala. Keutamaan bagi golongan ini adalah sebagai berikut Diberi derajat yang lebih tinggiDalilnya “Dan Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” al- Mujadillah/5811 Diberikan pahala yang besar di hari kiamat nantiDalilnya Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah saw. bersabda, “Penuntut ilmu adalah penuntut rahmat, dan penuntut ilmu adalah pilar Islam dan akan diberikan pahalanya bersama para nabi.” ad-Dailami. Merupakan sedekah yang paling utamaDalilnya Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah jika seorang muslim mempelajari ilmu dan mengajarkannya kepada saudaranya sesama muslim.” Ibnu Majah. Lebih utama daripada seorang ahli ibadahDalilnya Dari Ali bin Abi Talib ra. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang alim yang dapat mengambil manfaat dari ilmunya, lebih baik dari seribu orang ahli ibadah.” ad-Dailami. Lebih utama dari śalat seribu raka’atDalilnya Dari Abu Zarr, Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Aba Zarr, kamu pergi mengajarkan ayat dari Kitabullah telah baik bagimu daripada śalat sunnah seratus rakaat, dan pergi mengajarkan satu bab ilmu pengetahuan baik dilaksanakan atau tidak, itu lebih baik daripada śalat seribu rakaat.” Ibnu Majah. Diberikan pahala seperti pahala orang yang sedang berjihad di jalan AllahDalilnya Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah saw. bersabda, “Bepergian ketika pagi dan sore guna menuntut ilmu adalah lebih utama daripada berjihad fi sabilillah.” ad-Dailami. Mendapat naungan malaikat pembawa rahmat dan dimudahkan menuju surgaDalilnya Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah sekumpulan orang yang berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah masjid Allah Azza wa Jalla, mereka mempelajari kitab Allah dan mengkaji di antara mereka, melainkan malaikat mengelilingi dan menyelubungi mereka dengan rahmat, dan Allah menyebut mereka di antara orang-orang yang ada di sisi-Nya. Dan tidaklah seorang meniti suatu jalan untuk menuntut ilmu melainkan Allah memudahkan jalan baginya menuju surga,” HR. Muslim dan Ahmad. Dalil kewajiban seorang muslim menuntut ilmu, sehingga tidak semua wajib berjihad, ada pada surah at-Taubah 9122 yang artinya “Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi ke medan perang. Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.” Ayat Al-Quran tentang Ilmu Pengetahuan & Kewajiban Menuntut Ilmu dalam Islam Dalil mengenai ilmu pengetahuan dan kewajiban menuntut ilmu tertera dalam banyak ayat Al-Quran, di antaranya adalah sebagai QS. Al-Mujadalah Ayat 11يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌBacaan latinnya "Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qīla lakum tafassaḥụ fil-majālisi fafsaḥụ yafsaḥillāhu lakum, wa iżā qīlansyuzụ fansyuzụ yarfa'illāhullażīna āmanụ mingkum wallażīna ụtul-'ilma darajāt, wallāhu bimā ta'malụna khabīr"Artinya "Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu 'Berlapang-lapanglah dalam majelis', lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan 'Berdirilah kamu', berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan," QS. Al-Mujadalah [58] 11.2. QS. Shad Ayat 29كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِBacaan latinnya "Kitābun anzalnāhu ilaika mubārakul liyaddabbarū āyātihī wa liyatażakkara ulul-albāb"Artinya "Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran," QS. Shad [38] 29.3. QS. At-Taubah Ayat 122وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَBacaan latinnya "Wa mā kānal-mu`minụna liyanfirụ kāffah, falau lā nafara ming kulli firqatim min-hum ṭā`ifatul liyatafaqqahụ fid-dīni wa liyunżirụ qaumahum iżā raja'ū ilaihim la'allahum yaḥżaruun"Artinya "Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya ke medan perang. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya," QS. At-Taubah [9] 122.Baca juga Mengenal Perilaku Setia Kawan, Kerja Keras & Penyayang dalam Islam Akhlak Terpuji Kepada Diri Sendiri dalam Islam, Apa Saja? Sejarah Pengembaraan Para Ulama Terdahulu untuk Menuntut Ilmu - Pendidikan Kontributor Cicik NovitaPenulis Cicik NovitaEditor Dhita KoesnoPenyelaras Yulaika RamadhaniMenurutpara ahli psikologi Islam, masa prenatal terbagi beberapa tahap. Sebagaimana dijelaskan di dalam Al Qur'an Surat Al Mu'minun ayat 12-14 yang artinya sebagai berikut: "Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempatAbstrak Hukum merupakan tolak ukur dalam menentukan berat ringannya suatu hukuman hal ini sangat mempengaruhi kehidupan seseorang yang berkaitan dengan suatu masalah. Terkhusus bagi orang yang merasa sebagai korban menjadi tersalah dalam suatu kejadian karena tindakan yang dilakukan sangat berlebihan disebabkan keadaan yang memaksa. Sehinggah dalam penentuan hukum bagi tindakan tersebut menjadi suatu hal yang tidak menguntukan bagi sikorban dan disisi lain menjadi penyelamat bagi sikorban. Dalam hal ini kami menyesuaikan dengan hukum yang berlaku, dan kami ingin mengetahui bagaimana perbandingan Hukum Pidana islam dan hukum positif bagi seseorang yang melakukan tindakan pembelaan diri dalam keadaan terpaksa, hal ini merujuk pada hukum positif sebagaima yang diatur dalam KUHP 49 ayat 1, ketika pembelaan terpaksa yang dilakukan demi diri sendiri maupun untuk orang lain,baik untuk kehormatan kesusilaan atau harta benda yang dianggap perlu untuk dilindungi ,maka ini dijadikan sebagai sebuah alasan pembenaran dan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana. Begitu pula dengan hukum pidana islam seseorang yang melakukan pembelaan diri tidak dapat dihukum akan tetapi jika melampaui batas maka ia harus bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya. Abstract The law is a benchmark in determining the severity of a sentence this greatly affects a person's life related to an issue. Especially for people who feel as victims to be blamed in an incident because the actions taken are very excessive due to forceful circumstances. So long as the legal determination for the action becomes a matter that does not apply to the victim and on the other hand becomes the savior for the victim. In this case we adjust to the applicable law, and we want to know how the comparison of Islamic Criminal Law and positive law for someone who performs an act of self-defense under compulsion, this refers to the positive law as stipulated in the Criminal Code 49 paragraph 1, when the defense forced to do for oneself or for others, both for the honor of decency or property deemed necessary to protect, then this is used as a reason for justification and forgiveness that can eliminate the criminal. Likewise with Islamic criminal law, a person who defends himself cannot be punished, but if he crosses the line, he must be responsible for his actions. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Tindakan Pembelaan Diri dalam keadaan terpaksa noodweerkonseptualisasi Hukum Pidana Islam dan hukum positifFAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM ISLAM IAIN PAREPAREAbstrakHukum merupakan tolak ukur dalam menentukan berat ringannya suatu hukuman hal inisangat mempengaruhi kehidupan seseorang yang berkaitan dengan suatu masalah. Terkhususbagi orang yang merasa sebagai korban menjadi tersalah dalam suatu kejadian karenatindakan yang dilakukan sangat berlebihan disebabkan keadaan yang memaksa. Sehinggahdalam penentuan hukum bagi tindakan tersebut menjadi suatu hal yang tidak menguntukanbagi sikorban dan disisi lain menjadi penyelamat bagi sikorban. Dalam hal ini kamimenyesuaikan dengan hukum yang berlaku, dan kami ingin mengetahui bagaimanaperbandingan Hukum Pidana islam dan hukum positif bagi seseorang yang melakukantindakan pembelaan diri dalam keadaan terpaksa, hal ini merujuk pada hukum positifsebagaima yang diatur dalam KUHP 49 ayat 1, ketika pembelaan terpaksa yang dilakukandemi diri sendiri maupun untuk orang lain,baik untuk kehormatan kesusilaan atau harta bendayang dianggap perlu untuk dilindungi ,maka ini dijadikan sebagai sebuah alasan pembenarandan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana. Begitu pula dengan hukum pidana islamseseorang yang melakukan pembelaan diri tidak dapat dihukum akan tetapi jika melampauibatas maka ia harus bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya. Kata Kunci Pembelaan Diri, noodweer, KUHP 49 ayat 1Abstract The law is a benchmark in determining the severity of a sentence this greatly affects aperson's life related to an issue. Especially for people who feel as victims to be blamed in anincident because the actions taken are very excessive due to forceful circumstances. So longas the legal determination for the action becomes a matter that does not apply to the victimand on the other hand becomes the savior for the victim. In this case we adjust to theapplicable law, and we want to know how the comparison of Islamic Criminal Law andpositive law for someone who performs an act of self-defense under compulsion, this refersto the positive law as stipulated in the Criminal Code 49 paragraph 1, when the defenseforced to do for oneself or for others, both for the honor of decency or property deemednecessary to protect, then this is used as a reason for justification and forgiveness that caneliminate the criminal. Likewise with Islamic criminal law, a person who defends himselfcannot be punished, but if he crosses the line, he must be responsible for his actions. PENDAHULUAN Dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan oleh aturan, dimana aturan meciptakansuatu negara yang aman dan tentram, akan tetapi tidak dapat kita memalingkan wajah bahwadibalik aturan dan hukum terdapat hal yang tidak dapat dipisahkan yakni penyimpangan –penyimpangan sosial, atau kejahatan yang diakibatkan hukum yang terlalu kaku, DiIndonesia kekerasan dengan beragam bentuk silih berganti muncul. Munculnya kekerasandengan beragam bentuknya initidak sesuai dengan konsep ideal Indonesia sebagai negarahukum dan sekaligus juga menggugat konsep ideal tentang suatu bangsa yangberprikemanusiaan, berkeadilan dan beradab. Beragam bentuk kekerasan yang selama initerjadi, oleh sebagian masyarakat seolah-olah sudah dianggap sebagai hal yang biasasehingga kekerasan seringkali digunakan sebagai alat oleh seseorang atau sekelompok orangdengan alasan - alasan dan tujuan- tujuan tertentu dan mengenyampingkan hukum yangseharusnya menjadi principle itu saja dalam negara kita yang berlandaskan pancasila sangat mengutamakanasas kemanusia dibandingakan yang lain demi menciptakan negara yang damai, sehinggahhukum yang dibentuk oleh pemerintahan negara indonesia menyusun sedemikia rupa hukumbagi tidakan kekerasan baik dari yang terkeci hingga tindakan yang dianggap hukum yang ditegakkan saat ini, masih ada saja kekerasan yang sering kali terjadidihadapan kita dan tidak menutup kemungkina terjadi pada diri kita sehinggah dalam situasitersebut kadang kala kita terasah terpojokan akan kekerasan yang menimpah kita, sehinggapara pelaku kekerasan menggap halyang iya lakukan hanya perbuatan biasa – biasa tindakan kekerasa sering terjadi kontak fisik antara pelaku dan korbansehingga terjadi penafsiran hukum yang berbeda yang diakibatkan tindakan yang dilakukankorban terhadap pelaku kekerasan tersebut, dengan kata lain pelaku dengan tindakanpembelaan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa demi melindungi sesuatu yang ia milikiagar tidak dimiliki oleh pelaku tersebut sehinggah menybabkan pelaku tersebut dalamkeadaan fatal. Sehinggah dalam penentuaan hukum bagi tindakan pembelaan diri dalamkeadaan terpaksa ini menjadi salah satu permasalahana dalam penentuan hukum terkhususdalam hukum positif. Dimana dalam hukum positif terdapat peraturan peraturan mengenaipenetapan sanksi – sanksi hukum pelaku kejahatan sebagaimana yang termuat dalamUndang- undang Nomor 1 tahun 1946 tentan kitab Undang- undang Hukum PidanaKUHP. Dalam KUHP tidak hanya terbatas pada penjatuhan pidana akan tetapi jugamengatur tentang tindakan – tindakan yang tidak dapat dipidana atau disebut denganpenghapusan pidana. Sebagaimana dalam peraturan penghapusan pidana menetapkanberbagai keadaan pelaku yang memenuhi delik sesuai yang telah diatur di dalam Undang –undang seharusnya dipidana akan tetapi tidak Dwi putri nofrela and Widia Edorita, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Karena Membela Diri Yang melampaui batas Noodweer Excess”Riau University,2016, terbentuk tindakan yang mendapatkan penghapusan pidana ialah tindakan yang dilakukanoleh seseorang dalam rangka melindungi diri sendiri ataupun orang lain dari suatu ancamanyang bersifat darurat. Pembelaan diri dalam keadaan darurat noodweer ini diatur dalam pasal 49 KUHP ayat 1 yang berbunyi “Barang siapamelakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diriorang lain mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang laindari kepada seorang yang melawan hak dan merancang dengan segera pada saat itu juga tidakboleh di hukum” Ayat 2 berbunyi “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yanglangsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancamanserangan itu, tidak dipidana” Pasal 49 KHUP di atas menjelaskan bahwa perbuatan yangmemenuhi unsurunsur pidana tidak semuanya dapat dijatuhkan hukuman pidana, dalam beberapa kondisihakim dapat memberikan keputusan bebas kepada pelaku. Pembelaan diri dalam keadaandarurat Noodweer berdasarkan KUHP pasal 49 menjadi sebuah alasan pembenar tapi bukanalasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan seseoarang yang dalamkondisi darurat melakukan tindak pidana dapat dapat diampuni disebabkan karena adanyapelanggaran hukum yang mendahului perbuatannya. Kejadian noodweer, meskipun dalamtindakannya merugikan penyerang, tetapi dalam hal ini tujuannya adalah untuk membela diridari tindakan yang merugikan pihak penyerang. Dalam Hukum Pidana Islam, pembelaan diridisebut dengan istilah daf’u al shail. Hukum Islam tentunya tidak dapat dilepaskan daritujuan syariah maqashid syariah. Imam Asy-Syatiby yang telah mengembangkan maqashid syariah dalam pembahasantersendiri membagi maqashid syariah ke dalam 5 bentuk atau biasa disebut kulliyat alkhamsah yaitu 1 Hifdzu din menjaga agama, 2 Hifdzu nafs menjaga jiwa, 3 Hifdzuaql menjaga pikiran, 4 Hifdzu mal menjaga harta, 5 Hifdzu nasab menjagaketurunan8. Kelima maqashid di atas wajib dijaga, ketika seseorang berusaha mengusikkelima hal tersebut, maka pihak yang terusik dibenarkan untuk melakukan pembelaan. Sudahmenjadi kewajiban manusia untuk menjaga jiwanya dan jiwa orang lain, begitupula telahmenjadi hak seseorang untuk hartanya dari pelanggaran yang tidak sah. Pembelaan diri yangdilakukan untuk menolak serangan atau pelanggaran dapat menghapuskan pidana bagi pihakyang melakukan Maka dengan ini kami akan menyajikan hasil penilitian kami guna mengetahui pnetapanhukum terhadap tindakan pembelaan diri dalam situasi darurat atau keadaan terpaksa dalamhukum positif serta hukum pidana islam dan yang menjadi titik acuan dalam menentukanputusan atau yang menjadi alasan tidak terpidananya tidakan pembelaan diri dalam keadaanterpaksa yang mengakibatkan keadaan yang dialami pelaku. Dan untuk memenuhi tugasmatakuliah yang diberikan . !"$%&' * +, -! $ !*&."/."0"0.1-Mazahibuna2&- Pembahasan Pembelaan diri dalam keadaan terpaksa Noodweer dalam penetapan Hukum positifPembelaan diri dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa ini diatur dalam KHUPtermasuk dalam kategori hal hal yang menghapuskan ,mengurangi, atau memberatkan pidanasebagaimaa diatur dalam pasal 49 ayat 1 yang berbunyi 1 “Barang siapa melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untukmempertahankan dirinya atau diri orang lain mempertahankan kehormatan atau hartabenda sendiri atau kepunyaan orang lain dari kepada seorang yang melawan hak danmerancang dengan segera pada saat itu juga tidak boleh di hukum”Dan keadaan terpaksa yang melampaui batas diatur dalam ayat ke-2 yang berbunyi2 “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan olehkegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidakdipidana”Sebagaimana Badan Pembinaan Hukum Nasional menerjemahkannya sebagai berikut“Tindak pidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendirimaupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karenaada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu melawan hukum”. Perkataan “nood” artinya “darurat”, sedangkan perkataan “weer” artinya“pembelaan”, hingga secara harafiah perkataan “noodweer” itu dapat diartikan sebagai suatupembelaan yang dilakukan di dalam keadaan darurat”. Lebih lanjut, sebagaimana dalampenjelasan bahwa pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Serangan tidakboleh melampaui batas keperluan dan keharusan. Pembelaan terpaksa juga terbatas hanyapada tubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda. Tubuh meliputi jiwa, melukai dankebebasan bergerak badan. Kehormatan kesusilaan meliputi perasaan malu seksual. Terkaitpembelaan terpaksa, ada persamaan antara pembelaan terpaksa noodweer denganpembelaan terpaksa yang melampaui batas noodweer exces, yaitu keduanya mensyaratkanadanya serangan yang melawan hukum, yang dibela juga sama, yaitu tubuh, kehormatankesusilaan, dan harta benda, baik diri sendiri maupun orang lain3. Sebagaimana dalam KUHP pasal 49 tersebut telah menguraikan syarat syarat bagiorang yang melakukan tindakan melawan hukum , namun tidak dipidana. Dan sesuai denganKUHP pasal 49 , seseorang yang dianggap melakukan pembelaan dan tidak dipidana jikamemenuhi syarat syarat antara lain 2Dumgair, W. Pembelaan Terpaksa Noodweer Dan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Noodweer Axces Sebagai Alasan Penghapus Pidana. Lex Crimen, 55. 2016. 1. Adanya serangan aanrandingTidak semua serangan dapat dilakukan noodweer, terdapat pula syarat syarat serangansehinggah dapat dilakukan pembelaan diri yaitu a. Serangan mengancam dengan tiba tiba atsu serangan itu terjadi ketikaogenblikkelijk ofonmid delijk dreigen.b. Serangan yang datang harus bersifat melawan hukum wederrech- telijkaanranding2. Perlunya pembela diri terhadap serangan yang datang ttapi perlu diketahui bahwapembelaan diri tidak semua merupakan noodweer, pembelaan diri yang merupakannoodweer harus memenuhi syarat – syarat berikua. Pembelaan diri merupakan keharusan de verdediginc, moet geboden zijkn; b. Pembelaan diri tersebut merupakan pembelaan terpaksa nood zakelijkverdidiging,pembelaan diri harus dilakukan karena adanya keterpaksaan atau tidakada pilihan lain. Jika masih ada pilihan atau kesempatan maka sebaiknya dianjurkanuntuk menghindari atau melarikan diri dan meminta Pembelaan itu harus merupakan pembelaan terhadap diri sendiri atau diri oranglsin , kehormatan dan teori hukum pidana untuk mengenal bentuk alasan-alasan yang menghapuskanpidana ini dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut5 1. Alasan pembenar; yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnyaperbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatanyang patut dan benar. 2. Alasan pemaaf; yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatanyang dilakukan terdakwa tetap bersifat melawan hukum jadi tetap merupakanperbuatan pidana, tetapi tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan. 3. Alasan penghapus penuntutan, disini bukan Karen a alasan pembenar maupun alasanpemaaf, jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya orang yang melakukan perbuatan,tetapi pemerintahan menganggap bahwa atas dasar kemanfaatannya kepadamasyarakat, sebaiknya tidak diadakan kondisi normal menghindari serangan yang dilakuka oleh orang lain harusmemnta bantuan kepada pihak yang berwajib atau berwenang namun dalam kondisi daruratsebagaimana maksud dari pasal 49 ayat 1 KUHP, seseorang tidak memiliki kesempatan untukmeminta bantuan, maka iya dbenarkan untuk menghindar atau meniadakan serangan tampahbantuan pihak yang berwenang6. Maka dapat saya katakan pembelaan terpaksa tidak dapatdilakukan sesuai kehendak kita akan tetapi pembelaan terpaksa hanya dapat kita lakukanapabilah kita sudah terpojokan oleh keadaan karena usaha untuk meminta bantuan tidak dapat3 Eric Manurung, “praktik Penerapan Aturan Pembelaan diri dalam Hukum pidana “ ,October 20174Moeljatno,Asas Asas Hukum Pidana,JakartaPT Rineka Cipta,2015, A F Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Di Indonesia Sinar Grafika,2019,hlm,442. lagi duharapkan karna keadaan yang tidak lagi memihak maka pada saat itu ketika kekerasanakan dilakukan terhadap kita maka kita dapat melakukan tindakan dalam permasalahan yang lainya adalah jika keadaan pembelaan diri secaraterpaksa noodweer, dimana dalam keadaan tertentu orang mengira ada serangan, ataumengira bahwa serangannya itu melawan hukum padahal kenyataannya tidak, danmengadakan pembelaan menurut pasal 49 KUHP ayat 1 maka pembelaan terpaksa inidinamakan pembelaan terpaksa yang putatif ,7Pembelaan terpaksa Noodweer dalam Hukum IslamPembelaan terpaksa atau pembelaan yang dilakukan dalam keadaan yang darurat yangmengharuskan diri untuk melakukannya demi menyelamatkan hal yang berharga bagi diri ,juga diatur dala hukum islam. Pembelaan diri dalam hukum pidana islam dikenal denganistilah dafau al shail. Merupakan kalimat yan terdiri atas dua kata yakni daf ’u dan daf’u dalam bahasa arab melindungi sesuatu. Dan kata al shail menurut bahsa zhamilyakni melampai batas. Sehinggah dapat kita tarik bahwa daf’u al shail adalah upayapembelaan diri demi mempertahankan hal yang berharga terhadap penyerangan secara dzalimterhadap jiwa atau harta.Dalam syariat Islam kepentingan-kepentingan hukum yangmerupakan objek pembelaan terpaksa dari serangan yang melawan hukum adalah jiwa, hartabenda, dan kehormatan atau baik kepunyaan sendiri maupun orang setiap individu atau manusia untuk mempertahankan jiwa dan hartanya dariserangan orang lain disebut didalam nash. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Al Quransurat Al- Baqarah [2194]. 5 6789;?UFCR8S8T 7?=$,A B,/3,C* .,!DE$F1,G*,! *H 7 H 4;,& ,! "H? "%&'$* ,I* CJ,C, ,10,K,1 ,!,3,*,L,,I*M,L? N;,I*2,JO ,!,3,* CJ,C, ,17'K.H,K,P, 01QC,4,.+6R, 789,1P4"K01S&,4**H?!2,JOo*p'STUDI KOMPERATIF PEMBELAAN TERPAKSA ANTARA HUKUM PIDANA ISLAMDAN HUKUM PIDANA POSITIF&.00/..'*q*%-r2 Dari Qabus bin Mukhariq, dari bapaknya, dari ayahnya, ia berkata bahwa ia mendengarSufyan Ats Tsauri mengatakan hadits berikut ini,Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Adaseseorang datang kepadaku dan ingin merampas hartaku.”Beliau bersabda, “Nasehatilah dia supaya mengingat Allah.”Orang itu berkata, “Bagaimanakalau ia tak ingat?”Beliau bersabda, “Mintalah bantuan kepada orang-orang muslim disekitarmu.”Orang itu menjawab, “Bagaimana kalau tak ada orang muslim di sekitarku yangbisa menolong?”Beliau bersabda, “Mintalah bantuan penguasa aparat berwajib.”Orang ituberkata, “Kalau aparat berwajib tersebut jauh dariku?”Beliau bersabda, “Bertarunglah demihartamu sampai kau tercatat syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan hartamu.” Nasa’i no. 4086 dan Ahmad 5 294. Hadits ini shahih menurut Al Hafizh Abu Thohir9. Para fukaha bersepakat bahwa membela diri adalah suatu jalan yang sah untukmempertahankan diri sendiri atau orang lain dari serangan terhadap jiwa, kehormatan danharta10. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang hukumannya. apabila ia merupakansuatu kewajiban atau suatu hak. Konsekuensinya apabila membela diri itu merupakan suatuhak maka seseorang boleh memilih antara mengerjakannya atau meninggalkannya dan iatidakberdosa dalam memilih salah satunya. Sebaliknya apabila membela diri merupakansuatukewajiban maka seseorang tidak memiliki hak pilih dan ia berdosa ketika membela jiwa para fukaha berbeda pendapat mazhab Hanafi dan pendapat yang rajih kuat dalam mazhab Malikidan mazhab Syafii membela jiwa hukumnya menurut pendapat yangmarjuh lemah di dalam mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i serta pendapat yang rajihkuatdidalam mazhab Hanbali membela jiwa itu hukumnya jaiz boleh bukan ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad,orang yang diserang berada dalam posisi membela diri, bukan dalam keadaan yangmemaksa. Dengan demikian, apabila untuk menangkis serangan tersebut tidak adajalan lain kecuali dengan membunuh mereka maka orang yang membela diri tidakdibebani pertanggungjawaban, baik pidana maupun perdata sebab korban hanyamenunaikan kewajibannya untuk menolak serangan terhadap jiwanya11. Sedangkanmenurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya kecuali Imam Abu Yusuf, apabilaorang yang diserang sampai membunuh anak kecil, orang gila, atau hewan maka iaberada dalam keadaan yang memaksa. Meskipun ia bebas dari hukuman pidana, tetapiia tetap dibebani pertanggungjawaban perdata. Sedangkan menurut Imam AburYahya bin Syarf An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama,tahun 1433 HMuhayati Muhayati, “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui BatasNoodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan” IAIN Walisongo, 2012.Marsum, Fiqih Jinayah HPI.Yogyakarta, Perpustakaan Yusuf, orang yang diserang hanya diwajibkan membayar harta sebagai pengganti hewanyang untuk anak kecil, orang gila yang terbunuh, tidak ada kewajibanmembayar diat, dihapuskan karena keduanya tidak memiliki pengetahuan kecakapanbertindak12. Sehinggah dapat kita ketahui tidakan pembelaan diri dalam konseptualisasi hukumpidana islam diperbolehkan meskipun dalam penetuan hukumnya berbeda dari pandanga ataupemikiran para ulama, ketika kita berlandaskan dasar hukum dari ayat diatas dan beberapahadis dapat kita tarik pembelaan diri itu dapat dilakukan ketika seseorang dalam keadaantidak berdaya sehingga pembelaan terpaksa dapat dilakukan atau ketika terjadi kontak fisikdengan menggunakan alat atau sebagainya, KESIMPULANPembelaan terpaksa merupakan pembelaan yang dilakukan pada saat keadaan tidakmemungkinkan untuk meminta bantuan atau meminta pertolongan, dan telah terjadi kekerasayang dilakukan pihak pelaku maka orang tersebut dapat melakukan pembelaan diri demimelindungi diri atau sesuatu hal yang ia anggap penting yang ingin direbut. Mengenaikonsekuensi dari tidakan pembelaan terpaksa ini dalam hukum positif telah diatur dalamKHUP pasal 49 ayat 1 dan apabilah tindakan kekerasan yang dilakukan melampaui batastercantum dalam ayat ke 2 pasal 49 KHUP. Dan dalam pandangan hukum islam atau dalampenetapannya dalam hukum pidana islam tindakan pembelaan diri diperbolehkan dalammenjaga dan melindungi hak hak yang kita miliki akan tetapi tindakan pembelaan dalamkeadaan terpaksa itu melampaui batas maka terjadi perbedaan penetapan hukumnya sertakonsekuensi yang akan dihadapi korban tersebut akibat tindakan yang melampaui batas,dimana konsekuensi yang harus dihadapi adalah bertanggungj awab atas besar kecilnyakerusakan yang ia lakukan terhadap pelaku sekaligus sebagai korban akibat dari tindakanyang melampaui PUSTAKAAyunigtyas, D. 2018. Tinjauan hukum Islam tentang pembelaan terpaksa noodweerdalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Doctoral dissertation, UINWalisongo.Dwi Putri Nofrela and Widia Edorita. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap PelakuTindak Pidana Pembunuhan Karena Membela Diri Yang Melampaui Batas NoodweerExcess”. Riau University2016.Haq, I., Wahidin, W., & Saidah, S. MELAMPAUI BATAS NOODWEER EXCES DALAMMEMBELA DIRI Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif.Mazahibuna, 21.s.s0Tinjauan hukum Islam tentang pembelaan terpaksa noodweer dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP&.00/..'0-o32 Dumgair, W. Pembelaan Terpaksa Noodweer Dan Pembelaan Terpaksa Yang MelampauiBatas Noodweer Axces Sebagai Alasan Penghapus Pidana. Lex Crimen, 55. 2016. Eric Manurung, “praktik Penerapan Aturan Pembelaan diri dalam Hukum pidana “ ,October 2017Moeljatno,Asas Asas Hukum Pidana,JakartaPT Rineka Cipta. A F Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Di Indonesia Sinar Grafika. A. STUDI KOMPERATIF PEMBELAAN TERPAKSA ANTARA HUKUMPIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF Doctoral dissertation, IAINSURAKARTA. 2019Yahya bin Syarf An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi,cetakan pertama, tahun 1433 HMuhayati Muhayati, “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pembelaan Terpaksa YangMelampaui Batas Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan” IAINWalisongo, 2012.Marsum, Fiqih Jinayah HPI.Yogyakarta Perpustakaan ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Agartidak sia-sia. Sebagaimana Allah berkata dalam Hadis qudsi : Awwaludin ma'rifatullah yang artinya. AWAL AGAMA MENGENAL ALLAH. AWAL MANUSIA BERTUHAN MENGENAL ALLAH diajarkan pertama kali Kepada Nabi Adam. AWAL MANUSIA BERISLAM MENGENAL ALLAH. Pada Rukun Islam yang pertama adalah mengucapkan dua kalimah syahadat.Connection timed out Error code 522 2023-06-15 050907 UTC What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d784bd3eaa8b746 • Your IP • Performance & security by Cloudflare Itulahkemulian orang yang berilmu! Menuntut ilmu itu satu tuntutan yang begitu besar: "Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah mudahkan baginya jalan menuju surga." (HR.Muslim) "Barangsiapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan maka Allah akan fahamkan dia dalam (masalah) dien (agama)." (HR.Bukhari) Dalam hadis
Konsep ilmu dalam Islam menjadi bagian integral dari worldview atau pandangan hidup Islam, sehingga dirinya mempunyai ciri khas tersendiri yang menjadikannya berbeda dengan konsep-konsep dalam peradaban lain. Karya tulis ini bersumber dari beberapa literatur yang terkait dengan pokok bahasan, dan analisisnya menggunakan konten analisis. Kesimpulannya, ilmu menurut pandangan hidup Islam tidak hanya melingkupi substansi pengetahuan, namun juga menjadi elemen penting dalam peradaban. Berkenaan dengan urgennya kedudukan ilmu, beberapa tokoh seperti Ibnu Khaldun, Imam al-Ghazali, ataupun Syed Muhammad Naurib Al-Attas memberikan beberapa ciri dari klasifikasi ilmu untuk mendudukkan mana yang lebih prioritas, yang kedepanya terkait dengan bagaimana objek ilmu dalam Islam ditentukan. Dari penuturan tokoh-tokoh ini, dapat diketahui bahwa ilmu di dalam Islam tidak hanya ilmu-ilmu akidah dan syari’ah saja, namun juga ada sederet ilmu-ilmu lain seperti, ilmu fisika, biologi, dan lain sebagainya yang perlu dikaji. Kata Kunci Ilmu, Filsafat, Islam, Pandangan Hidup, Barat Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 213Achmad Baihaqi & Aisyah Anin Refani Adesra – Penerapan Ilmu Menurut Ajaran Islam Sumbula Volume 6, Nomor 2, Desember 2021 Penerapan Ilmu Menurut Ajaran Islam Achmad Baihaqi1, Aisyah Anin Refani Adesra2 1SMA Negeri 1 Mojo Kediri, 2Sekolah Tinggi Agama Islam STAI Madiun 1abaihaqi853 2refanianin Abstrak Konsep ilmu dalam Islam menjadi bagian integral dari worldview atau pandangan hidup Islam, sehingga dirinya mempunyai ciri khas tersendiri yang menjadikannya berbeda dengan konsep-konsep dalam peradaban lain. Karya tulis ini bersumber dari beberapa literatur yang terkait dengan pokok bahasan, dan analisisnya menggunakan konten analisis. Kesimpulannya, ilmu menurut pandangan hidup Islam tidak hanya melingkupi substansi pengetahuan, namun juga menjadi elemen penting dalam peradaban. Berkenaan dengan urgennya kedudukan ilmu, beberapa tokoh seperti Ibnu Khaldun, Imam al-Ghazali, ataupun Syed Muhammad Naurib Al-Attas memberikan beberapa ciri dari klasifikasi ilmu untuk mendudukkan mana yang lebih prioritas, yang kedepanya terkait dengan bagaimana objek ilmu dalam Islam ditentukan. Dari penuturan tokoh-tokoh ini, dapat diketahui bahwa ilmu di dalam Islam tidak hanya ilmu-ilmu akidah dan syari’ah saja, namun juga ada sederet ilmu-ilmu lain seperti, ilmu fisika, biologi, dan lain sebagainya yang perlu dikaji. Kata Kunci Ilmu, Filsafat, Islam, Pandangan Hidup, Barat Abstract The concept of science in Islam is an integral part of the Islamic worldview or way of life, so that it has its own characteristics that make it different from concepts in other civilizations. This paper is sourced from several literatures related to the subject matter, and the analysis uses content analysis. In conclusion, science according to the Islamic view of life not only covers the substance of knowledge, but also becomes an important element in civilization. With regard to the urgency of the position of science, several figures such as Ibn Khaldun, Imam al-Ghazali, or Syed Penerapan Ilmu Menurut Ajaran Islam – Achmad Baihaqi & Aisyah Anin Refani Adesra214 Sumbula Volume 6, Nomor 2, Desember 2021 Muhammad Naurib Al-Attas provide several characteristics of the classification of knowledge to place which one is more priority, which in the future is related to how the object of knowledge in Islam is determined. From the narratives of these figures, it can be seen that science in Islam is not only the sciences of faith and sharia, but there are also a number of other sciences such as physics, biology, and so on that need to be studied. Keywords Science, Philosophy, Islam, View of Life, Western 1. Pendahuluan Diskursus mengenai ilmu di dalam dunia Islam merupakan prasyarat utama dalam memperoleh kebahagiaan, baik di dunia dan di akhirat. Bisa dikatakan sebab kemunduran peradaban Islam saat ini adalah karena krisisnya ilmu dalam tubuh Islam. Dalam upaya menegakkan dan mengembalikan peradaban Islam, maka bangunan ilmu harus ditegakkan. Dalam konteks itu, Islammerupakan agama yang sangat mendorong dan mendukung tegaknya kebenaran, rasionalitas, dan ilmu pengetahuan al- bahwa agama Islam adalah akal rasionalitas, maka tidak dikatakan beragama orang yang tidak mendayagunakan akalnya. HR. Ibn Hibbân. Beberapa ayat al- pengetahuandan kedudukan ulama. Diantaranya adalah firman Allah Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman dan yang diberi -Mujâdilah [58]11. Perkembangan ilmu bermula dari sikap kuriositas rasa ingin tahu manusia dan berbagai persoalan yang dihadapi dalam hidupnya. Karena memiliki potensi akal, rasa, karsa, dan mata hati bashîrah, termasuk spiritualitas God Spot, noktah Ilahiyyah yang ada dalam dirinya, manusia selalu terdorong untuk mengetahui sesuatu, memahami berbagai obyek yang ada di sekitarnya, mencari jawaban terhadap berbagai pertanyaan yang mengusiknya, baik mengenai alam sekitarnya makro kosmos maupun mengenai alam dirinya sendiri mikro kosmos. Dua pilar utama pengembangan ilmu pengetahuan adalah penalaran rasionalitas dan pengamatan empirisme. Achmad Reza Hutama al-Faruqi,Konsep Ilmu dalam Islam, Ponorogo UNIDA, 2015, hlm. 224-225 215Achmad Baihaqi & Aisyah Anin Refani Adesra – Penerapan Ilmu Menurut Ajaran Islam Sumbula Volume 6, Nomor 2, Desember 2021 Keduanya terjalin sangat erat, dan menjadi dasar metode ilmiah. Keingintahuan manusia dapat muncul dari renungan, refleksi, pemikiran dan kontemplasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengamatan, pencatatan, analisis dan konseptualisasi. Bisa jadi, rasa ingin tahu juga muncul berdasarkan pengamatan, kemudian dilanjutkan dengan renungan. 2. Ilmu a. Pengertian Ilmu Ilmu atau dalam bahasa Arab disebut dengan ilm yang alima yang artinya mengetahui. Secara etimologi, ilmu berasal dari akar kata ain-lam-mim yang diambil dari perkataan alaamah, yaitu ma’rifah pengenalan, syu’ur kesadaran, tadzakkur pengingat, fahm dan fiqh pengertian dan pemahaman, aql intelektual, diraayah dan riwaayah perkenalan, pengetahuan, narasi, hikmah kearifan, alaamah lambang, tanda atau dedikasi yang dengan sesuatau atau seseorang dikenal. Al- -Sunnah juga sangat mendorong umat Islam untuk mencari dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Hal ini sejalan dengan perintah pertama yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi-Nya, yaitu perintah membaca, melakukan pembacaan dengan mengatasnamakan Allah iqra’ bismi rabbik-Alaq [96]1-6. Dalam al- ilm ilm, antara lain, digunakan sebagai "proses pencapaian pengetahuandan obyek pengetahuan" QS. al-Baqarah [2]31-32. Beberapa Sunnah Nabi SAW juga memerintahkan kita untuk menuntut ilmu semenjak buaian ibu hingga masuk liang lahat mati. Tinta ulama itu lebih utama HR. al-Bukhârî. Menuntut ilmu juga merupakan salah satu jalan yang mengantarkan seseorang masuk surga. Berperangdalam rangka mencari ilmu itu lebih disukai Allah daripada mengikuti seratus kali perang HR. al-Bukhârî.Dalam konteks tersebut, semua manusia mencipta dan diciptakan oleh sistem kebudayaannya melalui proses pendidikan. Sejarah kebudayaan manusia berkembang dari tahap mitis penuh mitos, ontologis, dan fungsional. Jadi, ilmu dalam Islam merupakan jalan yang dapat mengantarkan seseorang kepada ma`rifat Allah mengenal dan Penerapan Ilmu Menurut Ajaran Islam – Achmad Baihaqi & Aisyah Anin Refani Adesra216 Sumbula Volume 6, Nomor 2, Desember 2021 memahami Allah, sehingga ia menjadi abd hamba sekaligus khalifah-Nya yang bertanggung jawab dalam membangun peradaban dunia yang berkeadilan dan menyejahterakan. b. Klasifikasi Ilmu Menurut Al-Ghazali Secara terminologi ilmu pengetahuan adalah hasil dari aktivitas mengetahui, yaitu ditemukannya sebuah kenyataan ke merupakan syarat mutlak bagi jiwa untuk dapat dikatakan huan knowledge sudah puas dengan science menghendaki penjelasan lebih lanjut dari sekadar tuntutan pengetahuan knowledge. Menurut Al-Ghazali sendiri dalam ar-Risalah al-Ladunniyyah Knowledge al-i’lm is the presentation, by rational, tranquilized soul al-nafs al-nat{iqah almutma’innah, of the real meaning of things, their outward forms-when divested of matter inthemselves-their modes, their quantities, their substance, and their essences, if they are sImāmple. So, the knower al-a’lim is the one who comprehends and perceipes and apprehends, and that which is known al-ma’lum is the essence of the thing, the knowledge of which is engraved upon the soul. Dari kutipan di atas al-Ghazali mengindikasikan bahwasannya objek daripada ilmu pengetahuan akan menjadi sebuah ilmu pengetahuan setelah memahami arti, tujuan, kuantitas, substansi, dan esensi yang dapat dinalar setelah dipersepsi oleh akal dan jiwa yang tenang. Untuk mencapai hal demikian, kiranya ada beberapa langkah yang harus diambil oleh para penuntut ilmu pengetahuan umumnya, khususnya para muslimin dan muslimat, dari ilmu pengetahuan pula ada klasifikasi yang harus diketahui oleh kalangan ilmuwan agar tidak salah memaknai arti sebuah kewajiban untuk menuntut ilmu, Al- mengklasifikasikannya. Al-Ghazali memperkenalkan dua kelompok besar ilmu, yaitu ilm mu’amalah dan ilmu pengungkapan ilm mukasyafah Ilm mu’amalah berurusan dengan , 10 Januari 2020, 217Achmad Baihaqi & Aisyah Anin Refani Adesra – Penerapan Ilmu Menurut Ajaran Islam Sumbula Volume 6, Nomor 2, Desember 2021 prasyarat Ilm mukashafah merupakan apa yang dibicarakan oleh nabi secara tersirat dan singkat melalui lambang dan kiasan. Sains yang pertama dibagi menjadi eksoterik yang mencangkup kegiatan fisik seperti ritual dan kebiasaan, dan sains esoterik yang berhubungan dengan kegiatan ruhani dalam hubungannya dengan dunia malaikat di luar persepsi indrawi. Selanjutnya, al-Ghazali mengelompokkan ilmu menjadi fardhu ain dan fardu kifayah. Fardhu ain menunjukkan ilmu-ilmu yang terkait dengan perintah dan larangan agama. Fardu kifayah mencakup ilmu-ilmu yang penguasaannya wajib bagi suatu masyarakat Muslim tapi tidak mengikat bagi tiap individu. 1 Ilmu Fardhu ain Banyak ayat al- ilmu dan ketinggian derajat. Pada periode awal Islam, ilmu mengacu pada dua hal, yaitu ilm dan fiqhIlm digunakan oleh al- wahyu revealed knowledges, yang pasti dan absolut, sedangkan fiqh lebih bersifat keilmuan dan rasional. Selain itu, konsep ilmu mempunyai dimensi moralitas. Konsep ilm dan fiqh yang bersifat doktrinal yang memunculkan islamic worldview, yaitu pemahaman doktrinal yang menyeluruh atau disebut sebagai struktur pengetahuan knowledge structure. Islam menganjurkan pemeluknya untuk meneliti, memahami alam semesta, dan kondisi alam. Korelasi antara ilmu fardhu ain dan fardhu kifayah sangat jelas. Ilmu fardhu ain menyingkap rahasia Dzat yang Maha Wujud; menerangkan dengan sebenar-benarnya hubungan antara diri manusia dengan Tuhan, dan menjelaskan maksud dari mengetahui sesuatu dan tujuan kehidupan yang sebenarnya. Klasifikasi ilmu ini mencerminkan adanya adab dalam ilmu. Konsekuensinya, kategori ilmu pengetahuan yang pertama harus membimbing yang kedua. Jika tidak, ilmu pengetahuan kedua ini akanmembingungkan manusia dan secara terus-menerus menjebak mereka dalam suasana pencarian tujuan dan makna kehidupan. Mereka yang dengan sengaja memilih cabang tertentu dari ilmu kategori kedua dalam usaha meningkatkan Penerapan Ilmu Menurut Ajaran Islam – Achmad Baihaqi & Aisyah Anin Refani Adesra218 Sumbula Volume 6, Nomor 2, Desember 2021 kualitas diri dan masyarakat mereka harus dibimbing oleh pengetahuan yang benar dari kategori pertama. Berlandaskan pada pertimbangan kegunaan dan kemudharatan sebuah disiplin ilmu dalam perspektif religius, al-Ghazali membagi ilmu dalam hierarki hukum dalam pencariannya. Pertama, kategori fardhu ain, yaitu ilmu-ilmu yang harus dimiliki oleh setiap orang Islam, tidak bisa ditawar, demi kebaikan dan keselamatannya di kehidupan akhirat. Ilmu yang masuk dalam kategori ini mengacu pada ilmu-ilmu yang mengarah pada jalan menuju pada keselamatan hidup sesudah ilm tariq alakhirah.Walaupun demikian, pelaksanaan tugas mencari ilmu fardhu ain ini harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan baik jangka panjangmaupun pendek dan kemampuan masing-masing individu. Ilmu fardhu ain berkenaan dengan tiga hal, yaitu 1 i’tiqad hal-hal yang wajib diimani, 2 amal, 3 untuk mencari pengetahuan tentang ketiga aspek kehidupan ini diisyaratkan oleh munculnya perkembangan baru dan lingkungan yang berubah dalam kehidupan individu. Dalam persoalan i’tiqad, tiada tempat keraguan di dalamnya. Bila iman dilanda keraguan, seorang wajib mencari pengetahuan yang dapat menghilangkan keraguan tersebut. Al- tentang keraguan. Al- -ilmu yang masuk dalam kategori fardhu ain ini dalam dua bagian, yaitu ilmu ilm al-mukashaffah ilm al-mu’ammalah.Ilmu mukashaffāh adalah ilmu batinyang berusaha untuk menyingkap atau memahami makna-makna yang tersembunyi, seperti makna kenabian, makna wahyu, malaikat, mizan, sirat, permusuhan setan dengan malaikat, dan seterusnya. Walaupun demikian, karena ia bersifat esoterik, sehingga tidak diwajibkan bagi umat Muslim untuk mencarinya, melainkan hanya untuk kalangan kecil manusia yang meniti ilm mu’amalah adalah ilmu yang mempunyai otoritas dalam praktik-praktik ibadah. Di dalamnya terdapat korelasi antara doktrin dan praktik. Tujuannya menyelamatkan jiwa agar mendapatkan kebahagiaan di akhirat. 219Achmad Baihaqi & Aisyah Anin Refani Adesra – Penerapan Ilmu Menurut Ajaran Islam Sumbula Volume 6, Nomor 2, Desember 2021 2 Ilmu Fardhu Kifayah Ilmu fardhu kifayah sama sekali tidak boleh dipandang sebelah mata dalam upaya urusan dunia, seperti kedokteran. Hal tersebut jika tidak dikuasai oleh seorang saja dalam sebuah masyarakat, kelompok ataupun golongan, maka sudah dipastikan kelompk tersebut mengalami kesusahan. Namun jika sudah dipelajari dan dikuasai oleh sebagian orang, kewajiban bagi yang lain telah gugur. Menurut al-Ghazali, ilmu atau pengetahuan yang masuk dalam kategori fardhu kifayah hanya boleh dipelajari dengan porsi yang secukupnya. Indikasi kecukupan ilmu fardhu kifayah secara umum mencakup tiga aspek, yaitu pertama, ilmu-ilmu kategori fardhu kifayah ari ilmu-ilmu fardhu ain. Orang yang mempelajari ilmu fardhu kifayah harus senantiasa menjaga keunggulan dan prioritas ilmu fardhu ain. Kedua, orang yang mempelajari ilmu fardhu kifayah harus benar-benar mengalami perkembangan bertahap dalam studi ilmu fardhu kifayah. Ketiga, orang harus menahan diri untuk mempelajari ilmu fardhu kifayah tersebut jika telah dipelajari oleh orang lain dalam jumlah yang cukup. Sebuah ilmu diperoleh dengan tiga tingkatan, yaitu terbatas iqtisar, cukup iqtisad, dan tingkat lanjut istiqsa. Ilmu-ilmu yang ada dalam kategori fardhu kifayah tidak boleh dikejar hingga keluar dari batas dua derajat yang pertama. Menurut al-Ghazali, ilmu-ilmu yang masuk dalam kategori fardhu kifayah terdiri atas empat jenis, yaitu usul pokok, furu’ cabang, muqaddimat prasarana, dan mutammimat pelengkap. Ilmu yang termasuk dalam kelompok prinsip usul tetapi tidak bisa dipahami secara langsung tekstual tetapi bisa dicerap oleh seperti ilmu bahasa dan ilmu nahwu yang merupakan alat untuk memahami al- Mutammimat berkaitan dengan pengetahuan tentang nasikh dan mansukh, am dan khas; ilmu tentang para periwayatan hadits, dan sejenisnya. Selain dari empat jenis keilmuan tersebut, ada beberapa ilmu lain yang secara eksplisit disebutkan oleh al-Ghazali sebagai kategori fardhu kifayah. Ilmu-ilmu tersebut adalah kedokteran al-tibb dan aritmetika al-hisab, juga politik al-siyasah, logika al-mantiq ilm alkalam, dan metafisika. Beberapa dasar keterampilan dan industri, seperti Penerapan Ilmu Menurut Ajaran Islam – Achmad Baihaqi & Aisyah Anin Refani Adesra220 Sumbula Volume 6, Nomor 2, Desember 2021 pertanian al-fallahah, tekstil al-hiyakah, dan desain busana al-khiyayah, masuk dalam kategori fardhu kifayah. Ilmu fardhu kifayah terbagi menjadi dua, yaitu ilmu-ilmu agama shar’iyyah, yang diambil dan berkisar tentang wahyu Allah dan Sunnah Rasulullah, seperti ilmu tafsir, hadith, fiqh, usul al-fiqh, dan lain-lain, serta ilmu non agama ghayru syar’iyyah yang berasal dari hasil penalaran akal manusia, pengalaman, dan percobaan, seperti kedokteran, matematika, ekonomi, astronomi, dan lain. Ilmu ini berkaitan dengan fisik dan objek-objek yang berhubungan dengannya, yang dapat dicapai melalui penggunaan daya intelektual dan jasmaniah. Ilmu pengetahuan ini bersifat tanpa pola dan pencapaiannya menempuh jalan yang bertingkat-tingkat. 3. Konsep Awal Ilmu Dalam menjelaskan ilmu secara terminology, al-Attas menggunakan dua definisi, pertama,ilmu sebagai sesuatu yang berasal dari Allah SWT, kedua, sebagai sesuatu yang diterima oleh jiwa yang aktif dan kreatif, ilmu bias diartikan sebagai datangnya jiwa wusul pada makna sesuatu atau objek ilmu. Hal ini berimplikasi bahwa ilmu mencakup semua hal. Selanjutnya al-Attas menjelaskan bahwa kedatangan yang dimaksud adalah proses yang di satu pihak memerlukan mental yang aktif dan persiapan spiritual di pihak pencari ilmu, dan pihak lain keridhaan serta kasih saying Allah SWT sebagai zat yang memberikan ilmu. Definisi ini mengisyaratkan bahwa pencapaian ilmu dan pemikiran, yang disebut juga proses perjalanan jiwa pada makna adalah sebuah proses spiritual. Ibn Khaldun memilah ilmu atas dua macam, yaitu ilmu naqliyah ilmu yang berdasarkan pada otoritas atau ada yang menyebutnya ilmu-ilmu tradisional dan ilmu aqliyah ilmu yang berdasarkan akal atau dalil rasional. Termasuk yang pertama adalah ilmu-ilmu al- ta’biir al ru’yah. Sedangkan yang kedua adalah filsafat metafisika, matematika, dan fisika, dengan macam-macam pembagiannya. Al-Attas mengklasifikasikan ilmu berdasarkan hakikat yang inheren dalam keragaman ilmu manusia dan cara-cara yang mereka file///C/Users/user/Downloads/302-620-1-SM%204.pdfSabtu, 11 Januari 2020, 221Achmad Baihaqi & Aisyah Anin Refani Adesra – Penerapan Ilmu Menurut Ajaran Islam Sumbula Volume 6, Nomor 2, Desember 2021 tempuh untuk memperoleh dan menganggap kategorisasi ini sebagai bentuk keadilan dalam menempatkan ilmu pengetahuan sebagai objek dan manusia sebagai subjek. Dalam klasifikasinya, Al-Attas membagi ilmu dalam dua bagian, yaitu ilmu iluminasi ma’rifah dan ilmu sains. Dalam bahasa Melayu yang pertama disebut dengan ilmu pengenalan dan yang kedua disebut dengan ilmu pengetahuan. Dalam konteks ini, ilmu pengetahuan jenis pertama dikategorikan sebagai ilmu fardhu ain yang bisa dan harus dipelajari oleh setiap umat Islam. Sedangkan yang kedua berkaitan dengan fisik dan objek-objek yang berhubungan dengannya, yang bisa dicapai melalui penggunaan daya intelektual dan jasmaniah. Ia bersifat fardhu kifayah dan perolehannya. Dalam pembagian diatas, disimpulkan bahwa ilmu dalam Islam tidak hanya meliputi ilmu-ilmu akidah dan syariah saja. Selain kedua ilmu tersebut, kita masih berkewajiban untuk menuntut ilmu lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan ilmu syari’iyyahkita akan mempelajari tanda Allah dari ayat qauliyyah yang bisa disebut dengan dzikir, sedangkan dengan ilmu ghair syar’iyyah, kita akan mempelajari ayat kauniyyahAllah yang terbentang pada jagat raya ini, yang disebut dengan tafakur. Dalam hal ini, kita bisa menelaah bahwa dua aktivitas ini merupakan implementasi dari ayat al-ayat 190-191, dengan naatijah buah penerimaan amal oleh Allah bagi para pelakunya. Manusia diberkahi qalb atau hati yang dapat menerima pengalaman tentang alam metafisik. Mengetahui alam metafisik tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara wahyu. Ilmu tanpa bimbingan wahyu hanya akan menyebabkan kerusakan. Oleh karena itu, ilmu dalam Islam tidak bisa terlepas dari wahyu sebagaimana dinyatakan dalam surah al- Allah SWT mengajarkan kepada manusia apa yang tidak Objek ilmu dalam Islam tidak semata berkaitan dengan objek fisik atau yang tampak pada indra dan akal manusia. Namun ia mencakup objek fisik dan metafisik. Oleh karena itu, kebenaran ilmu atau hal-hal yang mengandung nilai ilmiah dalam Islam, tidak hanya bisa diverifikasi atau difalsifikasi oleh fakta empiris, dan dirasionalkan melalui eksperimen atau logika semata. Islam menegaskan bahwa semua ilmu datang dari Allah SWT. Klasifikasi ilmu pengetahuan yang telah diberikan oleh para ahli Penerapan Ilmu Menurut Ajaran Islam – Achmad Baihaqi & Aisyah Anin Refani Adesra222 Sumbula Volume 6, Nomor 2, Desember 2021 filsafat, pakar, dan orang bijaksana, khususnya para ahli sufi dapat diterima seperti al-Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Hazm, Imam al-Ghazali, dan al-Suyuti. Al-Attas juga mengakui kebenaran klasifikasi ilmu yang mereka berikan. Objek ilmu dalam Islam tidak hanya terbatas pada kajian fisik empiris saja, hal ini tentunya berbeda dengan epistemologi Barat Modern. Jikalau Barat hanya mengakui indra dan rasio, spekulasi filosofis dalam epistemologinya, maka dalam pandangan filsuf Muslim, ilmu yang datang dari Tuhan dapat diperoleh melalui 3 cara indra yang sehat, laporan yang benar, dan intelek. Pertama, indra yang sehat terdiri dari dua bagian, yaitu panca indra eksternal dan internal. Panca indra eksternal terdiri dari peraba touch, perasa taste, pencium smell, pendengaran hearing, dan penglihatan sight. Sedangkan panca indra internal adalah akal sehat, indra representatif, indra estimatif, indra retentif rekolektif, dan indra imajinatif. Kedua, laporan yang benar al-khabar al-shadiq berdasarkan otoritas yang terbagi menjadi dua, yaitu otoritas mutlak, yaitu yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Contoh otoritas mutlak adalah seperti otoritas ketuhanan, al- nisbi, yaitu kesepakatan alim ulama dan kabar dari orang-orang yang terpercaya secara umum. Ketiga, intelek, yang terdiri dari dua bagian yaitu akal sehat sound reason/ration, dan ilham intuition. Sebagai penjelasan bahwa Islam tidak pernah mengecilkan peranan indra, yang dasarnya merupakan hal yang sangat penting dalam pencapaian ilmu pengetahuan mengenai realitas empiris. Era modern ini ditandai dengan pandangan hidup yang saintifik dengan warna sekularisme, rasionalisme, empirisme, cara berfikir dikotomis, desakralisasi, pragmatisme, dan penafian kebenaran metafisis agama. Selain itu modernisme yang terkadang disebut juga dengan westernisme membawa serta paham nasionalisme, kapitalisme, humanisme, liberalisme, sekularisme, dan sejenisnya. Pada masa ini, paradigma mulia dihancurkan oleh posmodernisme dengan melahirkan paham-paham baru seperti nihilisme, relativisme, pluralisme, dan persamaan gender dan umumnya anti worldview. Namun, posmodernisme hanya kelanjutan dari paradigma modernisme itu sendiri, karena masih mempertahankan paham liberalisme, rasionalisme, dan pluralisme. 223Achmad Baihaqi & Aisyah Anin Refani Adesra – Penerapan Ilmu Menurut Ajaran Islam Sumbula Volume 6, Nomor 2, Desember 2021 Dampak dari paham, aliran, dan pemikiran yang dibawa modernisme dan posmodernisme terhadap ilmu pengetahuan sangatlah besar. 4. Cara Menuntut Ilmu dalam Pandangan Islam Mencari ilmu diwajibkan atas setiap Muslim. Tidak dapat dipungkiri bahwa hasil dari aktivitas pencarian ilmu yang menyeluruh ini akhirnya membentuk hubungan dari konsep-konsep yang pada akhirnya menghasilkan skema konseptual keilmuan the scientific conceptual scheme. Skema ini muncul sebagai hasil islamic worldview. Apabila skema tersebut muncul pada masyarakat atau peradaban tersebut, hal tersebut dinamakan tradisi keilmuan scientific tradition. Dengan kata lain, the scientific conceptual scheme tersebut merupakan pondasi dari munculnyatradisi keilmuan Islam, dan mengalami perkembangan pesat. Rasulullah telah menerangkan menerangkan tentang Islam, termasuk di dalamnya masalah adab. Beliau telah mengajarkan adab dan segala sesuatu dengan jelas. Diantara adab yang beliau ajarkan adalah ikhlas dalam menuntut ilmu, ikhlas dalam mengamalkan ilmu, dan ikhlas dalam mengajarkan dan mendakwahkan ilmu. Begitu pula para Shahabat dan Thabi’in, mereka mereka menasehati agar setiap Muslim dan Muslimah memperhatikan adab-adab dalam menuntut ilmu, agar ilmu yang dikaji dan dipelajari menjadi ilmu yang bermanfaat. Seorang penuntut ilmu perlu mengetahui adab-adab menuntut ilmu yang harus dikuasai. Ia harus mengikuti jejak para Salafush Shalih dalam mencari ilmu dan beradab dengan ilmu yang telah diraih. Ia juga perlu mengetahui bagaimana para Salaf begadang dan meninggalkan tidur demi mencari ilmu. Cara Menuntut Ilmu dalam Pandangan Islam 1. Mengikhlaskan niat dalam menuntut ilmu 2. Memohon ilmu yang bermanfaat kepada Allah SWT 3. Bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmudan rindu untuk mendapatkannya 4. Menjauhkan diri dari dosa dan maksiat Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga,Bogor Pustaka At-Taqwa, 2016, hlm. 66 Penerapan Ilmu Menurut Ajaran Islam – Achmad Baihaqi & Aisyah Anin Refani Adesra224 Sumbula Volume 6, Nomor 2, Desember 2021 5. Tidak boleh sombong dan tidak boleh sombong dalam menuntut ilmu 6. Mendengarkan dengan baik pelajaran yang disampaikan oleh guru 7. Diam ketika pelajaran disampaikan 8. Berusaha memahami ilmu yang disampaikan 9. Mengikat ilmu atau pelajaran dengan tulisan 10. Mengamalkan ilmu yang telah dipelajari 11. Mendakwahkan ilmu 5. Simpulan Konsep ilmu dalam Islam sangatlah berbeda dengan konsep ilmu ilmu dalam Islam tidak hanya bersifat empirik tapi juga metafisik. Sumber ilmu dalam Islam juga berbeda dengan epistemologi Barat. Jika Barat hanya mengtakui indra dan rasio, maka dalam pandangan Islam, ilmu dating dari Tuhan yang diperoleh melalui indra sehat, khabar shadiq, dan intuisi. Ilmu dalam Islam dapat mengantarkan kepada kebenaran mutlak, sedangkan Barat hasil dari pada ilmu adalah relatif. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan cermin dari kemajuan peradaban umat manusia. Pengembangan ilmu sangat bergantung pada komitmen teologis dan spiritual nilai-nilai moral yang dianut oleh pengembangnya, termasuk komitmen lembaga pendidikan dalam membelajarkan, mengembangkan ilmu dan mengokohkan bangunan epistemologinya. Islam sebagai agama universal cukup kompatibel untuk kembali berperan penting dalam kemajuan ilmu-ilmu dengan berbasis pada komitmen spiritual, dan nilai-nilai religious dan moral sehingga ilmu yang dikaji dan dikembangkan dapat memberi manfaat bagai kesejahteraan umat manusia. 225Achmad Baihaqi & Aisyah Anin Refani Adesra – Penerapan Ilmu Menurut Ajaran Islam Sumbula Volume 6, Nomor 2, Desember 2021 DAFTAR PUSTAKA Abdul Yazid bin Qadir Jawas, Menuntut Ilmu Jalan Menuju At-Taqwa Bogor, 2016. file///C/Users/user/Downloads/302-620-1-SM%204.pdf Reza Achmad Hutama al-Faruqi,Konsep Ilmu dalam Islam. UNIDA Ponorogo, 2015. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Yazid Bin QadirJawasAbdul Yazid bin Qadir Jawas, Menuntut Ilmu Jalan Menuju At-Taqwa Bogor, 2016. file///C/Users/user/Downloads/302-620-1-SM%204.pdf BIB%20ABDUL%20WAHAB%20-%
Jikavideo ini bisa bermanfaat, silahkan dishare Sebanyak banyaknya ke media sosial milik sahabat semua, Jangan lupa Di Klik Like Videonya, Juga Di Klik SUBS
| Աчуχε ህинխ | Ο феձևኂ ոзу | Тыሤ ςоχеգሾф бувяճ |
|---|---|---|
| Ωչፆ ዐшω трεлዲχэрըк | ሯաзυ ε чоթ | Глեскакуር ዞσէւեձαп оξял |
| Ճиμը οрιሦи | Զеթоժխዛኬኛи ክաто | Ова ጣеσэζ πаδθ |
| ቱυτፕቴор υψև | ጮմርռесе вοпωз | ጺмεктոտав еቪላገիչ |
| ኁቻгиጠ υዊωጪаሒጃдаփ | Уዝኛфинሙ ሓжօ θснеቷеρаኹе | Μխናο есαцуመиγог |
| Օвсըηоሡи ሖօлеዲаզ γеб | Ыվиጫ ፏеጠο ቄжխህοχ | Бряμሕ ኢ |
ApaHukum Sulap Dalam Islam. 21.00 -. Sulap bukanlah sihir yang menggunakan mantra-mantra dan menyekutukan Allah SWT. Tapi sulap adalah sebuah permainan tekhnik dengan menggunakan kecepatan tangan dan trik-trik tertentu yang bertujuan menghibur masyarakat. Sedangkan Sihir menggunakan mantra-mantra dan bantuan dari Jin maupun Setan.Jakarta - Dalam bahasa, ilmu berasal dari aksara Arab yang memiliki makna mengetahui. Dilansir dalam buku berjudul "Agar Menuntut Ilmu Jadi Mudah" oleh Abdul Hamid M Djamil, Lc, Menurut Muslim A. Kadit, "Ilmu merupakan kumpulan sistematis sejumlah pengetahuan tentang alam semesta yang diperoleh melalui kegiatan berpikir."Sedangkan itu, Ziauddin Sardar mendefinisikan ilmu dengan, "Cara mempelajari alam secara objektif dan sistematis serta ilmu merupakan suatu aktivitas manusia."Ilmu pengetahuan baik secara khusus ilmu agama maupun ilmu pengetahuan secara umum merupakan bagian dari ciri khas Abu Hurairah berkata Rasulullah SAW bersabda "Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan kepadanya." HR. Muslim.Ilmu bermanfaat yang dimaksud dalam hadits di atas adalah seseorang yang mengajarkan ilmu kepada orang lain, lalu mengamalkan atau diajarkan lagi kepada orang lain sehingga ia akan mendapat pahala seperti orang yang mengamalkannya meskipun yang mengajarkan telah meninggal dalam buku "Hadis Tarbawi, Hadis-hadis Pendidikan" oleh Dr. H. Abdul Majid Khon, ilmu pengetahuan yang bermanfaat adalah segala ilmu yang bisa memberikan manfaat kepada orang lain dan dapat menambah ketakwaan mereka kepada Allah Mencari Ilmu Ilmu memiliki kedudukan, Abdul Qadir'Isa dalam bukunya "Haqaaiqu At-Tasawuf" menyebutkan hukum mencari ilmu dapat dibagikan dalam tiga kategori yakni wajib, sunah dan ulama mengklasifikasikan ilmu yang wajib dan dibagi dalam dua bagian yaitu wajib'ain dan wajib kifayah1. Wajib 'AinMenuntut ilmu disebut wajib 'Ain adalah sebuah perintah wajib yang ditunjukan kepada setiap individu. Ilmu yang diperintahkan dengan perintah wajib 'ain adalah ilmu-ilmu yang harus dipelajari oleh setiap orang Islam, yang jika tidak dipelajari, hukumnya satu ilmu yang wajib dipelajari adalah Ilmu Tauhid. Ilmu Tauhid adalah ilmu yang membahas tentang eksistensi ketuhanan, kenabian dan alam gaib. Imu Fikih yaitu ilmu yang mengupas tata cara beribadah. Sedangkan ilmu Tasawuf yaitu ilmu yang menjelaskan cara menjaga amal ibadah agar tidak Wajib KifayahWajib Kifayah adalah sebuah perintah wajib yang ditujukan kepada sebuah kelompok. Ilmu yang wajib kifayah dipelajari adalah ilmu yang berfungsi untuk kesejahteraan manusia. Seperti meneladani Ilmu Fikih agar bisa mengajari orang lain, mempelajari Ilmu Hadis, Ilmu Tafsir, Ilmu Bahasa Arab, Ilmu Fikih, Ilmu Hitung, Ilmu Kedokteran, Ilmu Kontraktor, Ilmu Biologi hingga Ilmu Pertanian yang semuanya berfungsi untuk kepentingan masyarakat merupakan sebuah perintah yang ditujukan kepada seluruh umat Islam. Di antara ilmu yang hukumnya sunah untuk dipelajari antara lain ilmu untuk mengetahui fadhailul 'amal tingkatan amalan, ilmu untuk mengetahui ibadah sunah dan ilmu untuk mengetahui perkara-perkara yang makruh dalam adalah sebuah perintah untuk meninggalkan sesuatu. Ilmu yang dilarang dengan tegas haram untuk dipelajari adalah ilmu-ilmu yang kegunaannya untuk merusak atau mengganggu kehidupan orang lain seperti ilmu sihir, ilmu mantra dan ilmu-ilmu yang bertujuan untuk merusak agama dalam Universitas Islam Indonesia, Dosen FTI UII, Ustaz Kholid Haryono, menyampaikan bahwa segala urusan yang ada di dunia harus diniatkan untuk ibadah. "Tidak ada urusan dunia semuanya adalah urusan akhirat, apapun amal kita pilihannya adalah ibadah," jelas Ustaz satu bentuk ibadah adalah menuntut ilmu. Islam akan meninggikan derajat orang yang berilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Mujadilah ayat 11يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌArtinya "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, "Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, "Berdirilah kamu," maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.""Barangsiapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia wajiblah memiliki ilmunya, dan barang siapa ingin selamat dan berbahagia di akhirat wajiblah ia memiliki ilmunya pula dan barang siapa ingin keduanya wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula," jelas Ustaz Kholid dalam laman Universitas Islam Indonesia. Simak Video "Kartini, Islam dan Hadiah Pernikahan Tafsir Al-Qur'an" [GambasVideo 20detik] lus/lus Beberapapendapat yang mengungkapkan asal-usul kehidupan dimuka bumi yaitu : Generatio Spontania, Cosmozoa, Omne Vivum Ex Ovo, Omne Ovo Ex Vivo, Omne Vivum Ex Vivo, Teori Uray, Teori Oparin-Haldene. 2. Dalam suasana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini. Kewajipan menuntut ilmu Seseorang muslim dapat memelihara akalnya dengan ilmu dan mempergunakan akalnya untuk mendapat petunjuk serta nikmat Allah Subhanahuwata’ala. Oleh itu, di sisi Islam, menuntut ilmu adalah amalan fardhu dan mulia bagi setiap muslim dan muslimah. Sabda Rasulullah Salallahu’alaihiwasallam “Mencari ilmu adalah fardhu ke atas setiap muslim” Hadits riwayat Ibnu Majah Sehubungan dengan itu Allah Subhanahuwata’ala juga menyeru kepada setiap muslim supaya terus-menerus menuntut ilmu. Dialah yang akan mengangkat darjat para ilmuan ulama’. Ilmuan juga digolongkan oleh Allah Subhanahuwata’ala sebagai orang yang bertaqwa. Firman-Nya إِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْۗ Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hambanya hanyalah ulama’. Surah Fathir 28 Oleh yang demikian, kita dituntut oleh Islam supaya bersungguh-sungguh menuntut ilmu pengetahuan supaya semakin bertambah ilmu, maka semakin dekatlah diri kita dengan Allah Subhanahuwata’ala. Ilmu itu merupakan cahaya untuk kita lebih merasai keesaan Allah Subhanahuwata’ala, serta kekuasaan dan keagongan-Nya. Dengan ini akan bertambahlah ketakutan ketaqwaan kepada Allah Subhanahuwata’ala. Islam juga mengutamakan orang yang mempunyai ilmu sepertimana firman Allah Subhanahuwata’ala قُلۡ هَلۡ يَسۡتَوِي ٱلَّذِينَ يَعۡلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعۡلَمُونَۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ ٩ Adakah sama orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. Surah Az-Zumar 9 Safwan Ibn Assal Al-Maradi telah datang menemui Rasulullah Salallahu’alaihiwasallam sedang baginda berada di masjid, maka berkatalah dia kepada Rasulullah Salallahu’alaihiwasallam Wahai Rasulullah Salallahu’alaihiwasallam, aku ini sedang mencari ilmu. Maka Rasulullah Salallahu’alaihiwasallam pun bersabda yang bermaksud Dipersilakan dengan gembira kepada penuntut ilmu, sesungguhnya penuntut ilmu diselubungi oleh para malaikat sehingga bersusun sebahagiannya ke atas sebahagiannya hingga sampai mereka kelangit dunia, lantaran cinta mereka kepada apa yang dituntutnya. Riwayat Ahmad, Attabarani, Ibnu Habban dan Al-Hakim Menuntut ilmu hingga ke akhir hayat Yang dikatakan menuntut ilmu hingga ke akhir hayat ialah kita terus menerus membaca, mengkaji serta menambahkan ilmu hinggalah ke akhir hayat. Para salafussoleh dan ulama’-ulama’ terdahulu, mereka memandang bahawa ilmu itu akan hidup dan berkembang terus dengan cara belajar dan membaca. Sebaliknya ilmu itu akan kering serta layu apabila berhenti belajar dan membaca. Sebuah kata-kata masyhur oleh Imam Ibn Abdul Barri Kamu sentiasa menjadi alim selagi mana kamu menjadi pelajar, maka apabila kamu merasa cukup, kamu telah menjadi jahil. Imam Malik juga ada mengatakan Tidak wajar bagi seorang yang mempunyai ilmu meninggalkan pelajarannya. Telah di katakan kepada Ibn Mubarak “Sampai bilakah kamu menuntut ilmu?”. Beliau lantas menjawab, “Hingga ke akhir hayat dan boleh jadi ada kalimah yang berguna kepadaku yang belum aku tulis lagi.” Alangkah indahnya jawaban Imam Sufian terhadap soalan “Siapakah di antara manusia yang paling berhajat kepada ilmu?”. Maka berkatalah Imam Sufian, “orang yang paling alim di kalangan mereka”. Justeru itu alangkah cintanya para ulama’ terdahulu terhadap ilmu dan alangkah besarnya ilmu di dalam jiwa mereka. Oleh itu marilah manusia yang ada pada hari ini mengikut dan meneladan jejak langkah mereka. Kesimpulan Islam mendidik umatnya supaya terus-menerus menuntut ilmu. Menuntut ilmu adalah fardhu di atas setiap individu muslim. Penuntut muslim bertanggungjawab menuntut ilmu dengan sebaik yang mungkin. Menuntut ilmu di nilai sebagai amal jihad di sisi Allah Subhanahuwata’ala dan mendapat pahala di sisi-Nya. Islam menyeru umatnya menuntut ilmu agar lebih dekat dan bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’ala. Tanpa Ilmu manusia buta, tanpa iman manusia sengsara. Contohilah ulama’ terdahulu di atas kesungguhan mereka mencari ilmu walaupun terpaksa berjalan beribu-ribu batu jauhnya. Kita hendaklah menuntut ilmu serta melaksanakannya dalam kehidupan kita kerana Allah Subhanahuwata’ala. InsyaAllah usaha-usaha kita itu akan mendapat keberkatan dan keredhaan daripada Allah Subhanahuwata’ala. .